INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
140/Pdt.G/2025/PN Nga | I KETUT KURMA | 1.Ni Luh Wangen 2.I Ketut Agus Widana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 140/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2734 luas 5000 m2 atas nama Ni Luh Wangen dan I Ketut Agus Widana terletak di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan batas – batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik
- Timur : Telabah
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Wangen
Antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II selaku penjual adalah sah;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2734 luas 5000 m2 atas nama Ni Luh Wangen dan I Ketut Agus Widana terletak di Desa Tukadaya semula atas nama Tergugat I dan Tergugat II ke atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan ini;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |