Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jalan Udayana No. 11 Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana 82213
Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165, www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 470/JEMBRANA/Enz.2/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA I
Nama Lengkap : RONY SETIAWAN
NIK : 3510150806930002
Tempat Lahir : Banyuwangi
Umur / Tgl. Lahir : 31 Tahun / 08 Juni 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
/ Kewarganegaraan
Tempat Tinggal : Sesuai KTP di Banjar Munduk RT. 03 Kel/Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK
IDENTITAS TERDAKWA II
Nama Lengkap : DIAN HERMAWAN
NIK : 51010112110030002
Tempat Lahir : Banyuwangi
Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / 21 Oktober 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
/ Kewarganegaraan
Tempat Tinggal : Sesuai KTP di Banjar Munduk RT. 03 Kel/Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Pendidikan : SMK
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Masing-masing tanggal 03 Mei 2024 oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Jembrana.
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024.
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024.
|
|
|
:
|
Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.
|
- DAKWAAN
P E R T A M A
--------- Bahwa Terdakwa I RONY SETIAWAN bersama-sama Terdakwa II DIAN HERMAWAN pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Danau Batur Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa I RONY SETIAWAN bersama-sama Terdakwa II DIAN HERMAWAN, dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi PUTU INDRAYADHI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu di rumahnya yang beralamatkan Banjar Munduk RT. 03 Kel/Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Selanjutnya saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi PUTU INDRAYADHI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana langsung menuju Banjar Munduk RT. 03 Kel/Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk melakukan penyelidikan. Pada saat di pertigaan jalan di Desa Pengambengan terpantau Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 6254 WZ menuju ke arah kota, kemudian personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana segera membuntuti. Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di depan gang Ternate di Jalan Danau Batur Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana terlihat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II masuk menuju gang melintas dengan terburu-buru, sehingga atas hal tersebut selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana segera menghentikan dan mengamankan keduanya. Bahwa kemudian saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi PUTU INDRAYADHI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana lainnya memanggil saksi I KOMANG DARSANA untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dikemas menggunakan pembungkus rokok marlboro putih ditemukan pada tangan kiri Terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam merah dengan kartu sim Nomor +6281953320267 ditemukan pada saku celana yang digunakan oleh Terdakwa I, kemudian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 6254 WZ beserta kunci kontak dikendarai oleh Terdakwa II dan ditemukan pada dashboard depan terdapat 1 (satu) buah handphone Realme warna hitam dengan kartu sim Nomor +62881037361407.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dikemas menggunakan pembungkus rokok marlboro putih ditemukan pada tangan kiri Terdakwa I tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama PADI (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor telepon +1(266)859-3089 yang tersimpan di 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam merah dengan kartu sim Nomor +6281953320267 milik Terdakwa I atas nama PI UMAR_alfaruq dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana uang pembelian tersebut diperoleh dari urunan antara Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut melalui aplikasi DANA ke nomor Rekening BCA 0403421127 atas nama DION RAHMAHAFIIDH yang mana untuk sisanya akan ditransfer setelah barang sudah diterima, kemudian terhadap bukti transfer dikirim oleh Terdakwa I melalui pesan Whatsapp sehingga diberikan alamat pengambilan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II langsung menuju alamat pengambilan paket narkoba jenis shabu dengan cara Terdakwa II mengendarai sepeda motor membonceng Terdakwa I, sesampainya di lokasi Terdakwa I mengambil paket narkoba jenis shabu sedangkan Terdakwa II berada di atas motor untuk memantau situasi disekitar.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku bahwa Terdaka I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis shabu hanya melalui telepon dari seorang yang bernama PADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama pada tanggal 01 Mei 2024, kemudian pada tanggal 03 Mei 2024 rencananya hendak menggunakan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama namun terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana.
- Bahwa kemudian dilakukan Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika dihadapan Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/ Perhitungan dan atau Identifikasi Barang Bukti Nomor : S.PP/14/V/RES.4.2/2024/RESNARKOBA tanggal 03 Mei 2024 bertempat di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana Jalan Pahlawan Nomor 27 Negara, dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yag diduga narkotika jenis shabu tersebut setelah dilakukan penimbangan, diketahui memiliki berat 1,14 gram brutto atau 1,03 gram netto dan telah dituangkan pada Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYU SURYA ARTHA, SH. (NRP. 93040558).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika pada tanggal 03 Mei 2024 bertempat di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana Jalan Pahlawan Nomor 27 Negara, terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yag diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,14 gram brutto atau 1,03 gram netto tersebut telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, kemudian barang bukti yang disisihkan tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang kemudian disegel dan diberi label untuk dipergunakan pemeriksaan laboratorium di Bid Labfor Polda Bali.
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali No. Lab : 609/ NNF/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., SH., M.Si. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 82011109), A.A. GDE LANANG MEUDYASURA, S.Si. (Ajun Komisaris Polisi NRP. 91050353), dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. (Inspektur Polisi Dua NRP. 98020823), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4005/ 2024/ NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,02 gram, yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
4005/2024/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
A T A U
K E D U A
--------- Bahwa Terdakwa I RONY SETIAWAN bersama-sama Terdakwa II DIAN HERMAWAN pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Danau Batur Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa I RONY SETIAWAN bersama-sama Terdakwa II DIAN HERMAWAN, dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi PUTU INDRAYADHI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu di rumahnya yang beralamatkan Banjar Munduk RT. 03 Kel/Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Selanjutnya saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi PUTU INDRAYADHI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana langsung menuju Banjar Munduk RT. 03 Kel/Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk melakukan penyelidikan. Pada saat di pertigaan jalan di Desa Pengambengan terpantau Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 6254 WZ menuju ke arah kota, kemudian personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana segera membuntuti. Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di depan gang Ternate di Jalan Danau Batur Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana terlihat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II masuk menuju gang melintas dengan terburu-buru, sehingga atas hal tersebut selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana segera menghentikan dan mengamankan keduanya. Bahwa kemudian saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi PUTU INDRAYADHI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana lainnya memanggil saksi I KOMANG DARSANA untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dikemas menggunakan pembungkus rokok marlboro putih ditemukan pada tangan kiri Terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam merah dengan kartu sim Nomor +6281953320267 ditemukan pada saku celana yang digunakan oleh Terdakwa I, kemudian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 6254 WZ beserta kunci kontak dikendarai oleh Terdakwa II dan ditemukan pada dashboard depan terdapat 1 (satu) buah handphone Realme warna hitam dengan kartu sim Nomor +62881037361407.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dikemas menggunakan pembungkus rokok marlboro putih ditemukan pada tangan kiri Terdakwa I tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama PADI (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor telepon +1(266)859-3089 yang tersimpan di 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam merah dengan kartu sim Nomor +6281953320267 milik Terdakwa I atas nama PI UMAR_alfaruq dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana uang pembelian tersebut diperoleh dari urunan antara Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut melalui aplikasi DANA ke nomor Rekening BCA 0403421127 atas nama DION RAHMAHAFIIDH yang mana untuk sisanya akan ditransfer setelah barang sudah diterima, kemudian terhadap bukti transfer dikirim oleh Terdakwa I melalui pesan Whatsapp sehingga diberikan alamat pengambilan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II langsung menuju alamat pengambilan paket narkoba jenis shabu dengan cara Terdakwa II mengendarai sepeda motor membonceng Terdakwa I, sesampainya di lokasi Terdakwa I mengambil paket narkoba jenis shabu sedangkan Terdakwa II berada di atas motor untuk memantau situasi disekitar.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II menggunakan narkotika jenis shabu sejak akhir tahun 2024 telah menggunakan sekira 5 (lima) kali, yang mana sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap terakhir menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 di rumah Terdakwa I dan Terdakwa tinggali bersama yang beralamatkan di Banjar Munduk RT. 03 Kel/Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Bahwa Terdaka I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis shabu hanya melalui telepon dari seorang yang bernama PADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama pada tanggal 01 Mei 2024, kemudian pada tanggal 03 Mei 2024 rencananya hendak menggunakan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama namun terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh personil opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana.
- Bahwa adapun cara terdakwa dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang ada pada bong, kemudian dibakar dengan korek api gas sampai keluar asap selanjutnya asapnya dihisap dengan mulut seperti orang sedang merokok dan dilakukan sampai shabu dan asapnya habis, dan setelah selesai menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu Terdakwa I dan Terdakwa II membuang alat hisap shabu (bong) tersebut.
- Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I danTerdakwa II merasa badan lebih fit dan tidak merasakan kantuk.
- Bahwa kemudian dilakukan Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika dihadapan Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/ Perhitungan dan atau Identifikasi Barang Bukti Nomor : S.PP/14/V/RES.4.2/2024/RESNARKOBA tanggal 03 Mei 2024 bertempat di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana Jalan Pahlawan Nomor 27 Negara, dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yag diduga narkotika jenis shabu tersebut setelah dilakukan penimbangan, diketahui memiliki berat 1,14 gram brutto atau 1,03 gram netto dan telah dituangkan pada Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYU SURYA ARTHA, SH. (NRP. 93040558).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika pada tanggal 03 Mei 2024 bertempat di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana Jalan Pahlawan Nomor 27 Negara, terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yag diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,14 gram brutto atau 1,03 gram netto tersebut telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, kemudian barang bukti yang disisihkan tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang kemudian disegel dan diberi label untuk dipergunakan pemeriksaan laboratorium di Bid Labfor Polda Bali.
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali No. Lab : 609/ NNF/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., SH., M.Si. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 82011109), A.A. GDE LANANG MEUDYASURA, S.Si. (Ajun Komisaris Polisi NRP. 91050353), dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. (Inspektur Polisi Dua NRP. 98020823), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4005/ 2024/ NNF berupa 1 (satu)
buah plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,02 gram, yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
4005/2024/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali No. Lab : 609/ NNF/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., SH., M.Si. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 82011109), A.A. GDE LANANG MEUDYASURA, S.Si. (Ajun Komisaris Polisi NRP. 91050353), dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. (Inspektur Polisi Dua NRP. 98020823), yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4006/ 2024/ NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/ urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik Terdakwa I RONY SETIAWAN Positif Metamfetamina, barang bukti dengan nomor : 4007/ 2024/ NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/ urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik Terdakwa II DIAN HERMAWAN Positif Metamfetamina dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
4006/2024/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
4007/2024/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Negara, Juli 2024
Penuntut Umum
MIRANDA WIDYAWATI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19970916 202012 2 015
|
|