Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Nga 1.I MADE HENDRAYASA
2.MAULANA ICHSAN,SH
I KADE HENDRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 116/N,1,16/Eoh,2/APB/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE HENDRAYASA
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADE HENDRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM - 57/N.1.16/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                            :      I KADE HENDRAWAN Nomor Induk Kependudukan         :                                                      5101012307940007 Tempat Lahir                                :      Banyubiru

Umur/ Tanggal Lahir                    :      31 Tahun/ 23 Juli 1994

Jenis Kelamin                                :      Laki-Laki

Kebangsaan                                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :      Banjar     Berawan     Salak,     Kelurahan/Desa     Banyubiru,

Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Agama                                           :      Hindu

Pekerjaan                                       :      Belum/tidak bekerja

Pendidikan                                    :      Tidak sekolah

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                            :     Tidak dilakukan penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik                             :    Tidak dilakukan penahanan
      • Penuntut Umum                 :    Tidak dilakukan penahanan

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I KADE HENDRAWAN, pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul

09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di dalam mobil Suzuki Carry Pickup warna biru No.Pol DK 8819 WD yang dalam keadaan terparkir di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan/Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak- tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa I KADE HENDRAWAN mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah No.Pol DK 2400 ZG bermaksud untuk mencari makanan lalu saat terdakwa melintasi Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan/Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, terdakwa mendapatkan telepon lalu terdakwa menghentikan kendaraan yang terdakwa kendarai tepat di depan mobil Suzuki Carry Pickup warna biru No.Pol DK 8819 WD yang dalam keadaan terparkir di pinggir jalan kemudian saat terdakwa sedang menerima telepon, terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan uang tunai terletak di kursi penumpang di dalam mobil tersebut lalu terdakwa menghampiri mobil tersebut sambil terdakwa memperhatikan keadaan sekitar, setibanya dilokasi terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa pada celah kaca sebelah kanan mobil tersebut lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa membuka kunci pintu mobil dari dalam hingga pintu mobil menjadi tidak terkunci lalu terdakwa membuka pintu mobil yang sudah dalam keadaan tidak terkunci tersebut kemudian terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban I KOMANG SUYASA PUTRA langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 3.600.000,00 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari dalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang terletak di kursi penumpang setelah terdakwa berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 3.600.000,00 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut, terdakwa memasukkan uang tunai tersebut kedalam saku sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan sementara 1 (satu) buah tas selempang warna biru terdakwa kembalikan di tempat seperti semula kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah No.Pol DK 2400 ZG;

 

  • Bahwa uang tunai sebesar Rp 3.600.000,00 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban I KOMANG SUYASA PUTRA mengalami kerugian setidak- tidaknya sebesar Rp 3.600.000,00 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa I KADE HENDRAWAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Negara, 15 Januari 2026 Penuntut Umum

 

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002

Pihak Dipublikasikan Ya