INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
285/Pdt.G/2025/PN Nga | 1.Ir.I PUTU LANTIK WIJAYA, M.T 2.NI NENGAH TARMI 3.Drg. NI KETUT PUTRININGSIH |
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara 2.KPKNL Singaraja (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 285/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------
2. Menyatakan hukum pemberitahuan akan pelaksanaan Lelang terhadap jaminan-jaminan Para Penggugat yaitu :
a. Tanah yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, SHM No. 259, Luas 3000 m2, atas nama I NENGAH SADRA (Almarhum).-------------------------------------------------------------------------
b. Tanah terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, masing-masing :
- SHM No. 1020, Luas 500 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.----------------------------------------------------------------------
- SHM No. 1016, Luas 500 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.----------------------------------------------------------------------
c. Tanah yang terletak di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kotamadya Denpasar, SHM No. 1432, Luas 300 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.--------------------------------------------------------
yang dilakukan oleh Tergugat I melalui perantara Tergugat II adalah tidak Sah dan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dengan segala akibat hukumnya;-
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini perkara .--------------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas dasar kebijaksanaan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);--------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |