Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
1.I WAYAN MULYA
2.I WAYAN SUDARMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1515/N.1.16/Eku.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Sofyan Heru,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MULYA[Penahanan]
2I WAYAN SUDARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA : PDM-19/N.1.16/Eku.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA
    1. Nama lengkap                                    :    I WAYAN MULYA

Nomor Identitas                                 :    5101033112610058

Tempat lahir                                      :    Pekutatan

Umur/ tgl. Lahir                                 :    63 tahun/ 31 Desember 1961

Jenis kelamin                                     :    laki-laki Kebangsaan/ kewarganegaraan                               :    Indonesia

Tempat tinggal                                  :    Dusun     Dangin      Kelurahan               Pekutatan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana

A g a m a                                           :    Hindu

Pekerjaan                                          :    Sopir

Pendidikan                                        :    SD

 

    1. Nama lengkap                                    :    I WAYAN SUDARMA Nomor Identitas             :                                                    5101032212800001

Tempat lahir                                      :    Asahduren

Umur/ tgl. Lahir                                 :    44 tahun/ 22 Desember 1980

Jenis kelamin                                     :    laki-laki Kebangsaan/ kewarganegaraan                               :    Indonesia

Tempat tinggal                                  :    Banjar Arca Dwipa, Kel/Desa Pulukan, Kec.

Pekutatan, Kab. Jembrana, Prov. Bali

A g a m a                                           :    Hindu

Pekerjaan                                          :    Wiraswasta

Pendidikan                                        :    SMP

 

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik (Polri)           :    Masing-masing dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan tanggal 05 Maret 2025.
  • Penuntut Umum          :    Masing-masing dilakukan penahanan Rumah sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Negara

 

:    Masing-masing dilakukan penahanan Rumah sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 02 September 2025

 

           
   
   
 
 
 

 

  1. DAKWAAN:

----------- Bahwa Terdakwa I WAYAN MULYA bersama-sama dengan terdakwa I WAYAN

SUDARMA pada hari Sabtu, tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pesisir Pantai Pekutatan Kelurahan Pekutatan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, yang para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa I WAYAN MULYA mendapat pesanan pasir pantai kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 terdakwa I WAYAN MULYA menghubungi terdakwa I WAYAN SUDARMA untuk bersama-sama melakukan pengambilan pasir pantai di daerah pesisir pantai Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana untuk dijual, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 terdakwa I WAYAN SUDARMA pergi menuju daerah pesisir Pantai Pekutatan dengan mengendarai 1 (satu) unit motor merk Honda Supra 125 warna hitam tanpa memiliki nomor kendaraan yang dilengkapi kotak kayu di bagian belakang jok yang digunakan untuk mengangkut pasir laut

 

2

  • Bahwa kemudian terdakwa I WAYAN SUDARMA melakukan penambangan pasir dilokasi pesisir pantai Pekutatan, Kecamatan Pekuatatan, Kabupaten Jembrana pada pada titik Koordinat 8°26’04.4”S - 114°50’06.1”E dengan cara sesampainya dilokasi terdakwa I WAYAN SUDARMA mengecek keadaan pasir dengan cara disisihkan dengan menggunakan gunug untuk mengecek kualitas pasir, setelah itu terdakwa I WAYAN SUDARMA melakukan pengambilan pasir dari Pantai dengan menggunakan Sekop pasir kemudian ditaruh ke atas 1 (satu) unit motor merk Honda Supra 125 warna hitam tanpa memiliki nomor kendaraan yang dilengkapi kotak kayu di bagian belakang jok yang digunakan untuk mengangkut pasir laut lalu sepeda motor yang memuat pasir pantai tersebut dibawa ke lahan milik terdakwa I WAYAN MULYA tempat penimbunan pasir, kemudian pasir yang sudah ditimbun dinaikkan ke atas truk lalu dikirim kepada pemesan;
  • Bahwa pasir tersebut akan dijual oleh terdakwa I WAYAN MULYA kepada pembeli kurang lebih untuk ukuran 30 cm (tiga puluh centimeter) pada bak dump truk dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk ukuran tanah 40 cm (empat puluh centimeter) pada bak dump truk dijual dengan harga Rp 700.000,-, (tujuh ratus ribu rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa I WAYAN MULYA gunakan untuk kebutuhan rumah tangga dari persekali jualan, sedangkan terdakwa I WAYAN SUDARMA memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian dipotong kembali untuk membayar sewa motor dan beli bensin sehingga mendapatkan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan berupa penambangan pasir laut terdakwa I WAYAN MULYA bersama-sama terdakwa I WAYAN SUDARMA belum memiliki izin usaha penambangan dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu: IUP OP Batuan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------

 

 

Negara, 01 September 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Sofyan Heru, SH., MH.

Jaksa Muda NIP. 198509152005011001

Pihak Dipublikasikan Ya