Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
I KOMANG ADI ASAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 746/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ADI ASAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Logo

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 417/Jbr/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

I KOMANG ADI ASAPUTRA

 

 

NIK

:

5101050406980001

 

Tempat lahir

:

Dusun Sawe

 

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 04 Juni 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar Sawe, RT/RW 000/000, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

 :

tgl. 29 April 2024.

 

2.

Penahanan

   

 

 
  • Penyidik

:

RUTAN Polres Jembrana, sejak tanggal 29 April 2024 s/d tanggal 18 Mei 2024.

 

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Jembrana, sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 27 Juni 2024.

 

 
  • Penuntut Umum

:

RUTAN Kelas II B Negara, sejak tanggal 13 juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024.

 

       
           
  1. DAKWAAN :

 

----------Bahwa terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA perbuatan pertama mengambil 3 (tiga) ekor sapi betina milik saksi I WAYAN DARNEN pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di areal persawahan yang beralamat di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, perbuatan kedua mengambil 3 (tiga) ekor sapi betina milik saksi I GEDE ARTANA pada hari pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di perkebunan karet milik pemerintah yang beralamat di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, perbuatan ketiga mengambil 2 (dua) ekor sapi betina penginduk milik NI WAYAN MARIASIH pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira 02.00 Wita bertempat di kandang yang ada disebuah kebun/ladang yang beralamat di Jalan Segara, Banjar Dalem, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Perbuatan pertama pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 19.50 Wita terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA berangkat dari rumah yang beralamat di Banjar Sawe, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana menuju areal persawahan yang ada di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru dengan berjalan kaki melewati sungai pembatas Desa, selanjutnya setelah sampai terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA langsung mengambil sapi dalam keadaan terikat dengan cara mencabut patok yang diikat pada sapi, selanjutnya masih di area yang sama namun tempatnya terpisah terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA mengambil salah satu sapi betina bulunya berwarna Kekuningan yang ada anaknya dengan cara mencabut patok lalu memegang tali sapi tersebut kemudian kedua sapi tersebut terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA bawa ke areal persawahan yang ada di Banjar Sawe, Desa Batu Agung melalui sungai perbatasan Desa selanjutnya diikat di pohon yang ada di areal persawahan tersebut. Kemudian terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA tinggal pulang. Sekira pukul 23.00 Wita terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA kembali datang ke areal persawahan tempat mengikat sapi dengan mengendarai Kendaraan Pick up milik terdakwa jenis Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol DK 8618 WB untuk mengangkut ketiga sapi yang telah didapatkan setelah sampai langsung menaikkan sapi-sapi tersebut secara bergantian melalui bagian belakang kendaraan yang telah dimodifikasi/diperpanjang sehingga dengan mudah sapi bisa dinaikkan dengan menarik tali pengikatnya, setelah sapi sudah naik diatas mobil, kemudian ketiga sapi milik saksi I WAYAN DARNEN dibawa oleh terdakwa I MADE ADI ASAPUTRA menuju pasar hewan Beringkit yang beralamat di Jl. Kebo Iwa Mengwitani Banjar, Mengwitani, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wita dimana ketiga sapi tersebut dijual ke pasar Hewan Beringkit beralamat di Jl. Kebo Iwa Mengwitani Banjar, Mengwitani, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, kepada dua orang pembeli yang terdakwa tidak kenal namanya dimana satu pembeli membeli 2 (dua) ekor sapi penginduk dan anakan dengan harga 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dengan rincian 1 (satu) ekor penginduk dengan harga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi anakan dengan harga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sedangkan 1 (satu) pembeli membeli 1 (satu) ekor sapi dengan harga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) sehingga keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari hasil penjualan ketiga sapi milik saksi I WAYAN DARNEN sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi sabung ayam.
  • Bahwa saksi I WAYAN DARNEN tidak pernah mengijinkan terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA mengambil dan menjual 3 (tiga) ekor sapi betina milik saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 3 (tiga) ekor sapi betina, saksi I WAYAN DARNEN mengalami kerugian sejumlah Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
  • Perbuatan kedua pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA berangkat dari rumah yang beralamat di Banjar Sawe, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana menuju Desa Pekutatan dengan mengendarai Kendaraan Pick up milik terdakwa jenis Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol DK 8618 WB untuk mencari sapi yang akan diambil, selanjutnya setelah sampai di kebun pemerintah yang berlamat di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan selanjutnya terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA mamasukkan kendaraannya kedalam kebun melalui jalan tanah yang ada disebelah Timur Pos Polisi kebun Karet kemudian terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA turun dari kendaraan untuk mencari-cari sapi setelah menemukan 3 (tiga) ekor sapi milik saksi I GEDE ARTANA yang diikat dikebun secara terpisah, selanjutnya terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA langsung mengambil sapi tersebut satu demi satu dengan melepas tali sapi yang diikat dipohon selanjutnya terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA menuntun sapi tersebut menuju kekendaraan secara bergantian melalui bagian belakang kendaraan yang telah dimodifikasi / diperpanjang sehingga dengan mudah sapi bisa dinaikkan dengan menarik tali pengikatnya setelah ketiga sapi diatas kendaraan terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA langsung membawa menuju pasar hewan Beringkit yang beralamat di Jl. Kebo Iwa Mengwitani Banjar, Mengwitani, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 06.00 Wita ketiga sapi tersebut dijual ke pasar Hewan Beringkit kepada tiga pembeli yang tidak dikenal namanya dengan harga masing-masing seharga 8.000.000 (delapan juta rupiah) sehingga keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari hasil penjualan ketiga sapi milik saksi I GEDE ARTANA sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi sabung ayam.
  • Bahwa saksi I GEDE ARTANA tidak pernah mengijinkan terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA mengambil dan menjual 3 (tiga) ekor sapi betina milik saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 3 (tiga) ekor sapi betina, saksi I GEDE ARTANA mengalami kerugian sejumlah Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
  • Perbuatan ketiga pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita berangkat dari rumah tersangka I KOMANG ADI ASAPUTRA yang beralamat di Banjar Sawe, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana menuju Desa Gumbrih dengan mengendarai Kendaraan Pick up milik terdakwa jenis Daihatsu Grand Max warna Putih No.Pol DK 8618 WB untuk mencari sapi yang akan diambil selanjutnya setelah sampai di Desa Gumbrih sekira pukul 02.00 Wita tersangka I KOMANG ADI ASAPUTRA langsung menuju ke arah Selatan tepatnya di jalan Segara selanjutnya tersangka I KOMANG ADI ASAPUTRA memarkir kendaraan dipinggir jalan lalu tersangka I KOMANG ADI ASAPUTRA masuk ke sebuah kebun atau ladang dengan berjalan kaki untuk mencari keberadaan sapi yang akan diambil setelah menemukan 2 (dua) ekor sapi yang diikat di dalam kandang, selanjutnya tersangka I KOMANG ADI ASAPUTRA langsung mengambil tali pengikat sapi yang diikat pada salah satu tiang kandang selanjutnya kedua sapi milik saksi NI WAYAN MARIASIH tersebut dituntun menuju kendaraan selanjutnya langsung dinaikkan keatas kendaraan melalui bagian belakang kendaraan yang telah dimodifikasi/diperpanjang sehingga dengan mudah sapi bisa dinaikkan dengan menarik tali pengikatnya selanjutnya setelah diatas selanjutnya kedua sapi tersebut dibawa oleh tersangka I KOMANG ADI ASAPUTRA menuju pasar hewan Beringkit yang beralamat di Jl. Kebo Iwa Mengwitani Banjar, Mengwitani, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 04.00 Wita kedua sapi tersebut dijual ke pasar Hewan Beringkit kepada dua pembeli yang tidak dikenal namanya dengan harga masing-masing 1 (satu) ekor sapi dijual dengan harga Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi dijual dengan harga  Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) sehingga keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari hasil penjualan ketiga sapi milik saksi NI WAYAN MARIASIH Rp 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan uang hasil penjualan sapi telah digunakan untuk bermain sabung ayam sebesar Rp 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk membeli ayam aduan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga tersisa sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa saksi NI WAYAN MARIASIH tidak pernah mengijinkan terdakwa I KOMANG ADI ASAPUTRA mengambil dan menjual 2 (tiga) ekor sapi betina milik saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 2 (tiga) ekor sapi betina, milik saksi NI WAYAN MARIASIH mengalami kerugian sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------

 

 

 

 Negara,  24  Juni 2024 

PENUNTUT UMUM

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA,SH.

          AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950701202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya