Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-15/N.1.16/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA I.
Nama lengkap : AINUN NAZIB
Nomor Identitas : 5101012412960003
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 24 Desember 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : (KTP) Dusun Gentengan, RT/RW 002/003, Kelurahan Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, (DOMISILI) Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Bali.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMP
TERDAKWA II.
Nama lengkap : MUHAMMAD AZWAR ANNAS
Nomor Identitas : 5101011401990004
Tempat lahir : Banyubiru
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 14 Januari 1999.
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK ( tidak tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 23-03-2025.
- Penahanan
Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24-03-2025 s/d 12-04-2025;
Perpanjangan Penuntut Umum
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 13-04-2025 s/d 22-05-2025;
Penuntut Umum : Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 21- 05 -2025
s/d 09 - 05 -2025;
- DAKWAAN:
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS
pada hari Kamis, 23 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Babakan, Banjar Pangkung
![]()
Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum mencoba melakukan, bersekongkol untuk melakukan, atau melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS meminjam 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna Silver milik Saksi SURYA MANGUN ATMAJA alias YOYOK dengan alasan untuk membuat akun DANA namun oleh Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna Silver tersebut dipergunakan untuk menghubungi seseorang yang bernama CENK (DPO) yang merupakan bos dari Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dengan cara mengeluarkan Kartu SIM yang sebelumnya sudah terpasang pada 1 (satu) unit HP Merk Oppo tersebut dan menggantinya dengan Kartu SIM milik Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS, Setelah kartu SIM tersebut terpasang Terdawka II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS memasukan akun whatsapp Terdawka II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS, setelah berhasil Terdawka II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS langsung mencari nomor telepon seseorang bernama CENK (DPO) yang disimpan atas nama SAIPUL JAMIL lalu menghubungi via whatsapp seseorang bernama CENK (DPO) untuk meminta HP agar Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dapat berkomunikasi dengan seseorang bernama CENK (DPO) tanpa harus meminjam HP lagi, dan pada saat itu juga seseorang bernama CENK (DPO) bersedia memberikan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS Hp dan juga paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS edarkan dengan cara ditempel dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS diperintah untuk menunggu informasi alamat tempat mengambil HP dan paket narkotika jenis sabu tersebut;---------
- Bahwa sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS menerima Chat whatsapp dari seseorang bernama CENK (DPO) yang berisi informasi terkait alamat dan lokasi tempat mengambil Hp berserta paket narkotika jenis sabu yaitu di Jalan Babakan, Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Menanggapi hal tersebut karena Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS tidak memiliki kendaraan maka Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS menghubungi Terdakwa I. AINUN NAZIB untuk meminta bantuan mengantar Terdakwa
II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan HP yang diberikan oleh seseorang bernama CENK (DPO) pada saat itu juga Terdakwa I. AINUN NAZIB bersedia membantu Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan HP yang diberikan oleh seseorang bernama CENK (DPO) dan langsung berangkat menuju rumah Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS yang berada di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warnah Merah Hitam No Pol DK 6421 ZV milik Saksi SUHAILI ; --------------------
- Bahwa sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I. AINUN NAZIB tiba dirumah Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan langsung diberitahu oleh Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS terkait dengan alamat dan lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yang diberikan oleh seeseorang bernama CENK (DPO) yang selajutnya Terdakwa
I. AINUN NAZIB bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dengan mengendarai Sepeda Motor Scoopy Warna Merah Hitam dengan No Pol DK 6421 ZV pergi menuju lokasi tersebut dengan posisi Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS duduk mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I. AINUN NAZIB berada di boncengan di belakang motor;
- Bahwa sesampainya di Jalan Babakan, Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS memerintahkan Terdakwa I. AINUN NAZIB untuk turun dari sepeda motor mengambil
bungkusan kantung plastik warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dan sebuah HP di semak-semak yang ada di pinggir jalan kemudian terdakwa I. AINUN NAZIB turun dan berjalan ke arah bungkusan tersebut, lalu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I. AINUN NAZIB mengambil bungkusan kantung plastik warna hitam sementara Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS masih duduk di atas sepeda motor bertugas untuk memantau situasi. Setelah berhasil mengambil bungkusan tersebut kemudian Terdakwa I. AINUN NAZIB kembali naik ke atas sepeda motor dan berencana untuk membawa bungkusan plastik hitam yang berisi sebuah HP dan paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I. AINUN NAZIB yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana; ---------
- Bahwa Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS merupakan target operasi dari Satresnarkoba Polres Jembrana, Berdasarkan hal tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita terpantau Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS membonceng Terdakwa I. AINUN NAZIB melintas dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah hitam dengan No Pol : DK 6421 ZV di Jalan Babakan Pangkung Liplip Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan Saksi I GEDE PARDANA yang merupakan bagian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan pembuntutan dan memberhentikan sepedamotor yang dikendarai oleh Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan selanjutnya melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh I NENGAH SUARJAYA selaku Juru Dinas Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak Hp merk VIVO Y 18 yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat kotak HP, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru yang didalamnya juga terdapat 8 (delapan) paket keristal bening 5 (lima) diantaranya dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) plastik klip warna bening yang dibalut dengan menggunakan tisu warna putih dan lakban hitam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap AINUN NAZIB pada saku celana depan bagian kanan ditemukan 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna cream dengan kartu sim 085951130055 kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan tidak temukan barang bukti;
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledapan di rumah Terdakwa I. AINUN NAZIB yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE RISKA ANANTA WIRATMAJA selaku Kepala Kewilayahan Banjar Banyubiru namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika akan tetapi pihak kepolisian melakukan . selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Petugas Kepolisian kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE RISKA ANANTA WIRATMAJA namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, Selanjutnya MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan AINUN NAZIB berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan yaitu 3,36 gram brutto atau 1,84 gram netto yang terdiri dari : ----------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram brutto atau 0,30 gram netto kode A1
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,81 gram netto kode A2 ----------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram brutto atau 0,27 gram netto kode A3 ----------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram netto kode A4
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram netto kode A5
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram netto kode A6.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram netto kode A7.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,29 gram brutto atau 0,10 gram netto kode A8.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab : 491/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor 4607/2025/NF s/d 4614/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti Nomor 4615/2025/NF dan 4616/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ Psikotropika;
- Bahwa dari 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan Terdakwa I. AINUN NAZIB tersebut rencananya sebanyak 1 (satu) paket yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau akan digunakan sendiri oleh Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS bersama Terdakwa
- AINUN NAZIB sebagai imbalan apabila telah berhasil menjadi melakukan penempelan terhadap 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu lainnya sesuai dengan lokasi dan tempat- tempat yang diperintahkan oleh seseorang bernama CENK (DPO), dan untuk 1 (satu) buah HP Vivo Y18 warna biru tersebut akan digunakan oleh Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama CENK (DPO) terkait dengan narkotika jenis sabu yang sudah diterima; -------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan Terdakwa I. AINUN NAZIB masing-masing tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu.
------------ Perbuatan Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR
ANNAS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS
pada hari Kamis, 23 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Babakan, Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum mencoba melakukan , bersekongkol untuk melakukan, atau melakukan pemufakatan jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS meminjam 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna Silver milik Saksi SURYA MANGUN ATMAJA alias YOYOK dengan alasan untuk membuat akun DANA namun oleh Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna Silver tersebut dipergunakan untuk menghubungi seseorang yang bernama CENK (DPO) yang merupakan bos dari Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dengan cara mengeluarkan Kartu SIM yang sebelumnya sudah terpasang pada 1 (satu) unit HP Merk Oppo tersebut dan menggantinya dengan Kartu SIM milik Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS, Setelah kartu SIM tersebut terpasang Terdawka II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS memasukan akun whatsapp Terdawka II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS, setelah berhasil Terdawka II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS langsung mencari nomor telepon seseorang bernama CENK (DPO) yang disimpan atas nama SAIPUL JAMIL lalu menghubungi via whatsapp seseorang bernama CENK (DPO) untuk meminta HP agar Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dapat berkomunikasi dengan seseorang bernama CENK (DPO) tanpa harus meminjam HP lagi, dan pada saat itu juga seseorang bernama CENK (DPO) bersedia memberikan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS Hp dan juga paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS edarkan dengan cara ditempel dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS diperintah untuk menunggu informasi alamat tempat mengambil HP dan paket narkotika jenis sabu tersebut;---------
- Bahwa sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS menerima Chat whatsapp dari seseorang bernama CENK (DPO) yang berisi informasi terkait alamat dan lokasi tempat mengambil Hp berserta paket narkotika jenis sabu yaitu di Jalan Babakan, Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Menanggapi hal tersebut karena Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS tidak memiliki kendaraan maka Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS menghubungi Terdakwa I. AINUN NAZIB untuk meminta bantuan mengantar Terdakwa
- MUHAMMAD AZWAR ANNAS mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan HP yang diberikan oleh seseorang bernama CENK (DPO) pada saat itu juga Terdakwa I. AINUN NAZIB bersedia membantu Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan HP yang diberikan oleh seseorang bernama CENK (DPO) dan langsung berangkat menuju rumah Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS yang berada di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warnah Merah Hitam No Pol DK 6421 ZV milik Saksi SUHAILI ; --------------------
- Bahwa sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I. AINUN NAZIB tiba dirumah Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan langsung diberitahu oleh Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS terkait dengan alamat dan lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu yang diberikan oleh seeseorang bernama CENK (DPO) yang selajutnya Terdakwa
I. AINUN NAZIB bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dengan mengendarai Sepeda Motor Scoopy Warna Merah Hitam dengan No Pol DK 6421 ZV pergi menuju lokasi tersebut dengan posisi Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS duduk mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I. AINUN NAZIB berada di boncengan di belakang motor;
- Bahwa sesampainya di Jalan Babakan, Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS memerintahkan Terdakwa I. AINUN NAZIB untuk turun dari sepeda motor mengambil bungkusan kantung plastik warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dan sebuah HP di semak-semak yang ada di pinggir jalan kemudian terdakwa I. AINUN
NAZIB turun dan berjalan ke arah bungkusan tersebut, lalu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I. AINUN NAZIB mengambil bungkusan kantung plastik warna hitam sementara Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS masih duduk di atas sepeda motor bertugas untuk memantau situasi. Setelah berhasil mengambil bungkusan tersebut kemudian Terdakwa I. AINUN NAZIB kembali naik ke atas sepeda motor dan berencana untuk membawa bungkusan plastik hitam yang berisi sebuah HP dan paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I. AINUN NAZIB yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana; ---------
- Bahwa Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS merupakan target operasi dari Satresnarkoba Polres Jembrana, Berdasarkan hal tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita terpantau Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS membonceng Terdakwa I. AINUN NAZIB melintas dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah hitam dengan No Pol : DK 6421 ZV di Jalan Babakan Pangkung Liplip Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan Saksi I GEDE PARDANA yang merupakan bagian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan pembuntutan dan memberhentikan sepedamotor yang dikendarai oleh Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan selanjutnya melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh I NENGAH SUARJAYA selaku Juru Dinas Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak Hp merk VIVO Y 18 yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat kotak HP, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru yang didalamnya juga terdapat 8 (delapan) paket keristal bening 5 (lima) diantaranya dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) plastik klip warna bening yang dibalut dengan menggunakan tisu warna putih dan lakban hitam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap AINUN NAZIB pada saku celana depan bagian kanan ditemukan 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna cream dengan kartu sim 085951130055 kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan tidak temukan barang bukti;
- Bahwa sekira pukul 17.00 WITA Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledapan di rumah Terdakwa I. AINUN NAZIB yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE RISKA ANANTA WIRATMAJA selaku Kepala Kewilayahan Banjar Banyubiru namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika akan tetapi pihak kepolisian melakukan . selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Petugas Kepolisian kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE RISKA ANANTA WIRATMAJA namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, Selanjutnya MUHAMMAD AZWAR ANNAS dan AINUN NAZIB berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan yaitu 3,36 gram brutto atau 1,84 gram netto yang terdiri dari : ----------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram brutto atau 0,30 gram netto kode A1
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram brutto atau 0,81 gram netto kode A2 ----------------------------
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram brutto atau 0,27 gram netto kode A3 ----------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram netto kode A4
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram netto kode A5
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram netto kode A6.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram netto kode A7.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,29 gram brutto atau 0,10 gram netto kode A8.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab : 491/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor 4607/2025/NF s/d 4614/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti Nomor 4615/2025/NF dan 4616/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR ANNAS masing-masing tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.----------------
------------ Perbuatan Terdakwa I. AINUN NAZIB dan Terdakwa II. MUHAMMAD AZWAR
ANNAS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
Negara, 03 Juni 2025 Penuntut Umum,
Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199505052022031001 |