Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PKR : PDM- 51/N.1.16/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : SANDI FERDI FADILLA
NIK : 5101011912960006
Tempat lahir : Pengambengan
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 19 Desember 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Ketapang Muara, Dusun Muara Indah, Rt/RW: 006/-, Desa/Kelurahan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA sampai Kelas I
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
- Penangkapan : Sejak tanggal 05 Agustus 2025.
- Penahanan
- Penyidik : Sejak tanggal. 05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025.
- Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal. 25 Agustus 2025 s/d 03 Oktober
2025.
-
-
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober
2025.
- DAKWAAN :
----------Bahwa terdakwa SANDI FERDI FADILLA Perbuatan Pertama, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 02.00 atau setidak tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara. Perbuatan Kedua, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 02.00 atau setidak tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara. Perbuatan Ketiga, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 02.00 atau setidak tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Perbuatan Pertama, Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa yang dijemput oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah no.pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Ketapang Muara, Dusun Muara Indah, RT/RW: 006/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pergi menuju ke warung milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yang berada di Desa Pengambengan, selanjutnya sekira pukul 01.30 WITA saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengajak terdakwa untuk ngambil kabel di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama, tanpa pikir Panjang terdakwa pun menyepakati ajakan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan berangkat menuju Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil.
- Bahwa sekira pukul 02.00 Wita sesampainya di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memarkirkan kendaraannya yang selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN berjalan kaki menuju kearah Pantai menuju bagian Selatan Gudang Pabrik. Kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa masuk kedalam Gudang pabrik tersebut dengan cara memanjat tembok pagar Gudang pabrik, setelah berada didalam Gudang pabrik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN berjalan kaki menuju ke tempat kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang di ikuti oleh terdakwa. Selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menarik kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang masih tergulung di gulungan kayu dengan menggunakan kedua tangannya sedangkan terdakwa berperan memegang kabel warna hitam tersebut menggunakan kedua tangannya, kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memotong kabel tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar yang telah disiapkan sebelumnya hingga mendapat 2 (dua) potongan kabel dengan Panjang total 44 (empat puluh empat) meter.
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa membawa kabel warna hitam tersebut keluar dari Gudang pabrik dengan cara 1 (satu) potongan kabel warna hitam tersebut dipikul oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan 1 (satu) potongan kabel warna hitam tersebut dipikul oleh terdakwa yang kemudian keluar dari Gudang pabrik tersebut dengan memanjat tembok pagar Gudang pabrik melalui jalur yang sama ketika masuk ke dalam Gudang pabrik tersebut. Kemudian setelah berada di luar Gudang pabrik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa membawa kabel warna hitam tersebut ke pinggir Pantai dekat dengan Gudang Pabrik untuk dikupas menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil yang telah disiapkan oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN sebelumnya. Setelah selesai mengupas kabel warna hitam tersebut, kulit kabel dibuang ke laut sedangkan tembaga kabel tersebut dimasukkan kedalam karung plastik warna putih yang saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dapatkan dekat Semak-semak pinggir Pantai tersebut. Selanjutnya karung plastik warna putih yang didalamnya terdapat tembaga kabel di sembunyikan di Semak-semak dekat Pantai kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa pergi menuju warung milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WITA saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah kembali menuju semak-semak pinggir Pantai tempat saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa menaruh karung palstik warna putih yang didalamnya terdapat tembaga kabel. Sesampainya di Semak-semak pinggir Pantai saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa mengambil karung palstik warna putih tersebut kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa pergi membawa karung palstik warna putih tersebut menuju kearah Gudang rongsokan milik saksi SUBARI yang beralamat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk dijual. Selanjutnya karung palstik warna putih tersebut ditimbang dan mendapat berat sekitar 44 (empat puluh empat) kilogram, dimana untuk per 1 kilogramnya hargai seharga Rp.90.000,-(Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa mendapat uang sejumlah Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), yang kemudian uang tersebut dibagi oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN Dimana terdakwa mendapat uang sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) diambil saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN.
- Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 44 (empat puluh empat) meter tanpa seijin pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 44 (empat puluh empat) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 15.268.000,-(lima belas
juta dua ratus enam puluh depalan ribu rupiah).
- Perbuatan Kedua, bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa yang berada di warung milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yang beralamat di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sedang berbincang dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN. Selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengajak saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan terdakwa untuk mengambil kabel di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Atas ajakan tersebut terdakwa dan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN menyanggupinya. Kemudian pada keesokan harinya sekira pukul 01.30 Wita saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, terdakwa dan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN berangkat ke Gudang pabrik dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 dengan posisi saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengendarai motor yamaha mio GT tersebut sambil membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil yang ditaruh ditempat pijakan kaki sedangkan terdakwa di bonceng di Tengah dan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dibonceng dibagian belakang.
- Bahwa setelah sampai di sebelah timur gudang pabrik sekira pukul 02.00 Wita, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, terdakwa dan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN berjalan kaki menuju arah Selatan Gudang Pabrik yang kemudian masuk ke dalam Gudang Pabrik dengan cara saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN terlebih dahulu memanjat tembok pagar Gudang pabrik kemudian disusul oleh saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan terdakwa dibelakangnya. Selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan terdakwa menuju ke tempat kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN bertugas memotong kabel menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN berperan memegang kabel warna hitam tersebut dan terdakwa berperan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memotong kabel tersebut menjadi 3 (tiga) bagian dengan total panjang bagian 16 (enam belas) meter kemudian kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 tersebut digulung oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN. Selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan terdakwa masing-masing membawa 1 (satu) potongan kabel keluar dari Gudang pabrik dengan cara kabel tersebut dilempar keluar melewati pagar tembok Gudang pabrik kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan terdakwa memanjat tembok pagar melalui jalur yang sama ketika masuk ke dalam Gudang pabrik.
- Bahwa setelah berada di luar gudang pabrik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan terdakwa pergi menuju kearah Pantai dekat dengan Gudang pabrik tersebut untuk mengupas kabel warna hitam tersebut. Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN berperan mengupas kulit kabel dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil, terdakwa berperan memegang kabel dan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN berperan mengeluarkan tembaga dari kulit kabel yang kemudian kabel tersebut. Setelah selesai mengupas kabel warna hitam tersebut, tembaga kabel di masukkan ke dalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih sedangkan kulit kabel dibuang ke laut dekat Gudang Pabrik. Selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan terdakwa membawa 2 (dua) buah karung plastik tersebut pergi menuju warung milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN untuk disimpan.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.30 Wita saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN bersama terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung plastic yang didalamnya terdapat tembaga kabel pergi menuju ke Gudang rongsokan milik saksi SUBARI yang beralamat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk dijual dengan mengendarai
1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN. Selanjutnhya tembaga kabel tersebut di timbang dan mempunyai berat 10 Kilogram dimana untuk per 1 kilogramnya hargai seharga Rp.90.000,-(Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa mendapat uang sejumlah Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan tembaga tersebut dibagi oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN Dimana terdakwa mendapat uang sejumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapat uang sejumlah Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian untuk 1 (satu) buang karung plastik lagi dijual oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN bersama dengan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN Gudang rongsokan milik saksi SUBARI dengan berat 6 (enam) Kilogram sehingga saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapat uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut di bagi oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dimana saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN endapat uang sejumlah Rp. 250.000,-(dua ratus
lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapat uang sejumlah 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh saksi terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 16 (enam belas) meter tanpa seijin pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 16 (enam belas) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.552.000,-(lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Perbuatan ketiga, Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa yang dijemput oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah no.pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Ketapang Muara, Dusun Muara Indah, RT/RW: 006/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pergi menuju ke warung milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yang berada di Desa Pengambengan, Setibanya di warung milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, terdakwa berbincang dengan saksi AHMAD RENDI KURIAWAN sampai pada esok hari sekitar jam 01.30 Wita saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menagajak terdakwa untuk kembali mengambil kabel di Gudang pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tanpa berpikir panjang terdakwa menyanggupi ajakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa pergi menuju ke Gudang pabrik tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil. Sekira pukul 02.00 Wita sesampainya di Gudang pabrik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memarkir kendaraannya di sebelah barat Gudang pabrik kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa berjalan kaki menuju bagian Selatan Gudang Pabrik yang selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa masuk ke Gudang pabrik dengan cara memanjat tembok pagar Gudang pabrik tersebut. Setelah berada didalam pabrik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa berjalan kaki menuju tempat kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 disimpan kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN berperan memotong kabel warna hitam tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar sedangkan terdakwa berperan memegang kabel warna hitam tersebut menggunakan kedua tangannya. Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memotong kabel warna hitam tersebut menjadi 3 (tiga) potongan kabel dengan panjang total sekira 55 (lima puluh lima) meter, kemudian dibagi oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN Dimana saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membawa 2 (dua) potongan kabel dan terdakwa membawa 1 (satu) potongan kabel keluar dari Gudang pabrik tersebut dengan cara 3 (tiga) potongan kabel tersebut dilempar oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa hingga melewati tembok pagar Gudang pabrik kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memanjat tembok pagar yang diikuti oleh terdakwa melalui jalur yang sama Ketika masuk kedalam Gudang pabrik tersebut.
- Bahwa setelah saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dan terdakwa berada diluar Gudang pabrik, 3 (tiga) potongan kabel tersebut dibawa ke pinggir Pantai dekat dengan Gudang Pabrik teresebut untuk dikupas dengan cara saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengupas mengguanakan 1 (satu) bilah pisau kecil dan terdakwa mengupas menggunakan menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar kemudian tembaga kabel tersebut dimasukkan kedalam karung plastik warna putih yang didapatkan di pinggir Pantai kemudian di sembunyikan ke dalam semak- semak pinggir pantai tersebut sedangkan untuk kulit kabel dibuang oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN ke laut. Selanjutnya pada pukul 04.00 Wita saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN Bersama dengan terdakwa pergi menuju ke Gudang rongsokan milik saksi SUBARI yang beralamat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Yamah Mio GT warna merah milik saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN untuk menjual kabel tembaga namun karena jumlahnya yang banyak sehingga saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN meminta saksi SUBARI membawa 1 (satu) unit mobil Suzuki CARRY warna biru muda, No Pol DK 1069 WI untuk mengambil tembaga kabel tersebut yang disembunyikan oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN di semak-semak pinggir Pantai. Kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN Bersama dengan terdakwa dan saksi SUBARI pergi menuju ke tempat tembaga kabel tersebut disembunyikan. Sesampainya di Semak-semak pinggir Pantai tempat tembaga kabel disembunyikan selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN bersama dengan terdakwa dan saksi SUBARI menaikan kabel tersebut kedalam bak mobil Suzuki CARRY warna biru muda milik saksi SUBARI, setelah itu kabel tersebut dibawa Kembali ke gudang rongsokan untuk ditimbang. Setelah ditimbang berat tembaga kabel tersebut totalnya seberat 55 (lima puluh lima) kilogram
sehingga saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapatakan uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), dimana uang hasil penjualan tembaga kabel tersebut dibagi oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN, terdakwa mendapat bagian uang sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta Lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendaptakan bagian uang sejumlah Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 55 (lima puluh lima) meter tanpa seijin pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 55 (lima puluh lima) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 19.085.000,-(Sembilan belas juta delapan puluh lima ribu rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat
(1) ke 4 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------
Negara, 09 Oktober 2025 Penuntut Umum,
I MADE HENDRAYASA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960210 202203 1 001 |