Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Petty Dyah Permata, S.H.
2.Miranda Widyawati,S.H.
NURUL IMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 256/N.1.16/Eku.2/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Petty Dyah Permata, S.H.
2Miranda Widyawati,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-26/N.1.16/Eku.2/01/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

NURUL IMAN

Nomor Identitas

:

5101011703910005.

Tempat lahir

:

Berawan Salak.

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun / 17 Maret 1990.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Berawan Salak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SD (Berijazah).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

  • Penuntut Umum

 

:

Tahanan Kota, sejak tanggal 16-01-2024 s/d               04-02-2024;

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Negara

:

Tahanan Kota, sejak tanggal 05-02-2024 s/d                05-03-2024.

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa NURUL IMAN pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di tempat parkir sepeda rumah saksi NI KETUT WIDIANI yang beralamat di Dusun Tegal Berkis, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang Disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Banjar Berawan Salak Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana menuju tempat parkir sepeda milik saksi NI KETUT WIDIANI yang berlokasi di Dusun Tegal Berkis Banjar Banyubiru Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk menaruh 3 (tiga) jerigen warna biru dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Bison warna hitam dengan nomor polisi DK 3004 UBA. Selanjutnya Terdakwa menuju SPBU Nomor 54.822.05 untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite. Kemudian di SPBU Terdakwa membeli sekitar 15 (lima belas) liter bahan bakar minyak jenis Pertalite seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). BBM Pertalite tersebut diisi ke dalam tangki kendaraan Terdakwa yang sudah dimodifikasi sehingga daya tampungannya menjadi lebih banyak.
  • Bahwa setelah pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU Nomor 54.822.05 Banyubiru selesai, Terdakwa kembali ke tempat parkir sepeda milik saksi NI KETUT WIDIANI untuk memindahkan BBM Pertalite dari tangki kendaraan Terdakwa dengan cara menyedot minyak jenis Pertalite tersebut menggunakan selang lalu dialirkan dan ditampung ke jerigen plastik berkapasitas 30 liter.
  • Bahwa bahan bakar minyak jenis pertalite yang telah Terdakwa tampung/kumpulkan kemudian akan Terdakwa jual kembali secara eceran menggunakan botol dari rumahnya di Banjar Berawan Salak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setiap botol minyak Pertalite yang dijual berisi 1 (satu) liter, dan tersangka jual Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) perbotolnya, sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu ribu rupiah) per botol atau per liternya.
  • Bahwa setelah BBM Pertalite dari dalam tangki sepeda motor dipindahkan ke dalam jerigen, Terdakwa akan istirahat dahulu sekitar 30 menit sampai 1 jam lalu kembali membeli BBM Pertalite sebanyak 6 (enam) kali mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita dengan cara yang sama untuk mengisi jerigen yang lainnya. Namun selang beberapa saat setelah Terdakwa istirahat makan pada salah satu warung di sekitar lokasi, kemudian Terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian lalu ditanyakan terkait kepemilikan 3 (tiga) jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Terdakwa mengakui sebagai pemilik 3 (tiga) jerigen tersebut. Setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui Terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan ataupun ijin niaga bahan bakar minyak jenis pertalite.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 Angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Negara, 22 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

Petty Dyah Permata, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19930402 201902 2 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya