Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
NI PUTU DEWI SUGITARIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 672/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI PUTU DEWI SUGITARIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-387/N.1.16/Eoh.1/06/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

NI PUTU DEWI SUGITARIANI Alias Dewi

5101015812960009

Tempat lahir

:

Baluk

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 18 Desember 1996

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Baluk II, Kelurahan/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sarjana

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 02 Mei 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polsek Negara sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polsek Negara sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

--------------Bahwa Terdakwa NI PUTU DEWI SUGITARIANI Alias Dewi pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 01.54 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2024 bertempat di rumah kost yang beralamat di Jalan Widura, Lingkungan/Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa NI PUTU DEWI SUGITARIANI Alias Dewi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana.--------------------------------------------------------

 

 

Negara,     Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya