INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 305/Pdt.G/2025/PN Nga | 1.H. SALEH 2.MISNI ARWATI |
BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Kantor Cabang Pembantu Pekutatan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 305/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tindakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT atas jaminan kredit PARA PENGGUGAT pada tanggal 9 November 2023 dan tanggal 02 Oktober 2025 melalui TURUT TERGUGAT I yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025 adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PARA PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.080.000.000,- (dua miliar delapan puluh juta rupiah).
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR,
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
