Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.B/2019/PN Nga | I G.GATOT HARIAWAN,S.H | 1.MOCH. SA' ET 2.MADEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 137/Pid.B/2019/PN Nga | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 146/N.1.16/N.1.16/Epp.2/APB/11/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa I MOCH. SA’ET bersama-sama dengan Terdakwa II MADEN pada hari Jumat tanggal 06 September 2019 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Banjar Pengeragoan Dauh Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut pasal 363 ayat (1) Ke-3,Ke-4,Ke-5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |