Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
1.GUSTI KADE PUTRA YASA
2.KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1453/N.1.16/Enz.2/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI KADE PUTRA YASA[Penahanan]
2KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No.11 Negara, Kab Jembrana-Bali

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA : PDM- 25/N.1.16/Enz.2/08 /2025

 

 

  1. Identitas terdakwa:

 

I.

Nama Lengkap                               :

GUSTI KADE PUTRA YASA

 

Tempat lahir                                   :

Jembrana

 

Umur/tanggal lahir                         :

27 Tahun/ 5 September 1997

 

Jenis Kelamin                                :

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan      :

Indonesia

 

Tempat Tinggal                              :

Alamat Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;

 

A g a m a                                        :

Hindu

 

Pekerjaan                                       :

Belum/tidak bekerja

 

Pendidikan                                     :

SMP

 

KTP                                                :

5101020509970001

 

:

 

II

Nama Lengkap                               :

KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG

 

Tempat lahir                                   :

Denpasar

 

Umur/tanggal lahir                         :

32 tahun/ 29 Mei 1993

 

Jenis Kelamin                                :

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan      :

Indonesia

 

Tempat Tinggal                              :

Alamat Banjar Taman, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;

 

A g a m a                                        :

Hindu

 

Pekerjaan                                       :

Belum/tidak bekerja

 

Pendidikan                                     :

SD

KTP                                                :    5101052905930001

 

 

  1. Status Penahanan dan Penangkapan:
    1. Penangkapan tanggal 10 JULI 2025;
    2. Penahanan Rutan Oleh Penyidik sejak tanggal 11 juli 2025 S/D 30 juli 2025;
    3. Perpanjangan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 31 juli 2025 s/d 08 september 2025;

4      Penahanan Rutan oleh penuntut umum sejak tanggal 11 agustus 2025 s/d 30 agustus 2025

 

 

  1. Isi Dakwaan:

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama dengan terdakwa II. KEVIN CHRYSTIANTO TANJUNG pada hari rabu tanggal 9 Juli 2025, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan

 

jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA di hubungi oleh RYAN18 (DPO) melalui Chat WA dimana TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAdi suruh oleh RYAN18 (DPO) mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk ditempel atau ditaruh kembali dan TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA diberikan upah sejumlah Rp 200.000, saat itu TERDAKWA
    1. GUSTI KADE PUTRA YASA bersedia untuk mengambilnya dan TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA disuruh unutuk menungggu alamat dan lokasi tempat mengambilnya, kemudian sekira pukul 21.00 wita TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA diberikan alamat dan lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabunya melalui Chat WA yaitu lokasinya di depan gedung serbaguna yang berlokasi di Jalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, setelah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA mengetahui alamat dan lokasinya kemudian TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menelphone teman TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA yaitu TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk

TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA ajak mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menyuruh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk menjemput TERDAKWA I. GUSTI KADE

PUTRA YASA di lokasi tempat upacara ngaben di Desa Tegalasih, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;

  • Bahwa saat itu TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG bersedia diajak mengambil narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21,30 wita TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG datang menjemput TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA

YASA dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam No Pol DK 2428 FBM dan sebelum berangkat kelokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA sempat menunjukan lokasi tempat mengambil sabunya, setelah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menunjukan alamat dan lokasinya kepada KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, selanjutnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG berangkat menuju ke lokasi dalam perjalanan menuju kelokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA yang mengendarai sepeda motornya membonceng TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dan setiba di lokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menyuruh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk turun mengambil plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu di depan gedung serbaguna, sementara TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA masih berada diatas sepeda motor untuk memantau situasi, setelah TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG mengambilnya kemudian TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAbersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG kembali dan dalam perjalanan pulang kerumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA, plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa dan dipegang oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dengan menggunakan tangan kanan, pada saat TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG melintas dijalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menuju kerumah saya, yaitu sekira pukul 22.30 wita TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian, selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala kewilayan banjar Kebebeng yang bernama I MADE RAI SUADIANA GARBAWA petugas melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA dan TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG, dimana pada saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG yaitu pada tangan kanan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG petugas menemukan plastik pembungkus makanan ringan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu, pada saku baju yang dipakai oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim 087788722494, kemudian ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAyaitu pada saku celana yang TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASApakai petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver dengan nomor kartu sim 085926180378 dan dari TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASApetugas juga mengamankan sepeda motor honda Vario warna

 

hitam No Pol DK 2428 FBM yang TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA kendarai bersama KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, setelah petugas kepolisian melakukan penggeledana terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA dan TERDAKWA

II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG selanjutnya sekira pukul 23.00 wita petugas melakukan penggeledahan di rumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAdi Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana namun dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika, setelah petugas selesai mealkukan penggeledahan di rumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA selanjutnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satresnarkoba polres jembrana;

  • Bahwa Terdakwa I.GUSTI KADE PUTRA YASA bersama terdakwa II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang digulung tisu dan dibungkus plastik pembungkus makanan ringan yang dibawa dan dipegang oleh terdakwa II.KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dengan tangan kanan tersebut merupakan narkotika jenis sabu milik seorang yang bernama RYAN18 yang diberikan kepada terdakwa I. GUSTI KADE PUTRA YASA untuk di teruh atau ditempel kembali di tempat dan lokasi yang diperintahkan oleh seorang yang bernama RYAN18
  • Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA pernah 2 (dua) kali disuruh oleh RYAN18 mengambil narkotika jenis sabu yaitu yang pertama pada hari sabtu tanggal 5 Juli 2025 TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA disuruh mengambil sebanyak 1 (satu) paket berlokasi di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan denpasar gilimanuk, Desa mendoyo dauh tukad, yang kedua pada hari rabu tanggal 9 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket di depan gedung serbaguna yang berlokasi di Jalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan ketika mengambilnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA selalu bersama sama dengan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG;
  • bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA sudah diberikan upah oleh RYAN18 sejumlah Rp 200.000, dimana uangnya ditransfer oleh RYAN18 ke akun OVVO TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA. Upah yang diberikan oleh RYAN18 (DPO) sejumlah Rp 200.000 tersebut sudah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA ambil melalui agen BRI Link di toko yang ada di Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana dan sudah habis TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA gunakan berbelanja;
  • Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG mengetahuinya setelah dilakukan penimbangan di kantor satresnarkoba polres jembrana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut barat 4,88 gram Brutto atau 4.66 gram netto;

  • Bahwa TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dijanjikan oleh TERDAKWA
    1. GUSTI KADE PUTRA YASA setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG akan diajak menggunakannya;
  • Bahwa Sepeda motor milik saksi SITI MAISYAH disewa oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di warung SITI MAISYAH dengan alamat Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dengan harga sewa Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk satu minggu;
  • Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG mengetahui 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu tersebut adalah barang yang terlarang di Indonesia tanpa ijin dari pihak yang berwenang;

  • Bahwa berdasarkan barita acara penimbangan barang bukti tanggal 10 juli 2025 diketahui bahwa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat 4,88 gram bruto atau 4,66 gram netto;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:1026/NNF/2025 tanggal 11 juli 2025 Bidang Laboratorium Forensik Polda Baliyang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si, Dewi Yulian S.Si., M.Si, yang mengetahui I Made Swetra S.Si., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

9724/2025/NF

(+) Positif Nakotika

(+) Positif Metamfetamina

9725/2025/NF

(-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/ Psitropika

9726/2025/NF

(-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/ Psitropika

 

Kesimpulan:

  1. 9724/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfeamina dan terdaftar dalam narkotika Gologan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 9725/2025/NF dan 9726/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotikadan/atau Psitropika;

 

-     Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG mengetahui 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu tersebut adalah barang yang terlarang di Indonesia tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa terdakwa I. NUR MUBAYANA bersama terdakwa II.MUHAIMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut

-    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal

132 ayat (1) UURI nomor 35 tahan 2009 tentang Narkotika

 

 

ATAU

 

 

Kedua

Bahwa ia Terdakwa I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama dengan terdakwa II. KEVIN

CHRYSTIANTO TANJUNG pada hari rabu tanggal 9 Juli 2025, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA di hubungi oleh RYAN18 (DPO) melalui Chat WA dimana TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAdi suruh oleh RYAN18 (DPO) mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk ditempel atau ditaruh kembali dan TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA diberikan upah sejumlah Rp 200.000, saat itu TERDAKWA
    1. GUSTI KADE PUTRA YASA bersedia untuk mengambilnya dan TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA disuruh unutuk menungggu alamat dan lokasi tempat mengambilnya, kemudian sekira pukul 21.00 wita TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA diberikan alamat dan lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabunya melalui Chat WA yaitu lokasinya di depan gedung serbaguna yang berlokasi di Jalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, setelah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA mengetahui alamat dan lokasinya kemudian TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menelphone teman TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA yaitu TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk

TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA ajak mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menyuruh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk menjemput TERDAKWA I. GUSTI KADE

PUTRA YASA di lokasi tempat upacara ngaben di Desa Tegalasih, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;

  • Bahwa saat itu TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG bersedia diajak mengambil narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21,30 wita TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG datang menjemput TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA

YASA dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam No Pol DK 2428 FBM dan sebelum berangkat kelokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA sempat menunjukan lokasi tempat mengambil sabunya, setelah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menunjukan alamat dan lokasinya kepada KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG,  selanjutnya  TERDAKWA  I.  GUSTI  KADE  PUTRA  YASA  bersama

 

TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG berangkat menuju ke lokasi dalam perjalanan menuju kelokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA yang mengendarai sepeda motornya membonceng TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dan setiba di lokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menyuruh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk turun mengambil plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu di depan gedung serbaguna, sementara TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA masih berada diatas sepeda motor untuk memantau situasi, setelah TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG mengambilnya kemudian TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAbersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG kembali dan dalam perjalanan pulang kerumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA, plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa dan dipegang oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dengan menggunakan tangan kanan, pada saat TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG melintas dijalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menuju kerumah saya, yaitu sekira pukul 22.30 wita TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian, selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala kewilayan banjar Kebebeng yang bernama I MADE RAI SUADIANA GARBAWA petugas melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA dan TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG, dimana pada saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG yaitu pada tangan kanan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG petugas menemukan plastik pembungkus makanan ringan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu, pada saku baju yang dipakai oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim 087788722494, kemudian ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAyaitu pada saku celana yang TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASApakai petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver dengan nomor kartu sim 085926180378 dan dari TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASApetugas juga mengamankan sepeda motor honda Vario warna hitam No Pol DK 2428 FBM yang TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA kendarai bersama KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, setelah petugas kepolisian melakukan penggeledana terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA dan TERDAKWA

II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG selanjutnya sekira pukul 23.00 wita petugas melakukan penggeledahan di rumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAdi Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana namun dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika, setelah petugas selesai mealkukan penggeledahan di rumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA selanjutnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satresnarkoba polres jembrana;

  • Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA pernah 2 (dua) kali disuruh oleh RYAN18 mengambil narkotika jenis sabu yaitu yang pertama pada hari sabtu tanggal 5 Juli 2025 TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA disuruh mengambil sebanyak 1 (satu) paket berlokasi di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan denpasar gilimanuk, Desa mendoyo dauh tukad, yang kedua pada hari rabu tanggal 9 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket di depan gedung serbaguna yang berlokasi di Jalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan ketika mengambilnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA selalu bersama sama dengan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG;
  • bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA sudah diberikan upah oleh RYAN18 sejumlah Rp 200.000, dimana uangnya ditransfer oleh RYAN18 ke akun OVVO TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA. Upah yang diberikan oleh RYAN18 (DPO) sejumlah Rp 200.000 tersebut sudah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA ambil melalui agen BRI Link di toko yang ada di Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana dan sudah habis TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA gunakan berbelanja;
  • Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG mengetahuinya setelah dilakukan penimbangan di kantor satresnarkoba polres jembrana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut barat 4,88 gram Brutto atau 4.66 gram netto;

 

  • Bahwa TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dijanjikan oleh TERDAKWA
    1. GUSTI KADE PUTRA YASA setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG akan diajak menggunakannya;
  • Bahwa Sepeda motor milik saksi SITI MAISYAH disewa oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di warung SITI MAISYAH dengan alamat Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dengan harga sewa Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk satu minggu;
  • Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG mengetahui 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu tersebut adalah barang yang terlarang di Indonesia tanpa ijin dari pihak yang berwenang;

  • Bahwa berdasarkan barita acara penimbangan barang bukti tanggal 10 juli 2025 diketahui bahwa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat 4,88 gram bruto atau 4,66 gram netto;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:1026/NNF/2025 tanggal 11 juli 2025 Bidang Laboratorium Forensik Polda Baliyang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si, Dewi Yulian S.Si., M.Si, yang mengetahui I Made Swetra S.Si., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

9724/2025/NF

(+) Positif Nakotika

(+) Positif Metamfetamina

9725/2025/NF

(-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/ Psitropika

9726/2025/NF

(-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/ Psitropika

Kesimpulan:

  1. 9724/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfeamina dan terdaftar dalam narkotika Gologan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 9725/2025/NF dan 9726/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotikadan/atau Psitropika;

 

-     Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN

CHRYSTIANO TANJUNG mengetahui 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu- sabu tersebut adalah barang yang terlarang di Indonesia tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO

TANJUNG tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sabu tersebut

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Negara, 19 Agustus 2025.

Penuntut Umum,

 

 

 

I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002

Pihak Dipublikasikan Ya