Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.G/2025/PN Nga 1.I KOMANG SUGITA
2.I PUTU DARMA PADA
3.I KETUT JEMO
3.Bendesa adat pendem
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 229/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KOMANG SUGITA
2I PUTU DARMA PADA
3I KETUT JEMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Artayasa, S.H., M.H.I KOMANG SUGITA
2I Made Artayasa, S.H., M.H.I PUTU DARMA PADA
3I Made Artayasa, S.H., M.H.I KETUT JEMO
Tergugat
NoNama
1Bendesa adat pendem
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELIAN BANJAR ADAT SATRIA
2KELIAN BANJAR ADAT PENDEM
3KELIAN BANJAR ADAT PANCARDAWA
4KELIAN BANJAR ADAT DEWASANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan unutk seluruhnya.-------------------------------------
 
2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat, I KOMANG SUGITA, I PUTU DARMA PADA, dan I KETUT JEMO adalah ahli waris yang syah dari almarhum Pan Runten.-
 
3. Menyatakan hukum bahwa SHM ( Sertifikat Hak Milik ) No : 2368/Desa/ Kel. Pendem, dengan luas 5.550 M2, Surat Ukur No : 124/pdm/1999 , terletak di Desa Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Tercatat atas nama : PURA KHAYANGAN TIGA DESA ADAT PENDEM dengan batas –batas :
a. Utara Jalan
b. Timur pak sama dan jalan
c. selatan pak yasa dan jalan
d. Barat Sungai
            Adalah berasal dari  Hak  Pan Runten yang dimohonkan oleh Tergugat I dengan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memperkosa hak ahli waris Pan Runten atas sebidang tanah NOP : 041-0004-0, Nomor Induk : 4444 atas nama PAN RUNTEN  yang menjadi tanah sengketa.------
 
5. Menyatakan hukum bahwa pelaksanaan SUMPAH PEMUTUS / SUMPAH COR yang dilakukan di PURA KHAYANGAN DALEM DESA ADAT PENDEM atau SETRA GANDAMAYU Kabupaten Jembrana terhadap Tergugat I dan Para Turut Tergugat sebagai wakil warga Desa Adat Pendem adalah sah untuk dilaksanakan.-----
 
6. Segala biaya yang timbul akibat perkara ini ditanggung dan dibayar oleh Para Tergugat---------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u : Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak