INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
229/Pdt.G/2025/PN Nga | 1.I KOMANG SUGITA 2.I PUTU DARMA PADA 3.I KETUT JEMO |
3.Bendesa adat pendem 4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 229/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan unutk seluruhnya.-------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat, I KOMANG SUGITA, I PUTU DARMA PADA, dan I KETUT JEMO adalah ahli waris yang syah dari almarhum Pan Runten.-
3. Menyatakan hukum bahwa SHM ( Sertifikat Hak Milik ) No : 2368/Desa/ Kel. Pendem, dengan luas 5.550 M2, Surat Ukur No : 124/pdm/1999 , terletak di Desa Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Tercatat atas nama : PURA KHAYANGAN TIGA DESA ADAT PENDEM dengan batas –batas :
a. Utara Jalan
b. Timur pak sama dan jalan
c. selatan pak yasa dan jalan
d. Barat Sungai
Adalah berasal dari Hak Pan Runten yang dimohonkan oleh Tergugat I dengan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memperkosa hak ahli waris Pan Runten atas sebidang tanah NOP : 041-0004-0, Nomor Induk : 4444 atas nama PAN RUNTEN yang menjadi tanah sengketa.------
5. Menyatakan hukum bahwa pelaksanaan SUMPAH PEMUTUS / SUMPAH COR yang dilakukan di PURA KHAYANGAN DALEM DESA ADAT PENDEM atau SETRA GANDAMAYU Kabupaten Jembrana terhadap Tergugat I dan Para Turut Tergugat sebagai wakil warga Desa Adat Pendem adalah sah untuk dilaksanakan.-----
6. Segala biaya yang timbul akibat perkara ini ditanggung dan dibayar oleh Para Tergugat---------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |