Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 695/N.1.16/Eoh.2/APB/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-15/N.1.16/Eoh.2/04/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     YAHYA

:     5101013012540109

 

Tempat lahir                                             :     Tegalbadeng

Umur/tanggal lahir                                    :     70 Tahun / 30 Desember 1954

Jenis kelamin                                            :     Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                  :     Indonesia

Tempat tinggal                                         :     Sesuai KTP di Br. Tangi, Kelurahan/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                                     :     Islam

Pekerjaan                                                 :     Supir

Pendidikan                                               :     SD

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 4 Maret 2025

 

    1. Penahanan Penyidik

 

Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum

 

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 4 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025

:     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d 2 Mei 2025

:     Rutan Negara, sejak tanggal 16 April 2025 s/d 05 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa, pertama pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita bertempat dipinggir jalan BTN yang beralamat di Banjar Tengi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kedua pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di gudang milik FAJAR RIDWAN yang beralamat di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Pertama bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025 pukul 19.30 WITA terdakwa YAHYA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna kream No.Pol DK 3381 ZT milik terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kunci pas dan 1 (satu) buah kunci ring yang telah dipersiapkan oleh terdakwa ditaruh di bawah jok sepeda motor yang dikendarai. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa melintas di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, terdakwa melihat sebuah truk Isuzu Elf No.Pol DK 8672 WA milik Saksi SULAIMAN yang terparkir di pinggir jalan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya tepat di belakang truk milik saksi SULAIMAN sambil melihat keadaan sekitar, saat keadaan sudah dipastikan aman, selanjutnya terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban SULAIMAN langsung membuka 2 (dua) buah klem Accu merk Yuasa warna Merah Putih ukuran 12V/65 AH dengan kode 65D26R/NS70 yang terpasang di truk ISUZU Elf No.Pol DK 8672 WA milik saksi korban SULAIMAN dengan menggunakan kunci pas dan kunci ring secara bergantian, setelah terbuka, terdakwa langsung membawa 2 (dua) buah Accu merk Yuasa warna Merah Putih ukuran 12V/65 AH dengan kode 65D26R/NS70 ke sepada motor terdakwa yang terparkir, selanjutnya 2 (dua) buah Accu merk Yuasa warna Merah Putih ukuran 12V/65 AH dengan kode 65D26R/NS70 milik saksi SULAIMAN terdakwa bawa pulang dan disimpan dirumah milik terdakwa.
  • Kedua bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa YAHYA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna kream No.Pol DK 3381 ZT milik terdakwa dengan

 

           
     
 
 

 

 

 

membawa 1 (satu) buah kunci pas dan 1 (satu) buah kunci ring yang telah dipersiapkan oleh terdakwa ditaruh di bawah jok sepeda motor yang dikendarai. Selanjutnya pada pukul 02.00 wita terdakwa melintasi gudang milik FAJAR RIDWAN yang beralamat di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa melihat ada truk Hino No.Pol DK 8382 DP milik saksi korban MOH. SUPRIYADI yang terparkir di depan gudang milik FAJAR RIDWAN.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di depan gudang milik FAJAR RIDWAN kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke truck Hino No.Pol DK 8382 DP milik MOH. SUPRIYADI yang terparkir sambil melihat keadaan sekitar, saat keadaan sudah dipastikan aman, selanjutnya terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban MOH. SUPRIYADI langsung membuka 2 (dua) buah klem Accu merk FASTER warna Hitam dengan ukuran 12 V 70AH (20HR)/120MIN (RC/CCA600A) dengan Kode MF80D26R yang terpasang di truk Hino No.Pol DK 8382 DP milik MOH. SUPRIYADI dengan menggunakan kunci pas dan kunci ring secara bergantian, setelah terbuka, terdakwa langsung membawa 2 (dua) buah klem Accu merk FASTER warna Hitam dengan ukuran 12 V 70AH (20HR)/120MIN (RC/CCA600A) dengan Kode MF80D26R ke sepada motor terdakwa yang terparkir, selanjutnya 2 (dua) buah klem Accu merk FASTER warna Hitam dengan ukuran 12 V 70AH (20HR)/120MIN (RC/CCA600A) dengan Kode MF80D26R milik MOH. SUPRIYADI terdakwa bawa pulang dan disimpan dirumah milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wita, 2 (dua) buah Accu milik saksi SULAIMAN dan 2 (dua) buah Accu milik saksi MOH. SUPRIYADI dijual oleh terdakwa kepada saksi I NENGAH SUDENTRA bertempat digudang rongsokan yang beralamat di Lingkungan Awen Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana, 2 (dua) buah Accu milik saksi SULAIMAN terjual dengan harga sebesar Rp 364.000 (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan 2 (dua) buah Accu milik saksi MOH. SUPRIYADI terjual dengan harga Rp 377.000 (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari hasil penjualan 2 (dua) buah Accu milik saksi SULAIMAN dan 2 (dua) buah Accu milik saksi MOH. SUPRIYADI sebesar Rp 741.000 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar perempuan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 591.000 (lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) buah Accu merk Yuasa warna Merah Putih ukuran 12V/65 AH dengan kode 65D26R/NS70, saksi SULAIMAN mengalami kerugian sejumlah Rp

2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil dan 2 (dua) buah Accu merk FASTER warna Hitam dengan ukuran 12 V 70AH (20HR)/120MIN (RC/CCA600A) dengan Kode MF80D26R, saksi MOH. SUPRIYADI mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Negara, 17 April 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950701 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

           
     
   
 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya