INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Nga | NI MADE PONIASIH | DEWI HANDAYANI SUDANA, SH.,M.Kn | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan Hukum Tergugat adalah sah berhutang yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.237.000.000 (satu miliyar dua ratus tiga puluh tuju juta rupiah) kepada Penggugat;--
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang seketika dan sekaligus kerugian Materiil dan Formil ke Penggugat pada saat putusan ini dibacakan, kerugian tersebut sebagai berikut :
- Kerugian Materiil, bahwa Penggugat merasa dirugikan dengan tidak di kembalikannya uang yang seluruhnya berjumlah Rp.1.237.000.000 (satu miliyar dua ratus tiga puluh tuju juta rupiah);
- Kerugian Imateriil, bahwa Penggugat merasa kecewa dan malu di lingkungan masyarakat karena sudah tertipu dan tidak dapat di hitung dengan uang, apabila dihitung dengan uang kira-kira berjumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |