Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.DWI PRIMA SATYA,SE,SH,MH
2.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
3.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
A. NUR HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1880/N.1.16/Ft.3/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI PRIMA SATYA,SE,SH,MH
2Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
3Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. NUR HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa A.NUR HAKIM telah melakukan tindak pidana pada  hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025  bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak  dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wita saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P dari unit IV Tipidter Polres Jembrana mendapatkan  informasi  dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Selanjutnya saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P dan saksi Putu Jodhi Ari Setiawan menuju ke tempat pengangkutan rokok illegal pada salah satu rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel , Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sesampainya disana saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P dan saksi Putu Jodhi Ari Setiawan melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG  yang terpakir, kemudian saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P dan saksi Putu Jodhi Ari Setiawan melakukan pemeriksaan dengan cara membuka terpal yang telah diikat dengan tali yang menutupi bak bagian belakang mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, setelah terpal tersebut dibuka ditemukan rokok-rokok  tanpa dilekati pita cukai.
  • Bahwa kemudian saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P  dan saksi Putu Jodhi Ari Setiawan melakukan pengamanan dengan membawa Terdakwa A. NUR HAKIM  ke Polres Jembrana pada Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jumlah barang yang ditemukan pada bak belakang mobil Pick Up Daihatsu Grand Max DK 8301 WG  sebanyak 4500 (empat ribu lima ratus) slop dengan rincian merk sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Jumlah

  1.  

UC Bold

1590 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Albaik Green Ice

1280 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Amazon Bold

220 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Zeba Connect

210 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Aswad

230 slop @ 10 btg @ 20 btg

  1.  

Emperor

390 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Mild Milo

180 slop @ 10 bks @ 16 btg

  1.  

Milo Mild

40 slop @ 10 bks @ 16 btg

  1.  

Balveer Change Watermelon

10 slop @ 10 bks @ 16 btg

  1.  

Angker Click! Blue Burst

50 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Angker Click! Manggo Burst

30 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Dubois

150 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Manchester  Royal Red

30 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Jangger

100 slop @ 10 bks @ 20 btg

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa A.NUR HAKIM beserta barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai serta kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG diserah terimakan oleh Satuan Reskrim Polres Jembrana kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar  selanjutnya kendaraan dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa menuju ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa  rokok berbagai merk yang tersimpan di bak bagian belakang mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG yang ditupi terpal dan diikat dengan tali adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh terdakwa A. NUR HAKIM dari Jawa dengan menggunakan kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG milik terdakwa dengan tujuan akan dibawa ke Denpasar atas permintaan / suruhan teman terdakwa  yang bernama Hairul (DPO) yang berasal dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan terdakwa A. NUR HAKIM dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) jika rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut sampai di Denpasar.
  • Bahwa pada saat terdakwa A. NUR HAKIM menuju ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terdakwa diberikan uang oleh Hairul (DPO)  sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa upah sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan diberikan kembali jika rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sampai di Denpasar dengan cara  terdakwa A.NUR HAKIM diminta oleh Hairul (DPO)  untuk menghubungi nomor kontak 085974461094 jika sampai di Denpasar. 
  • Bahwa sebelum  terdakwa A. NUR HAKIM  diamankan oleh saksi Gusti Ngurah Bagus Swantara P dari unit IV Tipidter Polres Jembrana, terdakwa A.NUR HAKIM  telah memberikan dan menawarkan kepada saksi Armadi rokok tanpa dilekati pita cukai, saat saksi Armadi datang berkunjung kerumah terdakwa A NUR HAKIM di daerah cupel dengan memberikan 1 (satu) bungkus Dji Sam Soe dan 1 (satu) bungkus rokok berwarna biru yang tidak dilekati pita cukai.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris sebagaimana telah telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai, Batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Negeri jenis SKM adalah Rp 1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri jenis SKM adalah Rp. 746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang dan batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Negeri jenis SPM adalah Rp 1.565,00  (seribu lima ratus enam puluh lima rupiah) per batang dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri jenis SKM adalah Rp. 794,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) per batang.
  • Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar: a. dihapus; dan b. 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, disebutkan bahwa: “Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok.” Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, Dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara disebutkan bahwa :

“ (1) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

  • Bahwa Ahli FARID FAHRUDI menerangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa A.NUR HAKIM tersebut adalah sebesar Rp. 867.286.992,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat dihitung sebagai berikut :
  • Nilai Cukai:
  • Nilai Cukai (SKM) = (836.800 batang) x Rp. 746,00 = Rp. 624.252.800,00 (enam ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
  • Nilai Cukai (SPM)= (56.000 batang) x Rp. 794,00

= Rp. 44.464.000,00 (empat puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah)

  • Pajak Pertambahan Nilai Hasil tembakau (PPN HT):
  • PPN HT (SKM) = (836.800 batang) x 9,9% x Rp 1.485,00,00 = Rp. 123.022.152,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh dua ribu seratus lima puluh dua rupiah)
  • PPN HT (SPM) = (56.000 batang) x 9,9% x Rp1.565,00

= Rp. 8.676.360,00 (delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah

  • Pajak Rokok:
  • Pajak Rokok SKM = 10% x Rp. 624.252.800,00

= Rp. 62.425.280,00 (enam puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) 

  • Pajak Rokok SPM = 10% x Rp. 44.464.000,00

= Rp. 4.446.400,00 (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah)

  • Bahwa dari perhitungan diatas, dapat diketahui total tidak terpenuhinya penerimaan negara atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini sehingga negara dirugikan sebesar: Rp. 668.716.800,00 + Rp. 131.698.512,00 + 66.871.680,00 = Rp. 867.286.992,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa A.NUR HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  39  Tahun  2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.--------------------------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa A.NUR HAKIM telah melakukan tindak pidana pada  hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025  bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wita saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P dari unit IV Tipidter Polres Jembrana mendapatkan  informasi  dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Selanjutnya saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P dan saksi Putu Jodhi Ari Setiawan menuju ke tempat pengangkutan rokok illegal pada salah satu rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel , Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sesampainya disana saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P dan saksi Putu Jodhi Ari Setiawan melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG  yang terpakir, kemudian saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P dan saksi Putu Jodhi Ari Setiawan melakukan pemeriksaan dengan cara membuka terpal yang telah diikat dengan tali yang menutupi bak bagian belakang mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, setelah terpal tersebut dibuka ditemukan rokok-rokok  tanpa dilekati pita cukai.
  • Bahwa kemudian saksi I Gusti Ngurah Bagus Swantara P  dan saksi Putu Jodhi Ari Setiawan melakukan pengamanan dengan membawa Terdakwa A. NUR HAKIM  ke Polres Jembrana pada Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jumlah barang yang ditemukan pada bak belakang mobil Pick Up Daihatsu Grand Max DK 8301 WG  sebanyak 4500 (empat ribu lima ratus) slop dengan rincian merk sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Jumlah

  1.  

UC Bold

1590 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Albaik Green Ice

1280 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Amazon Bold

220 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Zeba Connect

210 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Aswad

230 slop @ 10 btg @ 20 btg

  1.  

Emperor

390 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Mild Milo

180 slop @ 10 bks @ 16 btg

  1.  

Milo Mild

40 slop @ 10 bks @ 16 btg

  1.  

Balveer Change Watermelon

10 slop @ 10 bks @ 16 btg

  1.  

Angker Click! Blue Burst

50 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Angker Click! Manggo Burst

30 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Dubois

150 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Manchester  Royal Red

30 slop @ 10 bks @ 20 btg

  1.  

Jangger

100 slop @ 10 bks @ 20 btg

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa A.NUR HAKIM beserta barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai serta kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG diserah terimakan oleh Satuan Reskrim Polres Jembrana kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar  selanjutnya kendaraan dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa menuju ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa  rokok berbagai merk yang tersimpan di bak bagian belakang mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG yang ditupi terpal dan diikat dengan tali adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yang diangkut oleh terdakwa A. NUR HAKIM dari Jawa dengan menggunakan kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG milik terdakwa dengan tujuan akan dibawa ke Denpasar atas permintaan / suruhan teman terdakwa  yang bernama Hairul (DPO) yang berasal dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan terdakwa A. NUR HAKIM dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) jika rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut sampai di Denpasar.
  • Bahwa pada saat terdakwa A. NUR HAKIM menuju ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terdakwa diberikan uang oleh Hairul (DPO)  sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa upah sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan diberikan kembali jika rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sampai di Denpasar dengan cara  terdakwa A.NUR HAKIM diminta oleh Hairul (DPO)  untuk menghubungi nomor kontak 085974461094 jika sampai di Denpasar. 
  • Bahwa sebelum  terdakwa A. NUR HAKIM  diamankan oleh saksi Gusti Ngurah Bagus Swantara P dari unit IV Tipidter Polres Jembrana, terdakwa A.NUR HAKIM telah menimbun, menyimpan, rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4500 (empat ribu lima ratus) slop pada bak belakang mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DK 8301 WG milik terdakwa A. NUR HAKIM.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris sebagaimana telah telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai, Batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Negeri jenis SKM adalah Rp 1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri jenis SKM adalah Rp. 746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang dan batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Negeri jenis SPM adalah Rp 1.565,00  (seribu lima ratus enam puluh lima rupiah) per batang dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri jenis SKM adalah Rp. 794,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) per batang.
  • Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar: a. dihapus; dan b. 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, disebutkan bahwa: “Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok.” Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, Dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara disebutkan bahwa :

“ (1) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

  • Bahwa Ahli FARID FAHRUDI menerangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa A.NUR HAKIM tersebut adalah sebesar Rp. 867.286.992,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat dihitung sebagai berikut :
  • Nilai Cukai:
  • Nilai Cukai (SKM) = (836.800 batang) x Rp. 746,00 = Rp. 624.252.800,00 (enam ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
  • Nilai Cukai (SPM)= (56.000 batang) x Rp. 794,00

= Rp. 44.464.000,00 (empat puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah)

  • Pajak Pertambahan Nilai Hasil tembakau (PPN HT):
  • PPN HT (SKM) = (836.800 batang) x 9,9% x Rp 1.485,00,00 = Rp. 123.022.152,00 (seratus dua puluh tiga juta dua puluh dua ribu seratus lima puluh dua rupiah)
  • PPN HT (SPM) = (56.000 batang) x 9,9% x Rp1.565,00

= Rp. 8.676.360,00 (delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah

  • Pajak Rokok:
  • Pajak Rokok SKM = 10% x Rp. 624.252.800,00

= Rp. 62.425.280,00 (enam puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) 

  • Pajak Rokok SPM = 10% x Rp. 44.464.000,00

= Rp. 4.446.400,00 (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah)

  • Bahwa dari perhitungan diatas, dapat diketahui total tidak terpenuhinya penerimaan negara atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini sehingga negara dirugikan sebesar: Rp. 668.716.800,00 + Rp. 131.698.512,00 + 66.871.680,00 = Rp. 867.286.992,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
  • ------Perbuatan Terdakwa A.NUR HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  39  Tahun  2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.----------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya