Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H. 2.I MADE HENDRAYASA |
I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1546/N.1.16/Eku.2/APB/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-23/N.1.16/Eku.2/08/2025
Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan
: I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA: 5171011306910005
Tempat lahir : Denpasar Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 1991 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sekuta, Gang. Lang-Lang Buana, No10, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Agama : Hindu Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : D1
: Tidak dilakukan
: Ditahan di Rutan Polres Jembrana Tanggal 17 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025 : Ditahan di Rutan Polres Jembrana, Tanggal 06 Agustus 2025 s/d 14 September 2025 : Ditahan di Rutan Negara, Tanggal 28 Agustus s/d 16 September 2025
----------------- Bahwa Terdakwa I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA, pada hari Senin, 7 Juli 2025 sekira pukul 08.20 WITA atau suatu waktu pada bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk KM 74-75, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
dari arah utara, dilengkapi marka jalan utuh sebagai pemisah jalur, Terdakwa mengemudikan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB warna putih dengan menggunakan perseneling 3 (tiga) dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan Denpasar menuju Gilimanuk melintas kendaraan Truk Hino Tronton Tangki No. Pol. L-9464-UT yang dikemudikan oleh Saksi Chairil Anwar berkecepatan sekitar 40 km/jam dengan persneling 5 (lima). Saat endak memasuki tikungan ke kiri dari arah Gilimanuk, Terdakwa sempat melihat ada jalan berlubang tidak terlalu dalam agak panjang sehingga Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB warna putih yang dikemudikan Terdakwa bergerak agak ke kanan sehingga saat itu roda kanan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB berada di garis tengah marka jalan. Saat melintasi tikungan Terdakwa tidak memperhatikan jalan ke depan karena Terdakwa melirik area head unit kendaraan yang posisinya berada di tengah-tengah dashboard sehingga Terdakwa tidak menyadari Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB warna putih yang dikemudikan Terdakwa bergerak terlalu ke kanan sampai melewati garis tengah marka jalan. Seketika bagian depan sebelah kanan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK- 1447-EB warna putih yang dikemudikan Terdakwa bertabrakan dengan bagian samping kanan Ran Truk Hino Tronton Tangki No. Pol. L-9464-UT yang dikemudikan oleh Saksi Chairil Anwar, mengakibatkan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB yang semula mengarah ke Denpasar menjadi berbalik arah dan mengarah ke Gilimanuk.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------
SOFYAN HERU, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19850915 200501 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |