Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2024/PN Nga DINA TRI VIASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DINA TRI VIASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Putu Arta, S.H.DINA TRI VIASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan identitas pemohon yaitu DINA TRI VIASARI Tempat/Tanggal Lahir : Jember 05-01-1992 dengan yang tercantum di paspor Tempat/Tanggal Lahir : Jember, 05-01-1991, bahwa kedua identitas tersebut dengan orang yang sama dan satu orang yaitu pemohon lahir pada tahun 1992 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
3. Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai identitas DINA TRI VIASARI Tempat/Tanggal Lahir: Jember 05-01-1992 yang benar/SAH adalah berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Atau 
Mohon penetapan kepada Majelis Hakim yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak