Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PN Nga Ni Ketut Wirawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Ketut Wirawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
 
2.Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Ni Ketut Wirawati menjadi nama I Gusti Ayu Ketut Wirawati.
 
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penepatan ini mengganti nama Pemohon dari Ni Ketut Wirawati menjadi nama I Gusti Ayu Ketut Wirawati.
 
4.Memerintah Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Salinan penepatan pengadilan Negeri  Negara diterima pleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Luar Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akte Pencatatan Sipil dan kutipan akte Pencatatan Sipil.
 
5.Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
 
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak