Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.SERLY LIKA SARI
1.I MADE SUHERMAN ARYOPEDI
2.SATRIA PUTRA FARIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1033/N.1.16/Enz.2/APB/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUHERMAN ARYOPEDI[Penahanan]
2SATRIA PUTRA FARIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM - 16/Jbr/Enz.2/06/2025

 

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
    1. Terdakwa I

Nama                                    :       I MADE SUHERMAN ARYOPEDI.

Nomor Identitas                 :       5101040909860010;

Tempat lahir                        :       Blimbingsari;

Umur / Tanggal Lahir        :       38 Tahun/ 09 September 1986;

Jenis Kelamin                      :       Laki-laki;

Kebangsaan                         :       Indonesia;

Tempat tinggal                   :       Banjar Pangkung Tanah Kangin, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;

Agama                                  :       Kristen

Pekerjaan                             :       Wiraswasta

Pendidikan                           :       SMP

    1. Terdakwa II

Nama                                    :       SATRIA PUTRA FARIAWAN

Nomor Identitas                 :       3174022208900002

Tempat lahir                        :       Jakarta

Umur / Tanggal Lahir        :       34 Tahun/ 22 Agustus 1990

Jenis Kelamin                      :       Laki - laki

Kebangsaan                         :       Indonesia

Tempat tinggal                   :       Banjar Pangkung Tanah Kangin, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali

Agama                                  :       Kristen

Pekerjaan                             :       Buruh harian lepas

Pendidikan                           :       SMA

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :

  1. Penangkapan                         :      Tanggal 19 April 2025.
  2. Penahanan
    • Penyidik                                :      Rutan Polres, sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 10 Mei 2025;
    • Perpanjangan PU               :      Rutan Polres, sejak tanggal 11 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025;

-Penuntut Umum                  :      Rutan Negara Kelas IIB, sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 24 Juni 2025.

 

 

  1. DAKWAAN : PERTAMA

Bahwa Terdakwa I. I MADE SUHERMAN ARYOPEDI bersama-sama dengan Terdakwa II. SATRIA PUTRA FARIAWAN, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2025, sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Jalan Melaya, Kelurahan/ Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, bermula sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa I dihubungi oleh temannya yang bernama BONI (DPO) melalui telpon WA, saat itu terdakwa I ditawari menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan akan mendapatkan imbalan, oleh karena terdakwa ingin mendapatkan uang (penghasilan) dan mendapat barang (sabu) gratis sehingga Terdakwa I mengiyakan tawaran tersebut, kemudian BONI (DPO) menyuruh terdakwa I untuk menghubungi nomor Whatsapp

+6283890266373 yang Terdakwa I simpan dengan nama BOS (DPO), lalu sekira pukul 10.01 WITA terdakwa I menghubungi BOS (DPO) melalui pesan WA, yang mana terdakwa I memperkenalkan diri sebagai teman dari BONI (DPO) dan mengatakan ”bisa bekerja...”, setelah itu BOS (DPO) mengatakan akan memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2f (2 gram) untuk diedarkan. Sambil menunggu informasi dari BOS (DPO), sekira pukul 15.00 WITA terdakwa I pergi menuju ke rumah Terdakwa II. SATRIA PUTRA FARIAWAN yang beralamat di Banjar Pangkung Tanah Kangin, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Vario milik terdakwa I, sesampainya dirumah terdakwa II, terdakwa I meminta tolong kepada terdakwa II untuk mengantar mengambil tempelan Narkotika jenis sabu dan jika berhasil terdakwa II akan diajak menggunakan narkotika jenis sabu oleh terdakwa I, mendengar hal tersebut terdakwa II mengiyakan ajakan terdakwa I;

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.05 WITA Terdakwa I menerima pesan WA dari BOS (DPO) yang berisi foto lokasi dan google Map tempat pengambilan paket Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna Hitam No. Pol. DK 4962 UN milik terdakwa I yang dikendarai oleh Terdakwa II yang membonceng terdakwa I, setibanya dilokasi terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II masih menunggu diatas sepeda motor, lalu terdakwa I berjalan menuju tempat sebagaimana foto lokasi yang dikirimkan oleh BOS (DPO), kemudian terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di atas selokan dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa I kembali ke sepeda motor kemudian bersama dengan terdakwa II pergi dari lokasi tersebut menuju ke rumah terdakwa II, saat para terdakwa melintas di Jalan Melaya, Kelurahan/ Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, tiba-tiba para terdakwa diberhentikan oleh saksi I PUTU AGUS PRANATA, S.H. bersama saksi I KADEK ARDIASA selaku Polisi Satresnarkoba Polres Jembrana, oleh karena merasa takut terdakwa I langsung menjatuhkan 1 (satu) pembungkus rokok yang dipegang dengan tangan kirinya;
  • Bahwa setelah para terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan oleh saksi I PUTU AGUS PRANATA, S.H. dan saksi I KADEK ARDIASA (selaku Polisi Satresnarkoba Polres Jembrana) yang disaksikan oleh saksi I PUTU GEDE SUMERTA MAHARDIKA, ditemukan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna silver dengan nomor kartu sim 085142739449 dan 085180673736 pada tangan kanan terdakwa I, ditemukan pula 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro yang ada disebelah kiri bawah terdakwa I yang setelah dibuka berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dimana 5 (lima) diantaranya bertuliskan kode A1 s/d A5, dan 5 (lima) lainnya bertuliskan kode B1 s/d B5, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol. DK 4962 UN beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK an. SAADA yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa I, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa II, ditemukan 1 (satu) buah HP merk Itel warna putih dengan nomor kartu sim 082145881615, selanjutnya dilakukan pula penggeledahan dirumah terdakwa I dan kontrakan terdakwa II yang juga disaksikan oleh saksi I PUTU GEDE SUMERTA MAHARDIKA, yaitu; dirumah terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah bong didalam kamar tidur terdakwa I; dikontrakan terdakwa II, ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) buah plastik klip bekas pembungkus narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah sendok pipet, dan 1 (satu) buah bong, yang kepemilikannya masing-masing diakui oleh para terdakwa;
  • Bahwa setelah diintrogasi diketahui para terdakwa sebelum diamankan telah mengambil 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang merupakan paket yang diberikan oleh BOS (DPO), dimana rencananya 9 (Sembilan) paket diantaranya akan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, dan 1 (satu) paket lagi akan digunakan oleh para terdakwa, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke SatResnarkoba Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berat keseluruhan 10 (sepuluh) plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,55 gram Netto, selain itu dilakukan pula pengujian Laboratorium terhadap barang bukti tersebut setelah disisihkan masing-masing sebanyak 0,02 gram dan diberi kode 5907/2025/NF s/d 5916/2025/NF, disertakan pula masing-masing 100 ml cairan urine para terdakwa yang diberi nomor 5917/2025/NNF dan 5918/2025/NNF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5907/2025/NF s/d 5916/2025/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sedangkan barang bukti dengan nomor 5917/2025/NF dan 5918/2025/NNF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB. 603/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa;

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I. I MADE SUHERMAN ARYOPEDI bersama-sama dengan Terdakwa II. SATRIA PUTRA FARIAWAN, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2025, sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Jalan Melaya, Kelurahan/ Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, bermula sekira pukul 10.01 WITA terdakwa I menghubungi BOS (DPO) melalui pesan WA, yang mana terdakwa I memperkenalkan diri sebagai teman dari BONI (DPO) dan mengatakan ”bisa bekerja...”, setelah itu BOS (DPO) mengatakan akan memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2f (2 gram) untuk diedarkan. Sambil menunggu informasi dari BOS (DPO), sekira pukul 15.00 WITA terdakwa I pergi menuju ke rumah Terdakwa II. SATRIA PUTRA FARIAWAN yang beralamat di Banjar Pangkung Tanah Kangin, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Vario milik terdakwa I, sesampainya dirumah terdakwa II, terdakwa I meminta tolong kepada terdakwa II untuk mengantar mengambil tempelan Narkotika jenis sabu dan jika berhasil terdakwa II akan diajak menggunakan narkotika jenis sabu oleh terdakwa I, mendengar hal tersebut terdakwa II mengiyakan ajakan terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.05 WITA Terdakwa I menerima pesan WA dari BOS (DPO) yang berisi foto lokasi dan google Map tempat pengambilan paket Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna Hitam No. Pol. DK 4962 UN milik terdakwa I yang dikendarai oleh Terdakwa II yang membonceng terdakwa I, setibanya dilokasi terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II masih menunggu diatas sepeda motor, lalu terdakwa I berjalan menuju tempat sebagaimana foto lokasi yang dikirimkan oleh BOS (DPO), kemudian terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di atas selokan dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa I kembali ke sepeda motor kemudian bersama dengan terdakwa II pergi dari lokasi tersebut menuju ke rumah terdakwa II, saat para terdakwa melintas di Jalan Melaya, Kelurahan/ Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, tiba-tiba para terdakwa diberhentikan oleh saksi I PUTU AGUS PRANATA, S.H. bersama saksi I KADEK ARDIASA (selaku Polisi Satresnarkoba Polres Jembrana), oleh karena merasa takut terdakwa I langsung menjatuhkan 1 (satu) pembungkus rokok yang dipegang dengan tangan kirinya;
  • Bahwa setelah para terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan oleh saksi I PUTU AGUS PRANATA, S.H. dan saksi I KADEK ARDIASA (selaku Polisi Satresnarkoba Polres Jembrana) yang disaksikan oleh saksi I PUTU GEDE SUMERTA MAHARDIKA, ditemukan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna silver dengan nomor kartu sim 085142739449 dan 085180673736 pada tangan kanan terdakwa I, ditemukan pula 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro yang ada disebelah kiri bawah terdakwa I yang setelah dibuka berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dimana 5 (lima) diantaranya bertuliskan kode A1 s/d A5, dan 5 (lima) lainnya bertuliskan kode B1 s/d B5, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol. DK 4962 UN beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK an. SAADA yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa I, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa II, ditemukan 1 (satu) buah HP merk Itel warna putih dengan nomor kartu sim 082145881615, selanjutnya dilakukan pula penggeledahan dirumah terdakwa I dan kontrakan terdakwa II yang juga disaksikan oleh saksi I PUTU GEDE SUMERTA MAHARDIKA, yaitu; dirumah terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah bong didalam kamar tidur terdakwa I; dikontrakan terdakwa II, ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) buah plastik klip bekas pembungkus narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah sendok pipet, dan 1 (satu) buah bong, yang kepemilikannya masing-masing diakui oleh para terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berat keseluruhan 10 (sepuluh) plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,55 gram Netto, selain itu dilakukan pula

 

pengujian Laboratorium terhadap barang bukti tersebut setelah disisihkan masing-masing sebanyak 0,02 gram dan diberi kode 5907/2025/NF s/d 5916/2025/NF, disertakan pula masing-masing 100 ml cairan urine para terdakwa yang diberi nomor 5917/2025/NNF dan 5918/2025/NNF, setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik cabang Denpasar diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5907/2025/NF s/d 5916/2025/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sedangkan barang bukti dengan nomor 5917/2025/NF dan 5918/2025/NNF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB. 603/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa;

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Negara, 17 Juni 2025 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.

Jaksa Muda, Nip. 19861215 200912 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya