INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
279/Pdt.G/2024/PN Nga | 1.I KETUT PERTEKA 2.I NYOMAN SUDIANA SANTUN 3.I PUTU YOKI MERTADADI |
1.I NYOMAN BUDHIYASA 2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 279/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah sah selaku Ahli waris atau Penerus keturunan purusa dari I NYOMAN REBENG (Almarhum);
4. Menyatakan hukum bahwa Tanah Hak Milik sebagaimana SURAT TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH INDONESIA, No. Buku Pendaftaran Huruf C 104, Desa Pekutatan No. 35, Persil No. 85, Klas III, Luas 90 are atas nama PAN REBENG, Terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kab. Jembrana; dengan batas-batas :
Utara : Jalan Timur : I Putu Widana.
Selatan : Jalan Barat : Ketut Bagiarta / Putu Leong Saputra ,
Yang sekarang telah terbit Sertifikat Hak Milik No.3171/Desa Pekutatan,Surat Ukur No.1909/Pekutatan, tanggal 14-12-2018 terletak di Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, seluas 8310 M2 tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA, sebagaimana Sertifikat yang dikeluarkan tertanggal 20 Desember 2018, adalah sah merupakan peninggalan/warisan dari I NYOMAN REBENG Alias PAN REBENG (Alm). yang berhak diwarisi oleh PARA PENGGUGAT.
5. Menyatakan Hukum bahwa Penguasaan atas Tanah OBJEK SENGKETA oleh TERGUGAT I dan penerbitan sertifikat diatas OBJEK SENGKETA tanpa hak yang dilakukan oleh TERGUGAT I sehingga muncul sertifikat : Hak Milik No 3171, SURAT UKUR No 1909/Pekutatan/2018, tanggal 14-12-2018 Luas 8310 M2 terletak di Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kec. Pekutatan, Jembrana, tercata atas nama I NYOMAN BUDHIYASA, dengan sertifikat tertanggal 20 Desember 2018, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 3171, Surat Ukur No. 1909/Pekutatan/2018, tanggal 14-12-2018, Luas 8310 M2, terletak di Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kec. Pekutatan, Jembrana, tercata atas nama I NYOMAN BUDHIYASA, dengan sertifikat tertanggal 20 Desember 2018 adalah tidak Sah, Cacat Hukum dan Batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
7. Menghukum TERGUGAT I atau Ahli warisnya atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh OBJEK SENGKETA selama dalam proses perkara untuk membongkar Bangunan yang berada diatasnya dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada PARA PENGGUGAT tanpa kecuali bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Pihak Kepolisian).
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Aquo Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon Putusan yang berkeadilan atas dasar kebijaksanaan (ex aequo at bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |