Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2025/PN Nga | 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
MORTADO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1457/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id “Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM - 34/N.1.16/Eoh.2/08/2025
Nama Terdakwa : MORTADO Nomor Induk Kependudukan : 3526151006890003 Tempat Lahir : Bangkalan Umur/ Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 10 Juni 1989 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. A.Yani II B DPS, Banjar/Lingkungan Wanasari, RT. 001, RW. 000, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (berijazah)
23 Juli 2025;
12 Agustus 2025;
Bahwa Terdakwa MORTADO, pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Rumah saksi korban SITI SRI RAHAYU yang beralamat di Jalan G. Batur, Sri Mandala, RT. 000, RW. 000, Desa/Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untukmemunginkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Chibao yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk oppo A16 warna silver dengan Imei 1 : 866671052641710 Imei 2 : 866671052641702, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah KTP atas nama SITI SRI RAHAYU dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa menuju ke tanah kosong yang berada di seberang rumah saksi korban kemudian terdakwa membuka tas tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna silver dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah) lalu terdakwa membuang 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Chibao, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah KTP atas nama SITI SRI RAHAYU di sekitar tanah kosong tersebut;
Perbuatan Terdakwa MORTADO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
MAULANA ICHSAN, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002
|
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |