INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 58/Pdt.P/2025/PN Nga | 1.I Made Agus Apriana 2.Ni Putu Widayanti |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari Ni Putu Wina Himawari Mahakemala menjadi Gek Ayu Putu Wina Kemala Putri .
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari Ni Putu Wina Himawari Mahakemala menjadi Gek Ayu Putu Wina Kemala Putri.;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
