Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I KOMANG AGUS ARTA SANJAYA pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2015 sekira jam 19.30 Wita atau setidak ? tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi Kadek Ratih yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |