Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2015/PN Nga Monika Dian Anggraini, SH. I KOMANG AGUS ARTA SANJAYA Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2015/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Monika Dian Anggraini, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG AGUS ARTA SANJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I KOMANG AGUS ARTA SANJAYA pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2015 sekira jam 19.30 Wita atau setidak ? tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi Kadek Ratih yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pihak Dipublikasikan Ya