Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Nga 1.Edwin Gama Pradana,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1164/N.1.16/Eoh.2/APB/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Edwin Gama Pradana,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR : PDM- 31/N.1.16/Eoh.1/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                         :    MASKUR

NIK                                                          :    3527100304980002

Tempat lahir                                             :    Sampang

Umur/tanggal lahir                                    :    27 tahun / 03 April 1998

Jenis Kelamin                                           :    Laki-laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan                 :    Indonesia

Tempat tinggal                                         : Dusun Laok Leke, RT/RW 000/000, Kel/Desa Torjunan, Kec. Robatal, Kabupaten Sampang, Prov. Jawa Timur.

A g a m a                                                  :  Islam

Pekerjaan                                                 :  Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                               :  SD Sampai Kelas V

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

    1. Penangkapan                                :     Sejak tanggal 25 April 2025.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                    :     Sejak tanggal 26 April 2025 s/d 15 Mei 2025.

 

      • Perpanjangan           Penuntut Umum

 

:    Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d 24 Juni 2025.

 

      • Penuntut Umum                         :    Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa MASKUR pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira pukul 08.30 Wita

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 08.00 Wita saat terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol DK 4209 AEZ, Noka : MH1KF0113RK726560, Nosin : KF01E1724070, menggunakan baju kaos warna putih lengan pendek, celana jeans panjang warna hitam, helm warna hitam dan sepatu warna putih dari arah Gilingmanuk dalam perjalanan menuju kota Denpasar, terdakwa melihat saksi GUSTI PUTU AYU WIARTI melintas di jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor menggunakan 2 (dua) buah kalung emas dilehernya, Selanjutnya terdakwa mengikuti saksi GUSTI PUTU AYU WIARTI yang menuju ke pasar Jembrana. Setibanya di pasar jembrana terdakwa menunggu saksi GUSTI PUTU AYU WIARTI keluar dari pasar jembrana, Selang 30 menit kemudian saksi keluar dari pasar jembrana untuk kembali kerumahnya, selanjutnya terdakwa kembali mengikuti saksi sampai di jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa dari arah barat menuju arah timur di jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol DK 4209 AEZ memepet saksi dari sebelah kanan kemudian mengambil kedua kalung emas yang berada dileher saksi dengan cara bersamaan menarik secara paksa menggunakan tangan kiri hingga kedua kalung emas tersebut putus. Setelah berhasil mengambil dua kalung emas tersebut, terdakwa bergegas meninggalkan saksi kearah timur menuju Kota Denpasar sambil memasukan kedua kalung emas tersebut ke saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai.
  • Bahwa hasil dari mengambil kalung emas tersebut terdakwa jual dan hasil dari penjualan

 

kalung emas tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat Nomor.

  • Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) buah kalung emas tersebut, tidak ada ijin dari pemiliknya
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) buah kalung emas tersebut, saksi GUSTI PUTU AYU WIARTI mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp.26.250.000,-(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat

(1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MASKUR pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira pukul 08.30 Wita

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 09 April 2025 sekira pukul 08.00 Wita saat terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol DK 4209 AEZ, Noka : MH1KF0113RK726560, Nosin : KF01E1724070, menggunakan baju kaos warna putih lengan pendek, celana jeans panjang warna hitam, helm warna hitam dan sepatu warna putih dari arah Gilingmanuk dalam perjalanan menuju kota Denpasar, terdakwa melihat saksi GUSTI PUTU AYU WIARTI melintas di jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor menggunakan 2 (dua) buah kalung emas dilehernya, Selanjutnya terdakwa mengikuti saksi GUSTI PUTU AYU WIARTI yang menuju ke pasar Jembrana. Setibanya di pasar jembrana terdakwa menunggu saksi GUSTI PUTU AYU WIARTI keluar dari pasar jembrana, Selang 30 menit kemudian saksi keluar dari pasar jembrana untuk kembali kerumahnya, selanjutnya terdakwa kembali mengikuti saksi sampai di jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa dari arah barat menuju arah timur di jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol DK 4209 AEZ memepet saksi dari sebelah kanan kemudian mengambil kedua kalung emas yang berada dileher saksi dengan cara bersamaan menarik secara paksa menggunakan tangan kiri hingga kedua kalung emas tersebut putus. Setelah berhasil mengambil dua kalung emas tersebut, terdakwa bergegas meninggalkan saksi kearah timur menuju Kota Denpasar sambil memasukan kedua kalung emas tersebut ke saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai.
  • Bahwa hasil dari mengambil kalung emas tersebut terdakwa jual dan hasil dari penjualan kalung emas tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat Nomor.
  • Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) buah kalung emas tersebut, tidak ada ijin dari pemiliknya
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) buah kalung emas tersebut saksi GUSTI PUTU AYU WIARTI mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp.26.250.000,-(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
 


Negara, 01 Juli 2025 Penuntut Umum,

 

 I MADE HENDRAYASA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960210 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya