Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2025/PN Nga PT SURI TANI PEMUKA (STP) Cabang Banyuwangi I WAYAN ARTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SURI TANI PEMUKA (STP) Cabang Banyuwangi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iza sadziliPT SURI TANI PEMUKA (STP) Cabang Banyuwangi
Tergugat
NoNama
1I WAYAN ARTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I NENGAH SARJANA
2TEGUH ADI WIYANTO
3AHMAD MARZUKI KAMIL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
? PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar       Rp2.876.731.700,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan ganti rugil immateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3505 atas nama TERGUGAT yang terletak di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
5. Menghukum TERGUGAT untuk dapat membayar biaya perkara yang timbul. 
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
 
 
? SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak