Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Nga 1.Selma Nabillah,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2016/N,1,16/Eoh,2/APB/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Selma Nabillah,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

 

 

 

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR : PDM-53/N.1.16/Eoh.1/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap                                       :    ABDURRAHMAN

NIK                                                        :    5101052012790004

Tempat lahir                                            :    Airkuning

Umur/tanggal lahir                                  :    44 tahun / 20 Desember 1979

Jenis Kelamin                                         :    Laki-laki Kewarganegaraan/Kebangsaan               :    Indonesia

Tempat tinggal                                        :    Alamat       Br.    Tengah,    Desa   Airkuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

A g a m a                                                 :    Islam

Pekerjaan                                                :    nelayan/perikanan

Pendidikan                                              :    SD (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                               :     Tidak dilakukan penangkapan.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                   :     Ditahan dalam berkas perkara lain.

 

      • Perpanjangan          Penuntut Umum
      • Ditahan      oleh      penuntut umum

 

:     Ditahan dalam berkas perkara lain.

 

:    Ditahan dalam berkas perkara lain.

 

 

  1. DAKWAAN :

----------Bahwa terdakwa ABDURRAHMAN Perbuatan Pertama, pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan mei 2024 bertempat di rumah milik saksi EKO AGUS SULISTIANTO yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara. Perbuatan Kedua, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah milik saksi MASRURRAHIM DJAHURI yang beralamat di Banjar Air Kuning, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Perbuatan Pertama, Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul  00.30  Wita  terdakwa  pergi  menuju  rumah  milik  saksi  EKO  AGUS

 

SULISTIANTO yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya dirumah saksi EKO AGUS SULISTIANTO terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah saksi EKO AGUS SULISTIANTO dengan cara memanjat tembok pagar. Selanjutnya setelah berada di pekarangan rumah saksi EKO AGUS SULISTIANTO terdakwa menuju ke pintu masuk rumah yang ada disebelah utara kemudian terdakwa membuka pintu rumah yang dalam keadaan tidak terkunci selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah. Setelah berada didalam rumah terdakwa melihat diatas meja ada 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang kemudian terdakwa ambil dan membuka tas tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan melihat ada uang berjumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin yang terbuat dari emas, terdakwa membawa tas tersebut keluar dari rumah dengan cara memanjat tembok pagar rumah melalui jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam rumah.

  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisikan uang dan perhiasan emas, selanjutnya terdakwa membuang 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tersebut di tanah kosong yang ada didekat rumah terdakwa. untuk 1 (satu) buah cincin emas tersebut terdakwa jual ke pasar Negara dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang tunai berjumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan uang hasil dari penjualan cincin emas sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang berjumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin yang terbuat dari emas milik saksi EKO AGUS SULISTIANTO, tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi EKO AGUS SULISTIANTO mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan Kedua, Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa pergi menuju rumah saksi MASRURRAHIM DJAHURI yang beralamat di Banjar Air Kuning, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di rumah saksi MASRURRAHIM DJAHURI terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah saksi MASRURRAHIM DJAHURI dengan cara memanjat pagar rumah saksi MASRURRAHIM DJAHURI kemudian setelah berada didalam pakarangan rumah selanjutnya terdakwa menuju ke jendela yang ada kamar rumah tersebut, terdakwa membuka jendela tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dengan menggunakan kedua tangan. Setelah berhasil membuka jendela terdakwa menuju ke kamar tidur saksi MASRURRAHIM DJAHURI dan terdakwa melihat ada celana yang tergantung dibelakang pintu kamar, yang selanjutnya terdakwa raba-raba celana tersebut dan terdakwa mendapati didalam kantong celana terdapat 1(satu) buah dompet warna coklat merk mont blanc milik saksi MASRURRAHIM DJAHURI didalamnya terdapat uang berjumlah Rp. 353.000,-(tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian terdakwa ambil uang tersebut dan menaruh uang tersebut kedalam kantong saku celana terdakwa, selanjutnya dompet tersebut ditaruh kembali oleh terdakwa kekantong saku celana milik saksi MASRURRAHIM DJAHURI.
  • Bahwa kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ke kamar lainnya yang berada dirumah saksi MASRURRAHIM DJAHURI, dan setelah berada didalam kamar tersebut terdakwa melihat 1 (satu) toples plastik warna bening diatas meja yang didalamnya berisikan uang berjumlah Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ambil toples plastik tersebut dan mengambil uang yang ada didalam toples plastik tersebut yang kemudian uang tersebut ditaruh ke dalam saku kantong celana milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ke kamar lainnya yang berada dirumah saksi MASRURRAHIM DJAHURI, dan setelah berada didalam kamar tersebut terdakwa membuka laci yang selanjutnya terdakwa melihat ada uang berjumlah Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) didalam laci tersebut lalu terdakwa ambil uang tersebut dan masukkannya kedalam kantong saku celana terdakwa. Kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi MASRURRAHIM DJAHURI dengan cara memanjat tembok pagar melalui jalur yang sama ketika terdakwa masuk.
  • Bahwa total terdakwa mengambil uang di rumah saksi MASRURRAHIM DJAHURI berjumlah Rp. 2.553.000,-(dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan

 

sehari-hari.

  • Bahwa terdakwa mengambil uang tunai berjumlah Rp. 2.553.000,-(dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) milik saksi MASRURRAHIM DJAHURI tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MASRURRAHIM DJAHURI mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 2.553.000.-(dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah)

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ---------------------------------

 

Negara, 03 November 2025 Penuntut Umum,

 

 
 

 

 

I MADE HENDRAYASA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960210 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya