Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
I KADEK YOGI ARIASTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1871/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK YOGI ARIASTIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                              P-29

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-47/N.1.16/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                             :    I KADEK YOGI ARIASTIKA

Nomor Identitas                          :    5101011404010009

Tempat lahir                                :    Kaliakah

Umur/tanggal lahir                      :    23 tahun / 14 April 2002

Jenis kelamin                               :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan  :                                                    Indonesia.

Tempat tinggal                            :    Banjar / Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                         :    Hindu

Pekerjaan                                     :    Pelajar / mahasiswa Seles Toko Elektronik

Pendidikan                                  :    SMK  (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

:     Tanggal 7 Agustus 2025.

 

:     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal sejak tanggal 9 Agustus s/d tanggal 28 Agustus 2025;

 

      • Perpanjang Penuntut Umum         :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 29

Agustus s/d tanggal 7 Oktober 2025;

      • Jaksa Penuntut Umum                  :     Rutan Negara Klas II B Negara , sejak tanggal 2 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa terdakwa I KADEK YOGI ARIASTIKA Pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Pinggir Jalan Banjar Peh Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakain jabatan palsu.Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Lembayung DK 6634 ZQ dengan tujuan melakukan Survey kerumah konsumen dalam pembelian barang elektronik, dalam perjalanan terdakwa melihat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan yang berada di Banjar Peh Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana setelah selesai melaksanakan survey terdakwa kembali melewati jalan tersebut dan masih melihat sepeda motor yang terparkir.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Pinggir Jalan Banjar Peh Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 warna hitam nomor Polisi DK 4410 ZB dengan Noka: MH1JM512XNK057555 dan nosin: JMS1E2066304 yang tidak dikunci stang melihat keadaan sekitar sepi kemudian terdakwa menuntun sepeda motor tersebut kearah selatan dengan jarak kurang lebih 20 meter dari tempat sepeda motor terpakir, terdakwa dengan menggunakan tang dengan gagang berwarna merah membongkar kerangka bagian depan sepeda motor untuk mencari kabel induk yang tersambung dengan kunci kontak, dengan menggunakan tangan kananya terdakwa menarik kabel induk dengan

 

paksa dan mengambil soket kabel induk menghubungkankannya dengan kabel lain yang terdakwa temukan disekitar tempat tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut dapat dihidupkan oleh terdakwa.

  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut dapat dihidupkan, terdakwa langsung mengendarai sepeda motor Vario 125 tahun 2022 warna hitam nomor Polisi DK 4410 ZB dengan Noka: MH1JM512XNK057555 dan nosin: JMS1E2066304 dalam perjalanan saat melewati persawahan di Desa Kaliakah terdakwa berhenti untuk membuka plat nomor kendraan dan kaca spion dengan tujuan agar tidak dikenali oleh orang lain selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju rumah terdakwa di Banjar / Desa Kaliakah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa saksi I Gede Sarka tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk mengambil sepeda Motor Vario 125 tahun 2022 warna hitam nomor Polisi DK 4410 ZB dengan Noka: MH1JM512XNK057555 dan nosin: JMS1E2066304 beserta 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Vario 125 tahun 2022 warna hitam nomor Polisi DK 4410 ZB dengan Noka: MH1JM512XNK057555 dan nosin: JMS1E2066304 atas nama NI KETUT NARIANI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi I Gede sarka mengalami sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa I KADEK YOGI ARIASTIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHP.

 

Negara, 15 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002

Pihak Dipublikasikan Ya