INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
184/Pdt.G/2024/PN Nga | RAHMAN DARDIRI | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan salinan Perjanjian Kredit beserta surat-surat lain terkait yang telah ditanda tangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terkait kredit PENGGUGAT pada TERGUGAT hingga perkara a quo putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |