Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.Muhammad Faisal Arifudin,S.H.
ALI RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1216/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2Muhammad Faisal Arifudin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDRIVIANUS KARMOLEY PIMA NUSANTARA, SH.ALI RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                        

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                            P - 29         

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-  608 /N.1.16/Eoh.2/08/2024

 

  1. TERDAKWA:     

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

ALI RAHMAN

5101033112800070

Tempat lahir

:

Madewi

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun / 31 Desember 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Dauh Pangkuh Slepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Tani / Perkebun.

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Tanggal 24-07-2024.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan Polres Mendoyo, sejak tanggal 24-07-2024 s/d  12-08-2024.

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Mendoyo, sejak tanggal 13-08-2024 s/d   01-09-2024.

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 29-08-2024 s/d 17-09-2024

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

---------- Bahwa Ia Terdakwa ALI RAHMAN telah melakukan tindak pidana yang Pertama pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di warung milik Saksi I NENGAH YUDI ARTANA yang masih dalam satu pekarangan tertutup dengan rumah tempat tinggal saksi beralamat di Banjar Yeh Satang, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan sekira pukul 21.00 wita bertempat di Teras ATM BRI Unit Satria yang beralamat Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana; Kedua pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Teras ATM BRI Unit Satria yang beralamat Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Perbuatan Pertama pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di warung INDAH milik saksi I NENGAH YUDI ARTANA yang beralamat di Banjar Yeh Satang, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Terdakwa yang telah selesai berbelanja makanan ringan dan hendak melakukan pembayaran pada kasir mendapatai kasir dalam keadaan kosong serta melihat diatas meja kasir terdapat laci plastik dalam keadaan terbuka berisi sebuah ATM BRI warna abu-abu dengan nomor rekening 470001002079500 milik Saksi I NENGAH YUDI ARTANA, pada saat transaksi sebelumnya pada meja kasir Terdakwa melihat selembar kertas bertuliskan PIN: 789987 yang mana dengan melihat kertas tersebut terdakwa berpikir bahwa PIN dimaksud merupakan PIN ATM BRI yang biasa dipergunakan oleh pemilik warung dalam melakukan transaksi, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil kartu ATM tersebut dengan memasukkan tangan kiri terdakwa kelaci plastik di atas meja kasir lalu mengambil kartu ATM dan langsung memasukkannya kedalam saku jaket warna hijau muda merk Ration yang Terdakwa kenakan, tidak lama kemudian datang istri saksi I NENGAH YUDI ARTANA menerima pembayaran barang belanjaan terdakwa secara tunai, selanjutnya terdakwa pun meninggalkan warung tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol: DK 4703 ZI, Noka: MH1JF8118CK501780, Nosin: JF81E-1499050 dengan mengantongi 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik I NENGAH YUDI ARTANA lalu pergi menuju teras ATM kantor BRI cabang Satria yang beralamat Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sesampainya dilokasi terdakwa langsung memasukkan Kartu ATM pada mesin ATM dengan mengetik PIN: 789987 selanjutnya melakukan pengecekan saldo yang mana isi saldo dalam kartu ATM milik I NENGAH YUDI ARTANA terdapat kurang lebih sejumlah Rp. 41.560.522,00,- (empat puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu pergi membeli minum-minuman keras bersama dengan saksi Burhanudin di Kedai Qiswa yang beralamat di Sawah Gede Kec. Negara Kab. Jembrana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Perbuatan Kedua dilakukan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Teras ATM BRI Unit Satria yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik I NENGAH YUDI ARTANA, terdakwa melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta melakukan pengiriman uang kepada rekening BRI Nomor 348101032261530 atas nama RUSITA senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan RUSITA, setelah melakukan penarikkan maupun pengiriman uang tersebut terdakwa langsung membuang kartu ATM BRI warna abu-abu milik I NENGAH YUDI ARTANA dipinggir jalan daerah Jembrana sekitar 10 meter kearah timur dari Teras ATM BRI Satria----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang hasil penarikkan saldo dengan total Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa diantaranya senilai Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus rupiah) habis terdakwa pergunakan untuk membeli miras di kedai sekitar Kota Negara dan Desa Delodberawah, senilai Rp 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk main judi didaerah pekutatan, senilai Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk menyewa cewek melalui aplikasi michat dan senilai Rp 2.413.000,- (dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan terdakwa sehari-hari, sehingga dari nominal saldo yang telah dilakukan penarikan oleh terdakwa terdapat sisa uang sejumlah Rp 1.037.000,- (satu juta tiga puluh tujuh ribu rupiah)-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbutan Terdakwa, kerugian materiil yang dialami oleh saksi I NENGAH YUDI ARTANA yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa ALI RAHMAN tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 363  Ayat 1 Ke-3 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Ia Terdakwa ALI RAHMAN telah melakukan tindak pidana yang Pertama pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di warung milik Saksi I NENGAH YUDI ARTANA yang beralamat Banjar Yeh Satang, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan sekira pukul 21.00 wita bertempat di Teras ATM BRI Unit Satria yang beralamat Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana; Kedua pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Teras ATM BRI Unit Satria yang beralamat Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagai perbuatan berlanjut. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa Perbuatan Pertama pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di warung INDAH milik saksi I NENGAH YUDI ARTANA yang beralamat di Banjar Yeh Satang, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Terdakwa yang telah selesai berbelanja makanan ringan dan hendak melakukan pembayaran pada kasir mendapatai kasir dalam keadaan kosong serta melihat diatas meja kasir terdapat laci plastik dalam keadaan terbuka berisi sebuah ATM BRI warna abu-abu dengan nomor rekening 470001002079500 milik Saksi I NENGAH YUDI ARTANA, pada saat transaksi sebelumnya pada meja kasir Terdakwa melihat selembar kertas bertuliskan PIN: 789987 yang mana dengan melihat kertas tersebut terdakwa berpikir bahwa PIN dimaksud merupakan PIN ATM BRI yang biasa dipergunakan oleh pemilik warung dalam melakukan transaksi, sehingga tergugah niat terdakwa untuk mengambil kartu ATM tersebut dengan memasukkan tangan kiri terdakwa kelaci plastik di atas meja kasir lalu mengambil kartu ATM dan langsung memasukkannya kedalam saku jaket warna hijau muda merk Ration yang Terdakwa kenakan, tidak lama kemudian datang istri saksi I NENGAH YUDI ARTANA menerima pembayaran barang belanjaan terdakwa secara tunai, selanjutnya terdakwa pun meninggalkan warung tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol: DK 4703 ZI, Noka: MH1JF8118CK501780, Nosin: JF81E-1499050 dengan mengantongi 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik I NENGAH YUDI ARTANA lalu pergi menuju teras ATM kantor BRI cabang Satria yang beralamat Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sesampainya dilokasi terdakwa langsung memasukkan Kartu ATM pada mesin ATM dengan mengetik PIN: 789987 selanjutnya melakukan pengecekan saldo yang mana isi saldo dalam kartu ATM milik I NENGAH YUDI ARTANA terdapat kurang lebih sejumlah Rp. 41.560.522,00,- (empat puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu pergi membeli minum-minuman keras bersama dengan saksi Burhanudin di Kedai Qiswa yang beralamat di Sawah Gede Kec. Negara Kab. Jembrana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Perbuatan Kedua dilakukan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Teras ATM BRI Unit Satria yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik I NENGAH YUDI ARTANA, terdakwa melakukan penarikan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta melakukan pengiriman uang kepada rekening BRI Nomor 348101032261530 atas nama RUSITA senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan RUSITA, setelah melakukan penarikkan maupun pengiriman uang tersebut terdakwa langsung membuang kartu ATM BRI warna abu-abu milik I NENGAH YUDI ARTANA dipinggir jalan daerah Jembrana sekitar 10 meter kearah timur dari Teras ATM BRI Satria----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang hasil penarikkan saldo dengan total Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa diantaranya senilai Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus rupiah) habis terdakwa pergunakan untuk membeli miras di kedai sekitar Kota Negara dan Desa Delodberawah, senilai Rp 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk main judi didaerah pekutatan, senilai Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk menyewa cewek melalui aplikasi michat dan senilai Rp 2.413.000,- (dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan terdakwa sehari-hari, sehingga dari nominal saldo yang telah dilakukan penarikan oleh terdakwa terdapat sisa uang sejumlah Rp 1.037.000,- (satu juta tiga puluh tujuh ribu rupiah)-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbutan Terdakwa, kerugian materiil yang dialami oleh saksi I NENGAH YUDI ARTANA yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa ALI RAHMAN tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

Negara, 05 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950505 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya