INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
273/Pdt.G/2025/PN Nga | I Wayan Sudarsana | Putu Gede Wasta Negara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 273/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perjanjian Jasa (Success Fee, Fee Advokat & Fee Operasional) tanggal 10 Agustus 2018, adalah Sah dan Mengikat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
- Sertifikat Hak Milik No.928, luas 6190 M2, terletak di Kelurahan Dauhwaru, tertera atas nama Ni Ketut Latri;
- Sertifikat Hak Milik Nomor :1814, luas 1000 M2, terletak di Kelurahan Dauhwaru, tertera atas nama Ni Ketut Latri;
- Sertifikat Hak Milik No.450/Kel.Pendem, luas 660 M2, tertera atas nama Ni Ketut Latri;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan dan perhitungan sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil berupa membayar kewajiban sesuai Surat Perjanjian Jasa (Success Fee, Fee Advokat dan Fee Operasional) tanggal 10 Agustus 2018 sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil berupa kerugian yang diakibatkan oleh sikap dan tindakan Tergugat yang tidak konsisten serta tidak menghormati perjanjian yang dibuat secara bersama hingga selama 50 (lima puluh) bulan atau sekitar 4 (empat) tahun lebih yang patut dibebankan menjadi bunga sebesar 2 (dua) persen dengan perhitungan Rp.400.000.000,- x 2 % = Rp.8.000.000,- x 50 bulan sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupah);
Secara tunai dan kontan sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan;
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya banding dari Tergugat.
8. Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |