Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
M.MUHDOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1810/N.1.16/Enz.2/APB/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.MUHDOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-  876/N.1.16/Enz.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

 

Nama lengkap

:

M. MUHDOR

 

Nomor Identitas

:

5101053107800001

 

Tempat lahir

:

Lamongan

 

Umur/tanggal lahir

:

44 tahun / 31 Juli 1980.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

Pendidikan

:

SMA (berijazah).

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 08-10-2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 09-10-2024 s/d 28-10-2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 29-10-2024 s/d 07-12-2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 02-12-2024 s/d 21-12-2024; 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa M. MUHDOR pada hari Senin tanggal 7 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 wita Terdakwa dihubungi oleh BRONCO (DPO) menanyakan terkait sisa barang narkotika jenis sabu yang diberikan pada bulan September 2024 dan Terdakwa memberitahu bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut sudah habis, kemudian BRONCO (DPO) memberitahu akan mengirimkan paket sabu kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wita datang petugas dari J&T Expres mengirimkan paket kerumah Terdakwa yang berada di jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana yang diterima langsung oleh terdakwa dan pada saat dibuka paket tersebut berisi uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang oleh terdakwa uang tersebut langsung diambil sedangkan 10 (sapuluh) paket sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah rumput sintetis yang berada di halaman belakang rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wita Terdakwa mendapat perintah melalui Chat Whatsapp dari BRONCO (DPO) untuk menempel atau menaruh 1 (satu) paket sabu di Desa Berangbang, 1 (satu) paket sabu di Kelurahan Dauhwaru dan 1 (satu) paket sabu di Desa Tegal Badeng Timur, setelah Terdakwa mendapat perintah tersebut kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket sabu yang Terdakwa simpan di bawah ruput sintetis yang ada di halaman belakang rumah Terdakwa lalu Terdakwa berangkat menuju ke Desa Berangbang dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam No Pol DK 4699 ZO milik Pak NANANG KOSIM yang terdakwa sewa dengan membawa 3 (tiga) paket sabu pada tangan kiri terdakwa;---------------------------------
  • Bahwa setibanya di Jalan umum Desa Berangbang, Kec. Negara, Kab. Jembrana sekira pukul 16.40 wita Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu di bawah tempat duduk kursi kayu yang ada di pinggir jalan kemudian Terdakwa memfoto 1 (satu) paket sabu di tempat menaruhnya dengan menggunakan HP Samsung warna hitam milik Terdakwa lalu foto tersebut diedit dengan memberikan tanda keterangan lokasi dan Terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp kepada BRONCO (DPO);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Kelurahan Dauhwaru setiba di lokasi sekira pukul 17.42 wita, 1 (satu) paket sabu Terdakwa tempel atau taruh pada batang pohon yang ada di pinggir jalan umum Kelurahan Dauhwaru setelah itu memfoto 1 (satu) paket sabu di tempat menaruhnya dengan menggunakan HP Samsung warna hitam milik Terdakwa lalu foto tersebut diedit dengan memberikan tanda keterangan lokasi dan Terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp kepada BRONCO (DPO);
  • Bahwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Tegal Badeng Timur setibanya di lokasi sekira pukul 18.45 wita Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu di bawah pohon yang ada di jalan umum desa Tegal Badeng Timur setelah itu memfoto 1 (satu) paket sabu di tempat menaruhnya dengan menggunakan HP Samsung warna hitam milik Terdakwa lalu foto tersebut diedit dengan memberikan tanda keterangan lokasi dan Terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp kepada BRONCO (DPO) Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, kel. Lelateng, Kec. Negara, Kab. Jembrana; ------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 Wita Kasat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ada seseorang yang dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No Pol : DK 4699 ZO seorang diri dengan memegang handphone, Berdasarkan informasi yang didapatkan dan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas kepolisian dimana orang tersebut atas nama M. MUHDOR maka sekira pukul 21.00 wita petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Jembrana datang dan langung mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana  dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Terusan yang bernama saksi I KOMANG DARSANA petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa namun petugas tidak menemukan barang barang yang diduga narkotika, kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa yaitu dikamar yang digunakan sebagai gudang petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold dengan nomor kartu sim +6285338130130, selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan di halaman belakang rumah Terdakwa yaitu dibawah rumput sintetis petugas menemukan barang barang berupa : 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu sim +6285338130130 dan +6282257130130 yang pada Chat whatsapp ditemukan foto tempat menempel atau menaruh narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) buah botol plastik dan 1 (satu) buah kaleng plastik yang didalamnya terdapat barang barang berupa : 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari : 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet plastik warna kuning, 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis yang dikemas dengan potongan pipet warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek api gas dan dari Terdakwa petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitan No Pol DK 4699 ZO; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wita Terdakwa diajak oleh petugas kepolisian untuk mengambil 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa tempel di bawah tempat duduk yang ada dipinggir jalan umum Desa Berangbang, Kec. Negara, kab. Jembrana dengan disaksikan oleh kepala kewilayahan Desa Berangbang yang bernama saksi I PUTU SUTA ANTARA. selanjutnya Terdakwa langsung mengambil dan menunjukan kepada petugas dan saksi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kertas aluminium foil dilakban warna coklat yang sebelumnya terdakwa taruh atau tempel di bawah tempat duduk yang ada di pinggir jalan umum Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sesuai dengan tempat dan lokasi yang diperintahkan di pesan Whatsapp terdakwa, setelah Terdakwa mengambil dan menunjukan 1 (satu) paket sabu tersebut kemudian Terdakwa diamankan dan ajak oleh petugas kepolisian ke lokasi tempat Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu di Kelurahan Dauhwaru dan 1 (satu) paket sabu di Desa Tegal Badeng Timur namun setelah dilakukan pengecekan di lokasi dan 2 (dua) tempat tersebut petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa taruh, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa kekantor satresnarkoba Polres Jembrana sekira pukul 00.15 wita; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 8 (delapan) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan dari 8(delapan) plastic klip tersebut yaitu 6,41 gram bruto atau 5,05 gram netto. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1455/NNF/2024 tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor  10720/2024/NF s/d 10727/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, barang bukti dengan Nomor 10728/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa M. MUHDOR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa M. MUHDOR ANTOK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa M. MUHDOR pada hari Senin tanggal 7 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 wita Terdakwa dihubungi oleh BRONCO (DPO) menanyakan terkait sisa barang narkotika jenis sabu yang diberikan pada bulan September 2024 dan Terdakwa memberitahu bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut sudah habis, kemudian BRONCO (DPO) memberitahu akan mengirimkan paket sabu kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wita datang petugas dari J&T Expres mengirimkan paket kerumah Terdakwa yang berada di jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Pada saat dibuka paket tersebut berisi uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang oleh terdakwa uang tersebut langsung diambil sedangkan 10 (sapuluh) paket sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah rumput sintetis yang berada di halaman belakang rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wita Terdakwa mendapat perintah melalui Chat Whatsapp dari BRONCO (DPO) untuk menempel atau menaruh 1 (satu) paket sabu di Desa Berangbang, 1 (satu) paket sabu di Kelurahan Dauhwaru dan 1 (satu) paket sabu di Desa Tegal Badeng Timur, setelah Terdakwa mendapat perintah tersebut kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket sabu yang Terdakwa simpan di bawah ruput sintetis yang ada di halaman belakang rumah Terdakwa lalu Terdakwa berangkat menuju ke Desa Berangbang dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam No Pol DK 4699 ZO milik Pak NANANG KOSIM yang terdakwa sewa dengan membawa 3 (tiga) paket sabu pada tangan kiri terdakwa;---------------------------------
  • Bahwa setibanya di Jalan umum Desa Berangbang, Kec. Negara, Kab. Jembrana sekira pukul 16.40 wita Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu di bawah tempat duduk kursi kayu yang ada di pinggir jalan kemudian Terdakwa memfoto 1 (satu) paket sabu di tempat menaruhnya dengan menggunakan HP Samsung warna hitam milik Terdakwa lalu foto tersebut diedit dengan memberikan tanda keterangan lokasi dan Terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp kepada BRONCO (DPO);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Kelurahan Dauhwaru setiba di lokasi sekira pukul 17.42 wita, 1 (satu) paket sabu Terdakwa tempel atau taruh pada batang pohon yang ada di pinggir jalan umum Kelurahan Dauhwaru setelah itu memfoto 1 (satu) paket sabu di tempat menaruhnya dengan menggunakan HP Samsung warna hitam milik Terdakwa lalu foto tersebut diedit dengan memberikan tanda keterangan lokasi dan Terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp kepada BRONCO (DPO);
  • Bahwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Tegal Badeng Timur setibanya di lokasi sekira pukul 18.45 wita Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu di bawah pohon yang ada di jalan umum desa Tegal Badeng Timur setelah itu memfoto 1 (satu) paket sabu di tempat menaruhnya dengan menggunakan HP Samsung warna hitam milik Terdakwa lalu foto tersebut diedit dengan memberikan tanda keterangan lokasi dan Terdakwa kirim melalui pesan Whatsapp kepada BRONCO (DPO) Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, kel. Lelateng, Kec. Negara, Kab. Jembrana; ------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 Wita Kasat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ada seseorang yang dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No Pol : DK 4699 ZO seorang diri dengan memegang handphone, Berdasarkan informasi yang didapatkan dan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas kepolisian dimana orang tersebut atas nama M. MUHDOR maka sekira pukul 21.00 wita petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Jembrana datang dan langung mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana  dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Terusan yang bernama saksi I KOMANG DARSANA petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa namun petugas tidak menemukan barang barang yang diduga narkotika, kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa yaitu dikamar yang digunakan sebagai gudang petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold dengan nomor kartu sim +6285338130130, selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan di halaman belakang rumah Terdakwa yaitu dibawah rumput sintetis petugas menemukan barang barang berupa : 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu sim +6285338130130 dan +6282257130130 yang pada Chat whatsapp ditemukan foto tempat menempel atau menaruh narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) buah botol plastik dan 1 (satu) buah kaleng plastik yang didalamnya terdapat barang barang berupa : 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari : 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan potongan pipet plastik warna kuning, 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis yang dikemas dengan potongan pipet warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek api gas dan dari Terdakwa petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitan No Pol DK 4699 ZO; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wita Terdakwa diajak oleh petugas kepolisian untuk mengambil 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa tempel di bawah tempat duduk yang ada dipinggir jalan umum Desa Berangbang, Kec. Negara, kab. Jembrana dengan disaksikan oleh kepala kewilayahan Desa Berangbang yang bernama saksi I PUTU SUTA ANTARA. selanjutnya Terdakwa langsung mengambil dan menunjukan kepada petugas dan saksi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kertas aluminium foil dilakban warna coklat yang sebelumnya terdakwa taruh atau tempel di bawah tempat duduk yang ada di pinggir jalan umum Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sesuai dengan tempat dan lokasi yang diperintahkan di pesan Whatsapp terdakwa, setelah Terdakwa mengambil dan menunjukan 1 (satu) paket sabu tersebut kemudian Terdakwa diamankan dan ajak oleh petugas kepolisian ke lokasi tempat Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu di Kelurahan Dauhwaru dan 1 (satu) paket sabu di Desa Tegal Badeng Timur namun setelah dilakukan pengecekan di lokasi dan 2 (dua) tempat tersebut petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa taruh, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa kekantor satresnarkoba Polres Jembrana sekira pukul 00.15 wita; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 8 (delapan) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan dari 8(delapan) plastic klip tersebut yaitu 6,41 gram bruto atau 5,05 gram netto. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1455/NNF/2024 tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan Nomor  10720/2024/NF s/d 10727/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, barang bukti dengan Nomor 10728/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa M. MUHDOR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan paket Narkotika jenis sabu-sabu --------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa M. MUHDOR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

Negara,     Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950505 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya