Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.B/2025/PN Nga | 1.ROSSY PRASETYAWATI, SH. 2.I MADE HENDRAYASA |
KADEK EDI ERMAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 642/N.1.16/Eoh.2/APB/04/2025 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan |
”Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-14/N.1.16/Eoh.2/04/2025
Nama Terdakwa : KADEK EDI ERMAWAN. NIK : 510108043110900003. Tempat Lahir : Pedawa. Umur/ Tanggal Lahir : 34 Tahun/ 31 Oktober 1990. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Banjar Dinas Bangkiang Sidem Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan/atau Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Agama : Hindu. Pekerjaan : Petani/ Pekebun. Pendidikan : SMP (Lulus).
Tanggal 26 Januari 2025. Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 27 Januari 2025 s/d tanggal 15 Februari 2025. Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 16 Februari 2025 s/d tanggal 27 Maret 2025. Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d tanggal 13 April 2025.
- Bahwa Terdakwa KADEK EDI ERMAWAN pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 di Kost Terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI bersama-sama dengan Terdakwa pergi ke Pantai Delod Berawah dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz GE8 1.5MT (CKD) dengan No. Polisi DK-1319-AT warna Putih Orchid Mutiara, yang merupakan milik Saksi I MADE ASTIKA yang dipinjam-pakaikan kepada Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI sehingga penguasaan terhadap mobil tersebut ada pada Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI.
selokan/ got yang berada didepan kost Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa dan/atau mengendarai mobil Honda Jazz tersebut menuju ke Banjar Bangkiang Sidem, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, sekira pukul 05.30 Wita, Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI kembali ke kost Terdakwa, namun mobil tersebut sudah tidak ada dan Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI tidak dapat menghubungi Terdakwa dikarenakan Handphone milik Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI tertinggal didalam mobil tersebut. Setelah kejadian tersebut lalu Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI menghubungi Saksi I MADE ASTIKA melalui telepon, kemudian Saksi I MADE ASTIKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara.
-----Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ROSSY PRASETYAWATI, SH. Ajun Jaksa/ NIP. 19940330 202012 2 018
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |