Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Nga 1.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2.I MADE HENDRAYASA
KADEK EDI ERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 642/N.1.16/Eoh.2/APB/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK EDI ERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-14/N.1.16/Eoh.2/04/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                  :      KADEK EDI ERMAWAN.

NIK                                       :      510108043110900003.

Tempat Lahir                        :      Pedawa.

Umur/ Tanggal Lahir            :      34 Tahun/ 31 Oktober 1990. Jenis Kelamin                                :      Laki-laki.

Kewarganegaraan                :      Indonesia.

Tempat Tinggal                    :      Banjar    Dinas    Bangkiang                                             Sidem           Rt.        000               Rw.                                             000,

Kelurahan/Desa. Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan/atau Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama                                  :      Hindu.

Pekerjaan                             :      Petani/ Pekebun.

Pendidikan                           :      SMP (Lulus).

 

 

  1. PENAHANAN :
    • Penangkapan                  :
    • Ditahan oleh Penyidik     :

 

    • Diperpanjang oleh          : Penuntut Umum
    • Ditahan oleh Penuntut    : Umum

 

 

 

Tanggal 26 Januari 2025.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 27 Januari 2025 s/d tanggal 15 Februari 2025.

Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 16 Februari 2025 s/d tanggal 27 Maret 2025.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d tanggal 13 April 2025.

 

  1. DAKWAAN :

-  Bahwa Terdakwa KADEK EDI ERMAWAN pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025

sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 di Kost Terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Saksi

A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI bersama-sama dengan Terdakwa pergi ke Pantai Delod Berawah dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz GE8 1.5MT (CKD) dengan No. Polisi DK-1319-AT warna Putih Orchid Mutiara, yang merupakan milik Saksi I MADE ASTIKA yang dipinjam-pakaikan kepada Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI sehingga penguasaan terhadap mobil tersebut ada pada Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI.

    • Bahwa kemudian keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wita Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI dan Terdakwa kembali ke Kost Terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, namun terjadi keributan antara Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI dengan Terdakwa sehingga Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI pergi meninggalkan kost tersebut dengan berjalan kaki dan meninggalkan mobil tersebut, lalu Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI melempar kunci mobil tersebut ke dalam selokan/ got yang berada didepan kost Terdakwa. Selanjutnya setelah Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI pergi, Terdakwa mengambil kunci mobil tersebut didalam

 

           
 
     
 
 

 

 

 

selokan/ got yang berada didepan kost Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa dan/atau mengendarai mobil Honda Jazz tersebut menuju ke Banjar Bangkiang Sidem, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, sekira pukul 05.30 Wita, Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI kembali ke kost Terdakwa, namun mobil tersebut sudah tidak ada dan Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI tidak dapat menghubungi Terdakwa dikarenakan Handphone milik Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI tertinggal didalam mobil tersebut. Setelah kejadian tersebut lalu Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI menghubungi Saksi I MADE ASTIKA melalui telepon, kemudian Saksi I MADE ASTIKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara.

    • Bahwa Saksi I MADE ASTIKA hanya mengijinkan Mobil Honda Jazz tersebut untuk dipakai atau dipergunakan oleh Saksi A.A. AYU INDAH sendiri dan tidak memberikan ijin untuk dipakai/ dipergunakan/ diberikan kepada orang lain.
    • Bahwa Terdakwa telah mengambil kunci mobil Honda Jazz tersebut, yang sebelumnya telah dilempar oleh Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI ke dalam selokan/ got yang berada didepan Kost Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa dan/atau mengendarai mobil Honda Jazz tersebut menuju ke Banjar Bangkiang Sidem, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi A.A. AYU INDAH GITHA PRATIWI maupun Saksi I MADE ASTIKA selaku pemilik dari mobil Honda Jazz tersebut.
    • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz GE8 1.5MT (CKD) dengan No. Polisi DK1319-AT warna Putih Orchid Mutiara, tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi I MADE ASTIKA, dengan maksud dan tujuan Terdakwa untuk dibawa ke Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan digunakan secara pribadi oleh Terdakwa.
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi I MADE ASTIKA mengalami kerugian sekira Rp 168.000.000, (seratus enam puluh delapan juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

Jembrana, 08 April 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ROSSY PRASETYAWATI, SH.

Ajun Jaksa/ NIP. 19940330 202012 2 018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya