Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Nga 1.Lailani Rahma Indah
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
SUDARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1089/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lailani Rahma Indah
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                           P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 582 /N.1.16/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

SUDARMAN.

7371090206910007.

 

Tempat lahir

:

Ujung Pandang.

 

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun / 02 Juli 1991

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Muara Indah, RT./RW : 000/000, Kelurahan / Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja.

 

Pendidikan

:

SMP Berijazah.

 

 

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 08-07-2024.

 

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 09-07-2024 s/d 28-07-2024.

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 29-07-2024 s/d 17-08-2023.

 

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal 14 -08-2024 s/d 02-09-2024

 

  1. DAKWAAN:

-----------Bahwa terdakwa SUDARMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Garasi Parkiran Rumah kos-kosan yang beralamat di Jalan Pulau Bali, Lingkungan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehandaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya menuju Arena sambung ayam yang beralamat di Banjar Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kemudian setelah sampai di Arena sambung ayam terdakwa menggadaikan sepeda motor kepada tukang tajen seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian  terdakwa gunakan uang tersebut untuk taruhan pada saat bermain sambung ayam, setelah permainan berakhir terdakwa kalah dan uang tersebut habis. Kemudian sekira pukul 22.15 WITA terdakwa berjalan kaki keluar dari Area sambung ayam menuju rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Muara Indah, RT.000/RW.000, Kelurahan Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya pada saat dipertengahan jalan, terdakwa melihat Saksi MOH MUNDIR dan memanggil Saksi MOH MUNDIR meminta tolong untuk mengantar ke kos yang di akui terdakwa merupakan tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa menyuruh Saksi MOH MUNDIR untuk berhenti lalu terdakwa turun dan mengatakan kepada Saksi MOH MUNDIR untuk menunggu di pertigaan jalan Pulau Bali, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa turun dan berjalan kaki menuju tempat kos.
  • Bahwa setelah sampai di depan Rumah Kos, terdakwa masuk melalui pintu gerbang rumah kos yang pada saat itu dalam keadaan terbuka dan berjalan menuju ke garasi parkir dan melihat 1  (satu) unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2015 warna Hitam Merah terdapat strip ungu pada lampu depan dan belakang, No. Pol DK 4769 ZP, Noka : MH1JFL113FK264087, Nosin : JFL1E1261723 yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci selanjutnya terdakwa menuntun membawa sepeda motor tersebut keluar dari kos melalui pintu gerbang selanjutnya menghampiri Saksi MOH MUNDIR yang telah menunggu di pertigaan. Selanjutnya setelah sampai di pertigaan, Saksi MOH MUNDIR bertanya kepada terdakwa “KENAPA MOTOR DITUNTUN?” lalu terdakwa menjawab “KEHABISAN BENSIN” kemudian terdakwa meminta tolong kepada Saksi MOH MUNDIR untuk mendorong sepeda motor tersebut menuju ke daerah Banjar Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana untuk mencari bensin kemudian saksi MOH MUNDIR menyalakan sepeda motor miliknya dan menempatkan kakinya di pedal sepeda motor Honda Scopy yang telah terdakwa ambil. Kemudian saat sampai di pertigaan jalan Banjar Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana terdakwa menyuruh Saksi MOH MUNDIR untuk meninggalkannya. Setelah Saksi MOH MUNDIR pergi, terdakwa karena takut lalu meninggalkan motor tersebut di Kebun yang berada di Jalan Pertigaan Banjar Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana selanjutnya terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 12.15 WITA terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju ke rumah Saksi I KETUT SAPUTRA NEGARA Alias TUTOK dan meminta Saksi I KETUT SAPUTRA NEGARA Alias TUTOK mengantarkan ke Banjar Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana untuk mengambil motor Scopy tersebut, setibanya disana terdakwa meminta tolong kepada Saksi I KETUT SAPUTRA NEGARA Alias TUTOK untuk mendorong sepeda motor Scoopy tersebut menggunakan kaki menuju Rumah Kos Jalan Pulau Bali Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa selanjutnya di dalam perjalanan menuju Rumah Kos Saksi YADI TARMIDI terdakwa diberhentikan dan kemudian ditangkap pihak kepolisian.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1  (satu) unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2015 warna Hitam Merah terdapat strip ungu pada lampu depan dan belakang, No. Pol DK 4769 ZP, Noka : MH1JFL113FK264087, Nosin : JFL1E1261723 untuk ditukar dengan motor terdakwa yang telah terdakwa gadaikan kepada tukang sajen yang berada di Banjar Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi YADI TARMIDI atas kejadian tersebut sebesar Rp. 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa SUDARMAN tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP---------------------------------------------------------------------

                                                                                                        Negara,    Agustus 2024

      Penuntut Umum,

 

               Lailani Rahma Indah Sumekar, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950302 202012 2 023

 

Pihak Dipublikasikan Ya