Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Ketut Arya Soma Sentana
2.Gusti Ayu Putu Meliwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Arya Soma Sentana
2Gusti Ayu Putu Meliwati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi ijin kepada para pemohon untuk mengganti nama anak para pemohon dari I Komang Trisna Aditya Putra Sentana menjadi nama Gusti Ngurah Komang Trisna Aditya Putra Sentana.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak para pemohon dari I Komang Trisna Aditya Putra Sentana menjadi nama Gusti Ngurah Komang Trisna Aditya Putra Sentana.;
  4. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh para pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon;

Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak