Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Nga 1.Selma Nabillah,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
I NENGAH ATIM ATMIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 433/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Selma Nabillah,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH ATIM ATMIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 05/N.1.16/Eoh.2/03/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     I NENGAH ATIM ATMIKA

:     5101041511810004

 

Tempat lahir                                        :     Gilimanuk

Umur/tanggal lahir                              :     43 Tahun / 15 November 1981

Jenis kelamin                                              :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :     Indonesia

Tempat tinggal                                    : Jl. Jalak Putih 5, Lingkungan Arum, RT/RW 012/000, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                                                :     Hindu

Pekerjaan                                            :     Wiraswasta

Pendidikan                                          :     SD (sampai kelas IV)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 22 Januari 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                  :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025
      • Perpanjangan PU                     :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 12 Februari 2025 s/d 03 Maret 2025
      • Penuntut Umum                      :     Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 26

Februari 2025 s/d 17 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

-------------- Bahwa Terdakwa I NENGAH ATIM ATMIKA pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul

19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di dalam sebuah rumah saksi korban MUHAMMAD YAHDI AMRULLAH yang beralamat di Jalan Jalak Putih, Gang 5, No. 38, Lingkungan Arum, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira 18.45 Wita terdakwa datang kerumah milik saksi korban MUHAMMAD YAHDI AMRULLAH dengan berjalan kaki, setelah sampai dan melihat rumah dalam keadaan sepi. Selanjutnya terdakwa memasuki pekarangan rumah dengan cara melompat pagar pembatas yang terbuat dari batako dan pintu gerbang yang terbuat dari besi pada sisi sebelah Timur rumah. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat jendela kamar

 

           
   
   
 
 

 

 

 

tidur sisi Timur yang dalam keadaan tidak terkunci. Setelah terdakwa berhasil masuk, kemudian terdakwa menuju ke kamar tidur sebelah barat, lalu mengambil 1 (satu) buah celengan plastik berbentuk ayam berwarna merah yang terletak di atas lemari plastik di dalam kamar tidur menggunakan tangan kanan, lalu merobek celengan plastik berbentuk ayam menggunakan kedua tangan dan mendapati uang didalamnya sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membuka lemari pakaian yang terbuat dari kayu dalam keadaan tidak terkunci menggunakan tangan kanan, lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah celengan kaleng berbentuk bulat, kemudian mengambilnya dengan tangan kanan, lalu terdakwa melihat celengan kaleng berbentuk bulat tersebut terdapat lubang sehingga terdakwa dapat mengambil uang didalamnya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan. Setelah terdakwa mengambil uang dalam celengan, terdakwa kembali meletakkan celengan di dalam lemari. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah charger handphone bertempat di bawah meja yang berada di dalam kamar tidur menggunakan tangan kanan. Kemudian terdakwa menuju ke dapur, lalu mengambil 1 (satu) unit speaker bluetoth merk IT berwarna hitam yang berada di atas rak piring dapur menggunakan tangan kanan, kemudian mengambil 1 (satu) buah kabel rol yang terletak di depan TV ruang tamu menggunakan tangan kanan. Kemudian terdakwa keluar rumah melalui jendela yang berada di dapur dengan cara melompat. Saat terdakwa hendak pulang, terdakwa membuang 1 (satu) buah celengan berbentuk ayam di lahan kosong pada sisi selatan rumah milik saksi korban MUHAMMAD YAHDI AMRULLAH, lalu melanjutkan perjalanan pulang ke rumah terdakwa.

  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang yang berada pada celengan plastik berbentuk ayam berwarna merah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sebelumnya di dalam celengan kaleng berbentuk bulat, 1 (satu) buah charger handphone, 1 (satu) unit speaker bluetoth merk IT berwarna hitam, 1 (satu) buah kabel rol adalah untuk terdakwa gunakan dan miliki sendiri. Terdakwa telah menggunakan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil sejumlah uang dan barang-barang tersebut tanpa seijin dari saksi MUHAMMAD YAHDI AMRULLAH selaku pemiliknya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi MUHAMMAD YAHDI AMRULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa I NENGAH ATIM ATMIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara, 03 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19961130 202012 2 020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

           
     
 
   
 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya