Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Nga I Putu Septu Hadi Dwi Darmanta KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Putu Septu Hadi Dwi Darmanta
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1IMAM ISMAIL, SH., MH.KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA
2ETY DWI SUPRAPTI, SHKEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA
3BAGUS M.S. PUTERA, SHKEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA
4I GUSTI AGUNG KADE SEMARA PUTRA, SH., MHKEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA
5PUTU WAHYU OKAJANA, SHKEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA
6I MADE BUDHAYASA, SHKEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA
Petitum Permohonan

III. PETITUM

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf c Jo. Pasal 4 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara di Jembrana yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya