Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 115/N.1.16/Enz.2/APB/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                        P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-39/N.1.16/Enz.2/01/2026

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap                                          :    ALAMSYAH

Nomor Induk Kependudukan                     :    5101012301800004

Tempat lahir                                             :    Melaya

Umur/tanggal lahir                                   :    45 tahun / 23 Januari 1980

Jenis kelamin                                           :    Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                   :    Indonesia

Tempat tinggal                                         :    Banjar Mandar,    Desa Cupel,                             Kecamatan       Negara, Kabupaten Jembrana

Agama                                                     :    Islam

Pekerjaan                                                 :    Karyawan swasta

Pendidikan                                               :    SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                            :     Tanggal 25 September 2025
    2. Penahanan Penyidik                  :     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 26 September 2025

s/d 15 Oktober 2025

 

    1. Perpanjangan         Penahanan Penuntut Umum
    2. Perpanjangan         Penahanan Hakim

 

:     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 24 November 2025

:     Rutan Polres Jembana sejak tanggal 25 November 2025 s/d 24 Desember 2025

 

    1. Penahanan Penuntut Umum       :     Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal 22 Desember 2025

s/d 10 Januari 2026

    1. Perpanjangan         Penahanan   :     Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d Penuntut Umum                         09 Februari 2026
  1. DAKWAAN: KESATU

---------------- Bahwa Terdakwa ALAMSYAH, pada hari Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 07.00

WITA atau pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •            
         
     
     

    Bahwa berawal pada hari Selasa, 9 September 2025 Terdakwa ALAMSYAH menghubungi seseorang bernama ADI SULTAN (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa membayar lunas paket narkotika tersebut dengan cara memberikan uang tunai kepada TU BAGUS (DPO) kemudian TU BAGUS (DPO) pergi ke Agen BRI Link yang ada di daerah Mendoyo untuk melakukan transfer ke rekening BCA atas nama AHWAKIL dengan nomor rekening yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa. Setelah membayar, Terdakwa diberikan informasi lokasi pengambilan narkotika oleh ADI SULTAN (DPO) melalui Chat Whatsapp yakni berlokasi di bawah beton yang ada di pinggir jalan Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah mengambil paket narkotika tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang dengan berat masing masing sebesar 5 (lima) gram, dan 16 (enam belas) paket kecil dengan berat bervariasi mulai dari 0,5 (nol koma lima) gram, 1 (satu) gram, sampai 3 (tiga) gram dengan menggunakan timbangan.

 

Terdakwa mengakui sebanyak 14 (empat belas) paket kecil telah habis terjual dengan hasil penjualan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga tersisa 2 (dua) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil.

  • Bahwa pada hari Selasa, 16 September 2025 Terdakwa kembali menghubungi ADI SULTAN (DPO) untuk kembali membeli paket narkotika jenis sabu seharaga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa membayar lunas paket narkotika dengan cara memberikan uang tunai kepada TU BAGUS (DPO) kemudian TU BAGUS (DPO) pergi ke Agen BRI Link yang ada di daerah Mendoyo untuk melakukan transfer ke rekening BCA atas nama AHWAKIL dengan nomor rekening yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa. Setelah membayar, Terdakwa diberikan informasi lokasi pengambilan narkotika oleh ADI SULTAN (DPO) melalui Chat Whatsapp yakni berlokasi di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah mengambil paket narkotika tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 3 (tiga) bagian yang terdiri dari 2 (dua) bagian dengan berat masingmasing sebesar 5 (lima) gram, dan 1 (satu) bagian dengan berat 10 (sepuluh ) gram menggunakan timbangan. Terdakwa mengakui 2 (dua) paket dengan berat masingmasing 5 (lima) gram sudah laku terjual dengan hasil penjualan Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), sehingga tersisa 1 (satu) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram.
  • Bahwa pada hari Selasa, 23 September 2025 Terdakwa kembali menghubungi ADI SULTAN (DPO) untuk kembali membeli paket narkotika jenis sabu seharaga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan 2 (dua) butir pil ekstasi seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) per butir. Kemudian Terdakwa membayar sebagian yakni sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) paket narkotika dengan cara memberikan uang tunai kepada TU BAGUS (DPO) kemudian TU BAGUS (DPO) pergi ke Agen BRI Link yang ada di daerah Mendoyo untuk melakukan transfer ke rekening BCA atas nama AHWAKIL dengan nomor rekening yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa, sedangkan sisanya masih utang. Setelah membayar, Terdakwa diberikan informasi lokasi pengambilan narkotika oleh ADI SULTAN (DPO) melalui Chat Whatsapp yakni berlokasi di bawah plang nama bengkel yang berada di pinggir jalan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah mengambil paket narkotika tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 4 (empat) bagian dengan berat masingmasing sebesar 5 (lima) gram menggunakan timbangan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 24 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa berkomunikasi dengan AMAT (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hijau dengan nomor kartu sim 1 +6281337571632 dan sim 2 +6283147814211 dengan tujuan untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan AMAT (DPO) di pinggir jalan depan rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara untuk menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dibayar secara tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 24 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa berkomunikasi dengan ALDI (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hijau dengan nomor kartu sim 1 +6281337571632 dan sim 2 +6283147814211 dengan tujuan untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan ALDI (DPO) di pinggir jalan depan rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara untuk menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dibayar secara tunai.
  • Bahwa kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jembrana yaitu Saksi I KOMANG ARDANA dan Saksi I GEDE PARDANA beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh Saksi ALIFAN YUDADANA selaku Perangkat Desa pada hari Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 07.00 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama Pacar Terdakwa Saksi QURROTI AYUN yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di atas meja rias 1 (satu) buah dompet warna hijau yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstasi warna orange, di dalam laci ditemukan 3 (tiga) buah bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) ikat pipet plastik, 5 (lima) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah gunting. Kemudian di atas lantai kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), di atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu SIM 1 +6289147814211 dan SIM 2 +6281337570902 dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hijau dengan nomor kartu SIM 1 +62838955361516 dan SIM 2 +6283147814211, di dalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel

 

plastik klip, dan di halaman kontrakan juga diamankan 1 (satu) buah kendaraan Sepeda Motor Suzuki Spin warna putih dengan Nomor Polisi DK 2789 ZD beserta kunci kontak.

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti 9 (sembilan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan adalah 40,01 gram brutto atau 38,19 gram netto, sedangkan 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstasi warna orange diketahui memiliki berat 0,83 gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika tanggal 25 September 2025.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah bagian dan sisa dari narkotika yang belum laku terjual yang dibeli oleh Terdakwa pada tanggal 9, 16, dan 23 September 2025. Paketpaket tersebut dikemas dengan potongan pipet dimana perpaket dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Apabila setiap paket narkotika yang dibeli seharga Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) habis terjual, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Untuk pil ekstasi Terdakwa akan gunakan sendiri.
  • Bahwa barang bukti berupa kristal bening yang ditemukan di dalam atas meja rias kamar Terdakwa tersebut benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa pil warna orange tersebut benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor

35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab 1413/NNF/2025 tanggal 26 September 2025.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab

:1534/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra,S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan Kesimpulan:

    1. 12518/2025/NF s/d 12526/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 12527 berupa tablet warna orange seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    3. 12528/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa ALAMSYAH tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabusabu.

------Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa ALAMSYAH, pada hari Kamis, 25 September 2025 atau pada suatu waktu

lain di bulan September tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas Satuan Resnarkoba Polres Jembrana yaitu Saksi I KOMANG ARDANA dan Saksi I GEDE PARDANA beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh Saksi ALIFAN YUDADANA selaku Perangkat Desa pada hari Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 07.00 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama Pacar Terdakwa Saksi QURROTI AYUN yang bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di atas meja rias 1 (satu) buah dompet warna hijau yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstasi warna orange, di dalam laci ditemukan 3 (tiga) buah bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) ikat pipet plastik, 5 (lima) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah gunting.

 

Kemudian di atas lantai kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), di atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu SIM 1 +6289147814211 dan SIM 2

+6281337570902 dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hijau dengan nomor kartu SIM 1

+62838955361516 dan SIM 2 +6283147814211, di dalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip, dan di halaman kontrakan juga diamankan 1 (satu) buah kendaraan Sepeda Motor Suzuki Spin warna putih dengan Nomor Polisi DK 2789 ZD beserta kunci kontak.

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti 9 (sembilan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan adalah 40,01 gram brutto atau 38,19 gram netto, sedangkan 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstasi warna orange diketahui memiliki berat 0,83 gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika tanggal 25 September 2025.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu diperoleh melalui seorang yang bernama ADI SULTAN (DPO) yang merupakan sisa dari narkotika sebelumnya di beli oleh Terdakwa pada tanggal 9, 16, dan 23 September 2025. Paketpaket tersebut dikemas dengan potongan pipet dimana perpaket dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Apabila setiap paket narkotika yang dibeli seharga Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) habis terjual, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Untuk pil ekstasi Terdakwa akan gunakan sendiri.
  • Bahwa barang bukti berupa kristal bening yang ditemukan di dalam atas meja rias kamar Terdakwa tersebut benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa pil warna orange tersebut benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab

:1534/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra,S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan Kesimpulan:

    1. 12518/2025/NF s/d 12526/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 12527 berupa tablet warna orange seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    3. 12528/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa ALAMSYAH tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabusabu.

-   Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

 

 

Negara, 15 Januari 2026 Penuntut Umum,

 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199507012022031001

Pihak Dipublikasikan Ya