INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
268/Pdt.G/2025/PN Nga | 1.NI SAYU KOMANG HERYANTINI 2.I PUTU ANGRATYANA |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBRANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 268/Pdt.G/2025/PN Nga | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari alm. I Ketut Matrem (anak dari alm. I Nengah Kembeng alias. Pan Kenuh) yang berhak untuk mewarisi warisan peninggalan alm. I Ketut Matrem;
3. Menyatakan hukum Tanah Sengketa yaitu tanah seluas ± 650 M2 sebagaimana SPPT Nop: 51.01.020.042.004-0072.0 (sebelumnya SPPT Nop: 51.01.020.042.000-0160.7) atas nama I Ketut Matrem yang merupakan bagian waris dari I Nengah Kembeng alias. Pan Kenuh terletak di Br. Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali tersebut, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Ibu Suatri dan I Ketut Wijaya;
Timur : Tanah Milik I Putu Cakra;
Selatan : Jalan Raya;
Barat : Tanah Milik Pak Arun/Hatimah dan Mira Tri Kartini.
adalah merupakan warisan peninggalan alm. I Ketut Matrem yang sekarang berhak diwarisi dan dimiliki oleh para Penggugat;
4. Menyatakan hukum perbuatan-perbuatan Tergugat yang tanpa alas hak yang sah telah mencatatkan Tanah Sengketa a quo sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dan mempermasalahkan kepemilikan para Penggugat atas Tanah Sengketa a quo, berikutnya mengklaim dan mengaku-mengaku sebagai pemilik atas Tanah Sengketa a quo, serta tanpa alas hak yang sah maupun persetujuan para Penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran hak tanah sengketa a quo kepada Turut Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk menghapus kepemilikan Tanah Sengketa a quo dalam catatan kepemilikan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dan menyerahkan kembali kepada para Penggugat obyek Tanah Sengketa yaitu seluas +- 650 m2 sebagaimana SPPT Nop: 51.01.020.042.004-0072.0 atas nama I Ketut Matrem, dengan batas-batas: Utara = Tanah milik Ibu Suatri dan I Ketut Wijaya; Timur = Tanah Milik I Putu Cakra; Selatan = Jalan Raya; Barat = Tanah Milik Hatimah dan Mira Tri Kartini, termasuk menghentikan upaya-upaya administratif untuk kepentingan permohonan pendaftaran hak tanah sengketa a quo kepada Turut Tergugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertipikat hak milik Tanah Sengketa menjadi atas nama para Penggugat dan mentaati seluruh isi putusan dalam perkara a quo seketika setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada para Penggugat serentak dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian jumlah ganti rugi sebagai berikut:
a. Kerugian materiil: dihitung dari tahun 2019 s/d 2025 jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat adalah: 6 x Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
b. Kerugian immateriil: akibat tekanan psikis dan nama baik/reputasi para Penggugat menjadi terganggu yang mana apabila para Penggugat hitung nilai kerugian yang dialami adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah);
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak perkara a quo diputus oleh Pengadilan Negeri Negara;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, maka para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |