Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan pinjaman dengan kwitansi tertanggal 1 Oktober 2019 dan Jaminan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. No. 4323, luas 200 M2, di Desa Baluk, tertera atas nama Tergugat yakni I Nengah Ardana adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar pokok utang kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total menjadi Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang tersebut sejak putusan ini dibacakan secara tunai, kontan dan seketika.
- Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4323, luas 200 M2, di Desa Baluk, tertera atas nama Tergugat yakni I Nengah Ardana (Tergugat).
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat.
- Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi Putusan yang seadil – adilnya. |