Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Nga 1.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
I MADE BUDIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 544/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE BUDIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

     KEJAKSAAN TINGGI BALI

     KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                     Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

            Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-299/Jbr/Eoh.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

I MADE BUDIARTA.

NIK

:

5101022408760003.

Tempat Lahir

:

Yehembang (Kabupaten Jembrana).

Umur/ Tanggal Lahir

:

47 Tahun/ 24 Agustus 1976.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Pasar, Kelurahan/ Desa. Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Petani.

Pendidikan

:

SMP (Tidak Lulus).

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

Tanggal 20 Maret 2024.

Di Rutan Polsek Mendoyo sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024.

Di Rutan Polsek Mendoyo sejak tanggal 10 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d tanggal 27 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

-----           Bahwa Terdakwa I MADE BUDIARTA pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 di areal persawahan di Banjar/Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita Saksi SUNARDI membeli 1 (satu) ekor sapi bali indukan senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi bali anakan senilai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I MADE BUDIARTA, kemudian setelah sapi-sapi tersebut dipelihara oleh Saksi SUNARDI di antaranya 1 (satu) ekor sapi bali indukan ternyata sakit sehingga pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita Saksi SUNARDI mendatangi Terdakwa dirumahnya untuk memberitahukan hal tersebut dan meminta Terdakwa untuk menukar dengan sapi yang lainnya. Kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa mengecek keadaan sapi tersebut dan menyarankan kepada Saksi SUNARDI untuk menjual sapi tersebut dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli sapi yang lainnya, lalu Saksi SUNARDI menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi SURIYADI selaku saudagar sapi, lalu SURIYADI di antar oleh Saksi SILATUL RAHMAN menggunakan mobil pick up milik Saksi SURIYADI untuk mendatangi Terdakwa di areal persawahan Banjar/Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan dilakukan penjualan terhadap 1 (satu) ekor sapi bali indukan betina milik SUNARDI tersebut. Setelah itu SURIYADI menyerahkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa dan meminta Saksi SILATUL RAHMAN untuk menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up dan kemudian Saksi SILATUL RAHMAN bersama-sama dengan SURIYADI membawa sapi tersebut pergi ke tukang jagal didaerah Lelateng untuk dipotong dan dijual dagingnya secara eceran di daerah Negara, karena pada saat itu sapi dalam keadaan sakit.
  • Bahwa kemudian uang hasil penjualan sapi tersebut dibawa oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dibelikan sapi lainnya dan diberikan kepada Saksi SUNARDI, namun sampai dengan saat ini, uang hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi bali indukan tersebut belum Terdakwa berikan kepada Saksi SUNARDI dan juga tidak dibelikan sapi yang lainnya karena uang tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga Saksi SUNARDI mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa Saksi SUNARDI tidak pernah mengijinkan Terdakwa untuk menggunakan uang hasil penjualan sapi tersebut sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk keperluan lainnya selain untuk dibelikan sapi yang lainnya untuk selanjutnya diberikan kepada Saksi SUNARDI sebagai pengganti 1 (satu) ekor sapi bali indukan yang sakit tersebut.

 

-----           Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------

 

 

Negara,     Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ROSSY PRASETYAWATI, SH.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP. 19940330 202012 2 018

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya