Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2024/PN Nga 1.Drs Ketut Suantra
2.Ni Wayan Suari, S.pd
I Ketut Sumana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs Ketut Suantra
2Ni Wayan Suari, S.pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Oka, SHDrs Ketut Suantra
2Anak Agung Gede Oka, SHNi Wayan Suari, S.pd
Tergugat
NoNama
1I Ketut Sumana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I Komang Sumahardika, SH.,M.Kn.
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jebrana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji /Wanprestasi 
 
3. Menyatakan Hukum bahwa Akta Pengakuan Hutang No 18 tertanggal 15 Desember 2014 antara Para Penggugat dan Tergugat tanpa bunga berdasarkan (vide pasal 1) adalah sah dan Berharga; 
 
4. Menyatakan Hukum bahwa Pembayaran Para Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) yang telah di uraikan dalam Posita poin 6 adalah sah dan berharga sebagai pembayaran pokok hutang Para Penggugat kepada Tergugat.
 
5. Menyatakan hukum bahwa sisa pembayaran pokok hutang Para Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tertanggal 15 Desember 2014 adalah senilai Rp 39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah)
 
6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat, turut tergugat I sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) adalah Sah dan berharga ;
 
7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat, turut tergugat I sebesar Rp 100.000.000 (seratuis juta rupiah) adalah Sah dan berharga ;
 
8. Bahwa karena Gugatan Para Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat, dan Turut Tergugat I haruslah di hukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat dan Para Turut tergugat lalai melaksanakan putusan sejak putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
 
9. Menyatakan hukum bahwa Sita Eksekusi No. 8/Pdt.Eks/2023/PN Nga atas objek sengketa pada tanggal 24 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Negara dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik I Wayan Lantera dan Dwi   Pujastawa;
Timur : Tanah milik I Gusti Komang Windia;
Selatan : Gang
Barat : Tanah milik I Ketut Nester.
adalah tidak beralasan dan patut untuk ditolak;
 
10. Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan atas objek sengketa (conservatoir beslaag) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik I Wayan Lantera dan Dwi   Pujastawa;
Timur : Tanah milik I Gusti Komang Windia;
Selatan : Gang
Barat : Tanah milik I Ketut Nester.
adalah sah dan berharga ;
 
11. Menghukum Tergugat, Turut tergugat I dan Turut tergugat II tunduk terhadap putusan ini ;
 
12. Menghukum Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak