| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 53./N.1.16/Enz.1/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : EDY KURNIAWAN
Nomor Identitas : 5101021204760003
Tempat lahir : Yeh Sumbul
Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 12 April 1976
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo,
Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
- Penangkapan
- Penahanan
: Tanggal 24 Agustus 2025.
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 13 September 2025
-
-
- Perpanjang Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 14
September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025;
-
-
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan Negara Kelas II Negara , sejak tanggal 15 Oktober
2025 s/d 3 Nopember 2025.
- DAKWAAN PERTAMA
-----Bahwa terdakwa EDY KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Rabat Beton Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari tim Oprasional Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Rabat Beton Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, saksi I Made Galih Ari Senthana memberhentikan terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam Nomor Polisi DK 2717 WG selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Syamsul Hadi selaku Kepala RT Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana lalu pada saku pakaian (baju) yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam+6285962659852, diatas jalan rabat beton Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana yang dilintasi terdakwa tepatnya disebelah barat dari terdakwa diberhentikan oleh saksi I Made Galih
Ari Senthana ditemukan 1 (satu) buah plastik dilakban warna putih, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,171 gram brutto atau 0,99 Netto dengan cara membeli dari seseorang yang bernama TIYAN (DPO) seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) diambil melalui sistem tempel pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wita pada saat TIYAN mengirimkan pesan Whatsapp yang berisikan alamat google map lokasi Narkotika Golongan I Jjenis sabu tersebut disimpan dan foto lokasi yang berisi tulisan “bahan terselip di tiang sesuai petunjuk” , setelah membaca pesan tersebut terdakwa langsung menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam Nomor Polisi DK 2717 WG sesampai ditempat tersebut terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya mengambil 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik dilakban warna putih yang tersobek kemudian narkotika tersebut terdakwa taruh diatas dek sepeda motor yang terdakwa kendarai kemudian terdakwa injak dengan menggunakan kaki kanan. Saat sepeda motor yang terdakwa kendarai melaju terdakwa diberhentikan oleh saksi I Made Galih Ari Senthana dan 1 (satu) buah plastik dilakban warna putih serta 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu terdakwa jatuhkan disebelah barat dari tempat terdakwa diberhentikan dan diamankan saksi I Made Galih Ari Senthana.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana bahwa 1 (satu ) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat keselurahan dengan berat brutto 1,17gram atau berat netto 0,99 gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berta Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1249 /NNF / 2025 yang diterbitkan oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani Imam Mahmudi, Amd, SH, M.Si dan Dewi Yuliana S.Si.,M.Si selaku Pemeriksa, yang diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra , S.Si., M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 11340/2025/NF berupa kristal bening dan11341/2025//NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa EDY KURNIAWAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,17 gram brutto atau 0,99 gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa EDY KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 Ayat (1) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa EDY KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekira pukul
22.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Rabat Beton Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul , Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal dari tim Oprasional Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Rabat Beton Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, saksi I Made Galih Ari Senthana memberhentikan terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai
sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam Nomor Polisi DK 2717 WG selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Syamsul Hadi selaku Kepala RT Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana lalu pada saku pakaian (baju) yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam+6285962659852, diatas jalan rabat beton Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana yang dilintasi terdakwa tepatnya disebelah barat dari terdakwa diberhentikan oleh saksi I Made Galih Ari Senthana ditemukan 1 (satu) buah plastik dilakban warna putih, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara sabu dimasukan kedalam pipa kaca yang ada pada bong, kemudian dibakar dengan korek api sampai mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap melalui mulut terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika pada ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana bahwa 1 (satu ) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat keselurahan dengan berat brutto 1,17gram atau berat netto 0,99 gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berta Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1249 /NNF / 2025 yang diterbitkan oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani Imam Mahmudi, Amd, SH, M.Si dan Dewi Yuliana S.Si.,M.Si selaku Pemeriksa, yang diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra , S.Si., M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 11340/2025/NF berupa kristal bening dan11341/2025//NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Assessment dari Tim Aseesment Terpadu Nomor :R-/071/IX/KA/PB/2025 atas nama Edy Kurniawan tertanggal 3 September 2025 adalah seseorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Metamfetamina (Shabu) katagori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika , sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat jalan Intensif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau Pada Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana yketentuan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa Edy Kurniawan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa EDY KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) hurup a Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Negara, 15 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002 |