Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMO : PDM- 619/JEMBRANA/Eoh.2/ 09/2024
- Identitas terdakwa:
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
Umur 23 tahun/12 Juli 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
alamat JL. Jemur Wonosari Gg. Lebar 68-F-RT/RW 7/5 Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, Kabupaten Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
|
KTP
|
:
|
3578021207010001
|
|
|
:
|
|
II.
|
Nama Lengkap
|
:
|
GALIH ARI FEBRIANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Madiun,
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 tahun /tanggal 2 Februari 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Alamat Dusun Pentuk, RT/RW 01/02, Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
KTP
|
:
|
213202305150006,
|
- Status Penahanan dan Penangkapan:
1.
|
Tidak dilakukan Penangkapan
|
2.
|
Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik
|
3.
|
Tidak dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum
|
|
|
- Isi Dakwaan:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO, bersama dengan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO pada hari sabtu tanggal 24 februari 2024 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di terminal kargo, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentikyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Andreas Awal Andriyanto memiliki jasa expedisi dalam proses pengiriman bir Singaraja dengan nama CV. 21B MAKMUR SEJAHTERA dan bekerja sama dengan perusahan PT. BEVERINDO INDAH ABADI. Dan pada hari Senin , tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 09.31 WIB IBUK VINA yang merupakan bagian logistik di PT. BEVERINDO INDAH ABADI menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto melalui pesan Whatsapp meminta bantuan berupa satu unit WINGBOX untuk mengirim barang berupa BIR Singaraja untuk dikirim Wilayah Gatsu Timur, Denpasar Bali. Kemudian Saksi Andreas Awal Andriyanto mencoba menghubungi penyedia langganan untuk mengirim armada namun ditolak dengan alasan klem botol yang pecah banyak sehingga banyak terjadi kerugian. Pada hari Selasa, tanggal 20 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Andreas Awal Andriyanto membuat postingan di grup Facebook INFO MUATAN KHUSUS TRUCK WINGBOX dengan membuat postingan ” Ungaran ke Bali WINGBOX hari ini info muat besok”. Kemudian ada yang menanggapi postingan saksi Andreas Awal Andriyanto tersebut salah satu akun atas nama akun facebook ”Satria Putra Dhewa” meminta nomor telepon lewat pesan masangger dan akun facebook ”Sopono Ari” dengan menanyakan tonanse dan menanyakn nomor Whatsapp saksi Andreas Awal Andriyanto dan saksi Andreas Awal Andriyanto pun memberikan nomor whatsapp milik saksi Andreas Awal Andriyanto di kolom komentar. Bahwa akun Facebook palsu atas nama “SUPONO ARI” itu dibuat oleh terdakwa I.M. TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB ada yang mengirim pesan di Wahtsapp dengan nomor Whatsapp 081915950124 dengan mengirim pesan bagaimana pengiriman barang ke Bali, dan saksi Andreas Awal Andriyanto menjawab pesan tersebut pukul 22.33 WIB dengan balasan ”jadi ditunggu” lalu dijawab oleh nomor Whatsapp 081915950124 bahwa dirinya bersedia menyediakan truck WINGBOX. Karena saksi Andreas Awal Andriyanto merasa penasaran dengan nomor whatsapp tersebut kemudian saksi Andreas Awal Andriyanto menghubungi orang tersebut melalui telpon di hari Rabu, tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 08.36 WIB dan dirinya mengaku bernama AZIZ dari jasa pengiriman. Bahwa Aziz yang dimaksud adalah terdakwa I M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dimana terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO menggunakan nama samaran AZIZ. Dan saksi Andreas Awal Andriyanto meminta kepada AZIZ (nama samaran dari terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO) untuk membuat perjanjian kerjasama antara saksi Andreas Awal Andriyanto dengan PT. CIPTA MEGA PERSADA dimana AZIZ (nama samaran terdakwa I M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO) mengaku dirinya bekerja di perusahaan tersebut. Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO membuat kerjasama palsu antara PT. CIPTA MEGA PERSADA dengan CV. 21B MAKMUR SEJAHTERA yang merupakan milik dari saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO,dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO mengetahui juga perjanjian kerjasama palsu tersebut. Dan setelah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO kirimkan kerjsama palsu tersebut kepada saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO melalui pesan whatsapp dan untuk lebih meyakinkan saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO kemudian terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mengirimkan kontak Whatsapp dengan nama kontak Bpk Herry dengan nomor 087814726249 yang terdapat pada Handpone OPPO 59 warna Biru yang dimana nomor whatsapp tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO gunakan bersama dengan terdakwa II.GALIH ARI FEBRIANTO. Lalu peran GALIH ARI FEBRIANTO pada tanggal 21 Pebruari 2024 menghubungi saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO menggunakan nomor 087814726249 dengan mengaku menjadi HERRY WANDES sebagai Direktur dari expedisi PT. CIPTA MEGA PERSADA. Bahwa setelah saksi Andreas Awal Andriyanto dibuatkan surat perjanjian kerjasama (palsu) dan saksi Andreas Awal Andriyanto mengirimkan uang sebesar total keseluruhan Rp. 19.375.000,-. Sekira pukul 15.00 WIB AZIZ kembali menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto bahwa barang yang akan dikirim ke BALI sudah dimasukkan ke dalam truck dan barang tersebut siap dikirim ke BALI. Selama dalam proses perjalanan dari Semarang ke BALI saksi Andreas Awal Andriyanto tidak pernah berkomukasi dengan AZIZ. Bahwa pada hari jumat tanggal 23 februari 2024 sekira pukul 17.00 wita terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO kembali menghubungi saksi I Putu Wikanada bahwa beer yang dikirim dari jawa sudah memasuki pelabuhan gilimanuk. Adanya informasi tersebut saksi I Putu Wikanada menghubungi sopir truk untuk menunggu di terminal cargo, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah di terminal Cargo saksi I Putu Wikanada dihubungi kembali oleh terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO dan menyuruh saksi I Putu Wikanad untuk melakukan pembongkaran dn membawa beer tersebut ke pembeli yang berlokasi di kelurahan dauhwaru Kec Jembrana dan kedaerah mambal kec Megwi Kab Badung. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 sekira pukul 06.04 WIB IBU GITA dari Distributor di Denpasar menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto dan menanyakan mengapa barang yang dikirim dibongkar di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Kemudian IBU VINA yang bekerja dibagian Logistik di PT. BEVERINDO INDAH ABADI juga menanyakan kepada saksi Andreas Awal Andriyanto mengapa barang tersebut di bongkar di Jembrana. Karena adanya informasi tersebut saksi Andreas Awal Andriyanto meminta nomor supir truck kepada IBU VINA dan setelah saksi Andreas Awal Andriyanto hubungi supir tersebut bernama ERIZAL. Pada saat saksi Andreas Awal Andriyanto hubungi bahwa ERIZAL melakukan pembongkaran barang di Jembrana atas suruhan dari AZIZ dengan menyisakan kurang lebih 905 Dus. Kemudian saksi Andreas Awal Andriyanto langsung menyuruh ERIZAL untuk membawa sisa beer Singaraja tersebut ke Gatsu Timur, Denpasar-Bali untuk mengurangi kerugian;
- Bahwa isi dari kerjasama palsu yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO buat dimana dalam kerjasama tersebut tertera nama perusahaan , pimpinan perusahaan yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO beri nama HERRY WANDES A.H dimana nama tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO cari di Google dan untuk meyakinkan ANDREAS AWAL ANDRIYANTO terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mencantumkan nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dimana data tersebut adalah data palsu.
- Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mendapatkan Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 dan Rekening BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan cara membeli atau memesan rekening Online melaui whatsapp dimana terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO hanya mendonlowad aplikasi M Banking BNI dan M Banking BCA kemudian terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO memakukkan username dan pasword yang sudah diberikan oleh penjual Rekening Online tersebut. Cara terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO menggunakan Rekening tersebut yaitu melalui aplikasi M Banking Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 yang ada pada Handpone REDMI 12 C warna biru dengan IMEI : 8652236061528679 dan IMEI 8652236061528661 milik terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO sedangkan Rekening BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan nomor Rekening 019-113-5660 menggunakan Handpone OPPO 59 warna Biru dimana Handpone tersebut saat ini sudah rusak dan telah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO buang untuk menghindari adanya pengecekan dari pihak penjaga Lapas;
- Bahwa selama perjalanan pengiriman, terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bersama terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO bersama sama mencari pembeli beer Singaraja dan setelah mendapatkan pembeli, terdakwa II GALIH ARI FEBRIANTO berperan untuk menghubungi iparnya yang bernama I PUTU WIKANADA untuk dibantu mencarikan dua buah truck dimana truck tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO gunakan bersama GALIH ARI FEBRIANTO untuk mengirim beer Singaraja ke pembeli yang sudah melakukan pemesanan terhadap terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO. Sesampainya barang tersebut masuk Pelabuhan Ketapang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO memberitahukan kepada ERIZAL bahwa akan ada yang menghubungi yang mengaku sebagai penerima dengan nama KADEK AGUNG dengan nomor whatsapp 082336896731 dimana KADEK AGUNG tersebut adalah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO sendiri. Sesampainya lokasi pembongkaran yang berlokasi yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO ketahui namanya di terminal cargo negara. Mengenai pembongkaran di Jembrana terdakwa I menyerahkan proses pembongkaran kepada terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO dimana setelah pembongkaran Beer Singaraja tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bersama terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO akan menjual barang tersebut di wilayah Bali;
- Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Beer Singaraja tersebut sebanyak Rp. 124.000.000 (seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian:
- Rp. 15.500.000,- Saya gunakan untuk membayar biaya armada
- Rp. 25.900.000,- saya gunakan untuk membayar bongkaran di Jembrana termasuk biaya buruh.
- Rp. 83.400,000- saya bagi hasilnya bersama GALIH ARI FEBRIANTO sehingga mendapatkan masing masing sebesar Rp. 41.700.000,
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Andreas Awal Andriyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah)
- Bahwa Sesuai dengan hasil pemeriksaan digital forensik tanggal 02 april 2024 oleh Bapak I Kadek Ariawan SH., MH (jabatan Bintara Unit IV Subdi V (siber) Ditreskrimsus Polda bali) terhadap 1 (satu) buah HP Redmi 12C model 22120RN86G dengan nomor IMEI 1: 865236061528661 dan nomor IMEI 2: 865236061528679 milik terdakwa M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada HP Redmi 12C model 22120RN86G tidak ditemukan adanya akun WhatsApp dengan nomor 081915950124. Pada HP Redmi 12C model 22120RN86G tersebut ditemukan adanya aplikasi Facebook yang terinstal dengan akun Facebook yang login atas nama Supono Ari yang setelah dilakukan pengecekan pada kolom “Log aktivitas” kemudian pada kolom “Interaksi” ditemukan adanya history komentar pada tanggal 20 Februari 2024 dimana akun Facebook a.n. Supono Ari mengomentari postingan dari akun Facebook a.n. Andreas Awal Andriyanto dengan isi postingan “ungaran ke Bali wing box hari ini info muat besuk”.
- bahwa pada HP Redmi 12C model 22120RN86G ditemukan adanya 2 (dua) buah Document dalam bentuk PDF dengan nama file yaitu “SPJB_01_BIA_KS_BA_II_2024.pdf” dan “SPJBRVS_NO_01_BIA_KS_BA_II_2024.pdf”. Pada 2 (dua) buah Document dalam bentuk PDF tersebut berisikan Surat Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Pengiriman Barang dan Material antara PT. CIPTA MEGA PERSADA dengan CV. 21B MAKMUR SEJAHTERA;
- Bahwa perbuatan terdakwa I.M. TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO membuat akun Facebook palsu atas nama SUPONO ARI dan mengirimkan perjanjian kerjasama palsu melalui WhatsApp. Tindakan ini termasuk penciptaan informasi elektronik palsu dan perbuatan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO berpura-pura menjadi direktur PT. CIPTA MEGA PERSADA dan mengonfirmasi keaslian informasi palsu tersebut melalui WhatsApp, yang termasuk dalam manipulasi informasi elektronik. Tindakan kedua terdakwa bertujuan agar saksi, ANDREAS AWAL ANDRIYANTO percaya bahwa perjanjian kerjasama tersebut adalah otentik dan sah. Hal ini dapat merugikan saksi baik secara finansial maupun reputasi;
- Bahwa telah dilakukan Penyitaan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar kerjasama Pelayanan Pengiriman Barang dan Material No.01/BIA/KS-BA/II/20243
- 8 (delapan) lembar screnshot percakapan whatsapp antara ANDREAS AWAL ANDRIYANTO dengan kontak whatsapp Logistik Sahabat Aziz dengan nomor whatsapp 081915950124
- 1 (Satu) buah Handpone REDMI 12 C warna biru dengan IMEI : 8652236061528679 dan IMEI 8652236061528661
- 3 (tiga) lembar bukti transfer ke Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 dengan total sejumlah Rp. 19.375.000,- (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Disita dari saksi Andreas Awal Andrianto
- 22 (dua puluh dua) lembar screnshot bukti percakapan ERIZAL dengan nama kontak Aziz Bir dengan nomor whatsapp 081915950124
- 5 (lima) lembar bukti transfer dari Rekening Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 ke Rekening tujuan BANK BCA atas nama ERIZAL dengan nomor Rekening 4310596464
- 10 (sepuluh) lembar screnshot bukti percakapan whatsapp antara I KOMANG SUGIANTARA dengan nama kontak Herry Singaraja Jawa dengan nomor whatsapp 081915950124
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Rekening dari Bank BRI atas nama I KOMANG SUGIANTARA ke Rekening tujuan BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan nomor Rekening 01911356 60 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- 4 (empat) lembar bukti transfer pembayaran Beer Singaraja yang dilakukan oleh I GDE CHANDRA YASA dengan total sejumlah Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah)
- 6 (enam) bendel surat jalan yang dikeluarkan oleh PT BEVERINDO INDAH ABADI SEMARANG tertanggal masing-masing 21 Pebruari 2024
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pertama pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik jo pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO, bersama dengan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO pada hari sabtu tanggal 24 februari 2024 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di terminal kargo, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Andreas Awal Andriyanto memiliki jasa expedisi dalam proses pengiriman bir Singaraja dengan nama CV. 21B MAKMUR SEJAHTERA dan bekerja sama dengan perusahan PT. BEVERINDO INDAH ABADI. Dan pada hari Senin , tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 09.31 WIB IBUK VINA yang merupakan bagian logistik di PT. BEVERINDO INDAH ABADI menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto melalui pesan Whatsapp meminta bantuan berupa satu unit WINGBOX untuk mengirim barang berupa BIR Singaraja untuk dikirim Wilayah Gatsu Timur, Denpasar Bali. Kemudian Saksi Andreas Awal Andriyanto mencoba menghubungi penyedia langganan untuk mengirim armada namun ditolak dengan alasan klem botol yang pecah banyak sehingga banyak terjadi kerugian. Pada hari Selasa, tanggal 20 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Andreas Awal Andriyanto membuat postingan di grup Facebook INFO MUATAN KHUSUS TRUCK WINGBOX dengan membuat postingan ” Ungaran ke Bali WINGBOX hari ini info muat besok”. Kemudian ada yang menanggapi postingan saksi Andreas Awal Andriyanto tersebut salah satu akun atas nama akun facebook ”Satria Putra Dhewa” meminta nomor telepon lewat pesan masangger dan akun facebook ”Sopono Ari” dengan menanyakan tonanse dan menanyakn nomor Whatsapp saksi Andreas Awal Andriyanto dan saksi Andreas Awal Andriyanto pun memberikan nomor whatsapp milik saksi Andreas Awal Andriyanto di kolom komentar. Bahwa akun Facebook palsu atas nama “SUPONO ARI” itu dibuat oleh terdakwa I.M. TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB ada yang mengirim pesan di Wahtsapp dengan nomor Whatsapp 081915950124 dengan mengirim pesan bagaimana pengiriman barang ke Bali, dan saksi Andreas Awal Andriyanto menjawab pesan tersebut pukul 22.33 WIB dengan balasan ”jadi ditunggu” lalu dijawab oleh nomor Whatsapp 081915950124 bahwa dirinya bersedia menyediakan truck WINGBOX. Karena saksi Andreas Awal Andriyanto merasa penasaran dengan nomor whatsapp tersebut kemudian saksi Andreas Awal Andriyanto menghubungi orang tersebut melalui telpon di hari Rabu, tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 08.36 WIB dan dirinya mengaku bernama AZIZ dari jasa pengiriman. Bahwa Aziz yang dimaksud adalah terdakwa I M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dimana terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO menggunakan nama samaran AZIZ. Dan saksi Andreas Awal Andriyanto meminta kepada AZIZ (nama samaran dari terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO) untuk membuat perjanjian kerjasama antara saksi Andreas Awal Andriyanto dengan PT. CIPTA MEGA PERSADA dimana AZIZ (nama samaran terdakwa I M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO) mengaku dirinya bekerja di perusahaan tersebut. Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO membuat kerjasama palsu antara PT. CIPTA MEGA PERSADA dengan CV. 21B MAKMUR SEJAHTERA yang merupakan milik dari ANDREAS AWAL ANDRIYANTO,dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO mengetahui juga perjanjian kerjasama palsu tersebut. Dan setelah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO kirimkan kerjsama palsu tersebut kepada ANDREAS AWAL ANDRIYANTO melalui pesan whatsapp dan untuk lebih meyakinkan ANDREAS AWAL ANDRIYANTO kemudian terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mengirimkan kontak Whatsapp dengan nama kontak Bpk Herry dengan nomor 087814726249 yang terdapat pada Handpone OPPO 59 warna Biru yang dimana nomor whatsapp tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO gunakan bersama dengan terdakwa II.GALIH ARI FEBRIANTO. Lalu peran GALIH ARI FEBRIANTO pada tanggal 21 Pebruari 2024 menghubungi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO menggunakan nomor 087814726249 dengan mengaku menjadi HERRY WANDES sebagai Direktur dari expedisi PT. CIPTA MEGA PERSADA. Bahwa setelah saksi Andreas Awal Andriyanto dibuatkan surat perjanjian kerjasama (palsu) dan saksi Andreas Awal Andriyanto mengirimkan uang sebesar total keseluruhan Rp. 19.375.000,-. Sekira pukul 15.00 WIB AZIZ kembali menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto bahwa barang yang akan dikirim ke BALI sudah dimasukkan ke dalam truck dan barang tersebut siap dikirim ke BALI. Selama dalam proses perjalanan dari Semarang ke BALI saksi Andreas Awal Andriyanto tidak pernah berkomukasi dengan AZIZ. Bahwa pada hari jumat tanggal 23 februari 2024 sekira pukul 17.00 wita terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO kembali menghubungi saksi I Putu Wikanada bahwa beer yang dikirim dari jawa sudah memasuki pelabuhan gilimanuk. Adanya informasi tersebut saksi I Putu Wikanada menghubungi sopir truk untuk menunggu di terminal cargo, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah di terminal Cargo saksi I Putu Wikanada dihubungi kembali oleh terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO dan menyuruh saksi I Putu Wikanad untuk melakukan pembongkaran dn membawa beer tersebut ke pembeli yang berlokasi di kelurahan dauhwaru Kec Jembrana dan kedaerah mambal kec Megwi Kab Badung. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 sekira pukul 06.04 WIB IBU GITA dari Distributor di Denpasar menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto dan menanyakan mengapa barang yang dikirim dibongkar di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Kemudian IBU VINA yang bekerja dibagian Logistik di PT. BEVERINDO INDAH ABADI juga menanyakan kepada saksi Andreas Awal Andriyanto mengapa barang tersebut di bongkar di Jembrana. Karena adanya informasi tersebut saksi Andreas Awal Andriyanto meminta nomor supir truck kepada IBU VINA dan setelah saksi Andreas Awal Andriyanto hubungi supir tersebut bernama ERIZAL. Pada saat saksi Andreas Awal Andriyanto hubungi bahwa ERIZAL melakukan pembongkaran barang di Jembrana atas suruhan dari AZIZ dengan menyisakan kurang lebih 905 Dus. Kemudian saksi Andreas Awal Andriyanto langsung menyuruh ERIZAL untuk membawa sisa beer Singaraja tersebut ke Gatsu Timur, Denpasar-Bali untuk mengurangi kerugian;
- Bahwa isi dari kerjasama palsu yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO buat dimana dalam kerjasama tersebut tertera nama perusahaan , pimpinan perusahaan yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO beri nama HERRY WANDES A.H dimana nama tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO cari di Google dan untuk meyakinkan ANDREAS AWAL ANDRIYANTO terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mencantumkan nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dimana data tersebut adalah data palsu.
- Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mendapatkan Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 dan Rekening BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan cara membeli atau memesan rekening Online melaui whatsapp dimana terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO hanya mendonlowad aplikasi M Banking BNI dan M Banking BCA kemudian terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO memakukkan username dan pasword yang sudah diberikan oleh penjual Rekening Online tersebut. Cara terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO menggunakan Rekening tersebut yaitu melalui aplikasi M Banking Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 yang ada pada Handpone REDMI 12 C warna biru dengan IMEI : 8652236061528679 dan IMEI 8652236061528661 milik terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO sedangkan Rekening BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan nomor Rekening 019-113-5660 menggunakan Handpone OPPO 59 warna Biru dimana Handpone tersebut saat ini sudah rusak dan telah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO buang untuk menghindari adanya pengecekan dari pihak penjaga Lapas;
- Bahwa selama perjalanan pengiriman, terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bersama terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO bersama sama mencari pembeli beer Singaraja dan setelah mendapatkan pembeli, terdakwa II GALIH ARI FEBRIANTO berperan untuk menghubungi iparnya yang bernama I PUTU WIKANADA untuk dibantu mencarikan dua buah truck dimana truck tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO gunakan bersama GALIH ARI FEBRIANTO untuk mengirim beer Singaraja ke pembeli yang sudah melakukan pemesanan terhadap terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO. Sesampainya barang tersebut masuk Pelabuhan Ketapang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO memberitahukan kepada ERIZAL bahwa akan ada yang menghubungi yang mengaku sebagai penerima dengan nama KADEK AGUNG dengan nomor whatsapp 082336896731 dimana KADEK AGUNG tersebut adalah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO sendiri. Sesampainya lokasi pembongkaran yang berlokasi yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO ketahui namanya di terminal cargo negara. Mengenai pembongkaran di Jembrana terdakwa I menyerahkan proses pembongkaran kepada terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO dimana setelah pembongkaran Beer Singaraja tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bersama terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO akan menjual barang tersebut di wilayah Bali;
- Bahwa beer Singaraja milik saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO yang dikirim dari Semarang ke Denpasar- Bali oleh terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO beer tersebut dicarikan pembeli dan dijual kembali oleh kedua terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO. Sehingga beer Singaraja milik saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO tidak sampai ditempat tujuan;
- Bahwa beer Singaraja yang dijual kembali oleh terdakwa I.M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO adalah milik dari saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO, dimana beer Singaraja milik saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO bisa ada pada terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO karena sebelumnya saksi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO menggunakan jasa expedisi yang ditawarkan oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Beer Singaraja tersebut sebanyak Rp. 124.000.000 (seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian:
- Rp. 15.500.000,- Saya gunakan untuk membayar biaya armada
- Rp. 25.900.000,- saya gunakan untuk membayar bongkaran di Jembrana termasuk biaya buruh.
- Rp. 83.400,000- saya bagi hasilnya bersama GALIH ARI FEBRIANTO sehingga mendapatkan masing masing sebesar Rp. 41.700.000,
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Andreas Awal Andriyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah);
- Bahwa telah dilakukan Penyitaan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar kerjasama Pelayanan Pengiriman Barang dan Material No.01/BIA/KS-BA/II/20243
- 8 (delapan) lembar screnshot percakapan whatsapp antara ANDREAS AWAL ANDRIYANTO dengan kontak whatsapp Logistik Sahabat Aziz dengan nomor whatsapp 081915950124
- 1 (Satu) buah Handpone REDMI 12 C warna biru dengan IMEI : 8652236061528679 dan IMEI 8652236061528661
- 3 (tiga) lembar bukti transfer ke Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 dengan total sejumlah Rp. 19.375.000,- (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Disita dari saksi Andreas Awal Andrianto
- 22 (dua puluh dua) lembar screnshot bukti percakapan ERIZAL dengan nama kontak Aziz Bir dengan nomor whatsapp 081915950124
- 5 (lima) lembar bukti transfer dari Rekening Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 ke Rekening tujuan BANK BCA atas nama ERIZAL dengan nomor Rekening 4310596464
- 10 (sepuluh) lembar screnshot bukti percakapan whatsapp antara I KOMANG SUGIANTARA dengan nama kontak Herry Singaraja Jawa dengan nomor whatsapp 081915950124
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Rekening dari Bank BRI atas nama I KOMANG SUGIANTARA ke Rekening tujuan BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan nomor Rekening 01911356 60 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- 4 (empat) lembar bukti transfer pembayaran Beer Singaraja yang dilakukan oleh I GDE CHANDRA YASA dengan total sejumlah Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah)
- 6 (enam) bendel surat jalan yang dikeluarkan oleh PT BEVERINDO INDAH ABADI SEMARANG tertanggal masing-masing 21 Pebruari 2024
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 372 KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO, bersama dengan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO pada hari sabtu tanggal 24 februari 2024 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di terminal kargo, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasu k dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau penghapus piutang, dihukum karena penipuan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Andreas Awal Andriyanto memiliki jasa expedisi dalam proses pengiriman bir Singaraja dengan nama CV. 21B MAKMUR SEJAHTERA dan bekerja sama dengan perusahan PT. BEVERINDO INDAH ABADI. Dan pada hari Senin , tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 09.31 WIB IBUK VINA yang merupakan bagian logistik di PT. BEVERINDO INDAH ABADI menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto melalui pesan Whatsapp meminta bantuan berupa satu unit WINGBOX untuk mengirim barang berupa BIR Singaraja untuk dikirim Wilayah Gatsu Timur, Denpasar Bali. Kemudian Saksi Andreas Awal Andriyanto mencoba menghubungi penyedia langganan untuk mengirim armada namun ditolak dengan alasan klem botol yang pecah banyak sehingga banyak terjadi kerugian. Pada hari Selasa, tanggal 20 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Andreas Awal Andriyanto membuat postingan di grup Facebook INFO MUATAN KHUSUS TRUCK WINGBOX dengan membuat postingan ” Ungaran ke Bali WINGBOX hari ini info muat besok”. Kemudian ada yang menanggapi postingan saksi Andreas Awal Andriyanto tersebut salah satu akun atas nama akun facebook ”Satria Putra Dhewa” meminta nomor telepon lewat pesan masangger dan akun facebook ”Sopono Ari” dengan menanyakan tonanse dan menanyakn nomor Whatsapp saksi Andreas Awal Andriyanto dan saksi Andreas Awal Andriyanto pun memberikan nomor whatsapp milik saksi Andreas Awal Andriyanto di kolom komentar. Bahwa akun Facebook palsu atas nama “SUPONO ARI” itu dibuat oleh terdakwa I.M. TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB ada yang mengirim pesan di Wahtsapp dengan nomor Whatsapp 081915950124 dengan mengirim pesan bagaimana pengiriman barang ke Bali, dan saksi Andreas Awal Andriyanto menjawab pesan tersebut pukul 22.33 WIB dengan balasan ”jadi ditunggu” lalu dijawab oleh nomor Whatsapp 081915950124 bahwa dirinya bersedia menyediakan truck WINGBOX. Karena saksi Andreas Awal Andriyanto merasa penasaran dengan nomor whatsapp tersebut kemudian saksi Andreas Awal Andriyanto menghubungi orang tersebut melalui telpon di hari Rabu, tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 08.36 WIB dan dirinya mengaku bernama AZIZ dari jasa pengiriman. Bahwa Aziz yang dimaksud adalah terdakwa I M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dimana terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO menggunakan nama samaran AZIZ. Dan saksi Andreas Awal Andriyanto meminta kepada AZIZ (nama samaran dari terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO) untuk membuat perjanjian kerjasama antara saksi Andreas Awal Andriyanto dengan PT. CIPTA MEGA PERSADA dimana AZIZ (nama samaran terdakwa I M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO) mengaku dirinya bekerja di perusahaan tersebut. Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO membuat kerjasama palsu antara PT. CIPTA MEGA PERSADA dengan CV. 21B MAKMUR SEJAHTERA yang merupakan milik dari ANDREAS AWAL ANDRIYANTO,dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO mengetahui juga perjanjian kerjasama palsu tersebut. Dan setelah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO kirimkan kerjsama palsu tersebut kepada ANDREAS AWAL ANDRIYANTO melalui pesan whatsapp dan untuk lebih meyakinkan ANDREAS AWAL ANDRIYANTO kemudian terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mengirimkan kontak Whatsapp dengan nama kontak Bpk Herry dengan nomor 087814726249 yang terdapat pada Handpone OPPO 59 warna Biru yang dimana nomor whatsapp tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO gunakan bersama dengan terdakwa II.GALIH ARI FEBRIANTO. Lalu peran GALIH ARI FEBRIANTO pada tanggal 21 Pebruari 2024 menghubungi ANDREAS AWAL ANDRIYANTO menggunakan nomor 087814726249 dengan mengaku menjadi HERRY WANDES sebagai Direktur dari expedisi PT. CIPTA MEGA PERSADA. Bahwa setelah saksi Andreas Awal Andriyanto dibuatkan surat perjanjian kerjasama (palsu) dan saksi Andreas Awal Andriyanto mengirimkan uang sebesar total keseluruhan Rp. 19.375.000,-. Sekira pukul 15.00 WIB AZIZ kembali menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto bahwa barang yang akan dikirim ke BALI sudah dimasukkan ke dalam truck dan barang tersebut siap dikirim ke BALI. Selama dalam proses perjalanan dari Semarang ke BALI saksi Andreas Awal Andriyanto tidak pernah berkomukasi dengan AZIZ. Bahwa pada hari jumat tanggal 23 februari 2024 sekira pukul 17.00 wita terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO kembali menghubungi saksi I Putu Wikanada bahwa beer yang dikirim dari jawa sudah memasuki pelabuhan gilimanuk. Adanya informasi tersebut saksi I Putu Wikanada menghubungi sopir truk untuk menunggu di terminal cargo, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah di terminal Cargo saksi I Putu Wikanada dihubungi kembali oleh terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO dan menyuruh saksi I Putu Wikanad untuk melakukan pembongkaran dn membawa beer tersebut ke pembeli yang berlokasi di kelurahan dauhwaru Kec Jembrana dan kedaerah mambal kec Megwi Kab Badung. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 sekira pukul 06.04 WIB IBU GITA dari Distributor di Denpasar menghubungi saksi Andreas Awal Andriyanto dan menanyakan mengapa barang yang dikirim dibongkar di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Kemudian IBU VINA yang bekerja dibagian Logistik di PT. BEVERINDO INDAH ABADI juga menanyakan kepada saksi Andreas Awal Andriyanto mengapa barang tersebut di bongkar di Jembrana. Karena adanya informasi tersebut saksi Andreas Awal Andriyanto meminta nomor supir truck kepada IBU VINA dan setelah saksi Andreas Awal Andriyanto hubungi supir tersebut bernama ERIZAL. Pada saat saksi Andreas Awal Andriyanto hubungi bahwa ERIZAL melakukan pembongkaran barang di Jembrana atas suruhan dari AZIZ dengan menyisakan kurang lebih 905 Dus. Kemudian saksi Andreas Awal Andriyanto langsung menyuruh ERIZAL untuk membawa sisa beer Singaraja tersebut ke Gatsu Timur, Denpasar-Bali untuk mengurangi kerugian;
- Bahwa isi dari kerjasama palsu yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO buat dimana dalam kerjasama tersebut tertera nama perusahaan , pimpinan perusahaan yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO beri nama HERRY WANDES A.H dimana nama tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO cari di Google dan untuk meyakinkan ANDREAS AWAL ANDRIYANTO terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mencantumkan nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dimana data tersebut adalah data palsu.
- Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO mendapatkan Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 dan Rekening BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan cara membeli atau memesan rekening Online melaui whatsapp dimana terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO hanya mendonlowad aplikasi M Banking BNI dan M Banking BCA kemudian terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO memakukkan username dan pasword yang sudah diberikan oleh penjual Rekening Online tersebut. Cara terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO menggunakan Rekening tersebut yaitu melalui aplikasi M Banking Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 yang ada pada Handpone REDMI 12 C warna biru dengan IMEI : 8652236061528679 dan IMEI 8652236061528661 milik terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO sedangkan Rekening BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan nomor Rekening 019-113-5660 menggunakan Handpone OPPO 59 warna Biru dimana Handpone tersebut saat ini sudah rusak dan telah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO buang untuk menghindari adanya pengecekan dari pihak penjaga Lapas;
- Bahwa selama perjalanan pengiriman, terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bersama terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO bersama sama mencari pembeli beer Singaraja dan setelah mendapatkan pembeli, terdakwa II GALIH ARI FEBRIANTO berperan untuk menghubungi iparnya yang bernama I PUTU WIKANADA untuk dibantu mencarikan dua buah truck dimana truck tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO gunakan bersama GALIH ARI FEBRIANTO untuk mengirim beer Singaraja ke pembeli yang sudah melakukan pemesanan terhadap terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO. Sesampainya barang tersebut masuk Pelabuhan Ketapang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO memberitahukan kepada ERIZAL bahwa akan ada yang menghubungi yang mengaku sebagai penerima dengan nama KADEK AGUNG dengan nomor whatsapp 082336896731 dimana KADEK AGUNG tersebut adalah terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO sendiri. Sesampainya lokasi pembongkaran yang berlokasi yang terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO ketahui namanya di terminal cargo negara. Mengenai pembongkaran di Jembrana terdakwa I menyerahkan proses pembongkaran kepada terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO dimana setelah pembongkaran Beer Singaraja tersebut terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bersama terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO akan menjual barang tersebut di wilayah Bali;
- Bahwa terdakwa M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bersama dengan terdakwa GALIH ARI FEBRIANTO mencari pembeli dan menjual kembali beer Singaraja yang seharusnya dikirim ke Denpasar dengan tujuan untuk mendapatkan uang sejumlah Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah)
- Bahwa terdakwa I. M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dan terdakwa II. GALIH ARI FEBRIANTO mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Beer Singaraja tersebut sebanyak Rp. 124.000.000 (seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian:
- Rp. 15.500.000,- Saya gunakan untuk membayar biaya armada
- Rp. 25.900.000,- saya gunakan untuk membayar bongkaran di Jembrana termasuk biaya buruh.
- Rp. 83.400,000- saya bagi hasilnya bersama GALIH ARI FEBRIANTO sehingga mendapatkan masing masing sebesar Rp. 41.700.000,
- Bahwa beer Singaraja milik ANDREAS AWAL ANDRIYANTO yang dikirim dari Semarang ke Denpasar- Bali oleh terdakwa M TANGGUH FERDINAN H SANTOSO dan terdakwa GALIH ARI FEBRIANTO beer tersebut dicarikan pembeli dan dijual kembali oleh kedua terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari ANDREAS AWAL ANDRIYANTO. Sehingga beer Singaraja milik ANDREAS AWAL ANDRIYANTO tidak sampai ditempat tujuan
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Andreas Awal Andriyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah)
- Bahwa telah dilakukan Penyitaan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar kerjasama Pelayanan Pengiriman Barang dan Material No.01/BIA/KS-BA/II/20243
- 8 (delapan) lembar screnshot percakapan whatsapp antara ANDREAS AWAL ANDRIYANTO dengan kontak whatsapp Logistik Sahabat Aziz dengan nomor whatsapp 081915950124
- 1 (Satu) buah Handpone REDMI 12 C warna biru dengan IMEI : 8652236061528679 dan IMEI 8652236061528661
- 3 (tiga) lembar bukti transfer ke Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 dengan total sejumlah Rp. 19.375.000,- (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Disita dari saksi Andreas Awal Andrianto
- 22 (dua puluh dua) lembar screnshot bukti percakapan ERIZAL dengan nama kontak Aziz Bir dengan nomor whatsapp 081915950124
- 5 (lima) lembar bukti transfer dari Rekening Rekening BANK BNI atas nama MUHAMMAD AZIZ MAULANA dengan nomor Rekening 182-133-853 ke Rekening tujuan BANK BCA atas nama ERIZAL dengan nomor Rekening 4310596464
- 10 (sepuluh) lembar screnshot bukti percakapan whatsapp antara I KOMANG SUGIANTARA dengan nama kontak Herry Singaraja Jawa dengan nomor whatsapp 081915950124
- 1 (satu) lembar bukti tranfer Rekening dari Bank BRI atas nama I KOMANG SUGIANTARA ke Rekening tujuan BANK BCA atas nama NIZAR HAMDAN ABDAT dengan nomor Rekening 01911356 60 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- 4 (empat) lembar bukti transfer pembayaran Beer Singaraja yang dilakukan oleh I GDE CHANDRA YASA dengan total sejumlah Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah)
- 6 (enam) bendel surat jalan yang dikeluarkan oleh PT BEVERINDO INDAH ABADI SEMARANG tertanggal masing-masing 21 Pebruari 2024
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------
Negara, 12 September 2024.
Penuntut Umum,
I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Jaksa Muda/ 198003012007031002
|