Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2024/PN Nga I MADE SUARTIKA 1.Koperasi Simpan Pinjam Sedana Yoga Amerta
2.I Ketut Sumada
3.P.T Balai Lelang Bali
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja
5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE SUARTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTICIA TIFANY, S.H., M.HI MADE SUARTIKA
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sedana Yoga Amerta
2I Ketut Sumada
3P.T Balai Lelang Bali
4Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja
5Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Kredit anatara Penggugat dengan Tergugat I di Koprasi Sedana Yoga berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 268/PK/SY/05/2017 sebesar Rp. Rp.538.096.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) selanjtnya dibuatkan perjanjian di Notaris Perjanjian Pengikatan Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 161/2017 tanggal 27 Agustus 2017 yang tidak pernah ada realisasi pencairan pinjaman yang dibuktikan dengan kwitansi tanda terima uang adalah tidak sah dan dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan hukum Penggugat tidak pernah menerima uang sebesar Rp. Rp.538.096.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 268/PK/SY/05/2017 tanpa bukti tanda terima uang berupa kwitansi yang dalam Perjanjian Kredit Nomor 268/PK/SY/05/2017 yang menjadi peminjamnya adalah 3 orang yakni I Made Suartika, Ni Putu Ayuni dan I Ketut Mendra;
  4. Menyatakan hukum lelang yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
  5. Menyatakan hukum balik nama tanah jaminan menggunakan risalah lelang yang dilakukan Tergugat V menjadi atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara.

 

Atau:

Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak