Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Putu Suwiana
2.Ni Made Parmiti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Suwiana
2Ni Made Parmiti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

2. memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama Ni Ketut Ridiantini, Jenis Kelamin Perempuan , lahir di Jembrana, pada tanggal 02 Maret 2008, yang lahir dari pasangan suami istri I Putu Suwiana dan Ni Made Parmiti, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I Gusti Putu Eka Sumidiantara, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Baler Bale Agung, pada tanggal 30 Desember 2004, yang lahir dari pasangan suami istri, I Gusti Ngurah Ardana dan Ni Made Sriani

3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak