Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Komang Ngurah Didik Stiawan
2.I Gusti Ayu Putu Dian Puspita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Ngurah Didik Stiawan
2I Gusti Ayu Putu Dian Puspita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari I Ngurah Putu Giyandra Pratama  menjadi nama I Gusti Ngurah Putu Genta Pratama.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari I Ngurah Putu Giyandra Pratama menjadi nama I Gusti Ngurah Putu Genta Pratama.;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak