INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
183/Pdt.G/2024/PN Nga | MARLINA | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 183/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk melanjutkan pokok angsuran PENGGUGAT sesuai kemampuannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan sambil menunggu pelunasan sekaligus dari penjualan asset milik PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sesaat setelah putusan ini dibacakan.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |