Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2024/PN Nga MARLINA PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk melanjutkan pokok angsuran PENGGUGAT sesuai kemampuannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan sambil menunggu pelunasan sekaligus dari penjualan asset milik PENGGUGAT; 
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sesaat setelah putusan ini dibacakan.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak